Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 323
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MA-MTs Darul Falah Gelar Sosialisasi Pembentukan Pimpinan IPNU IPPNU

    MA-MTs Darul Falah Gelar Sosialisasi Pembentukan Pimpinan IPNU IPPNU

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Para pemgurus Komisariat MA dan MTs Darul Falah Cluwak bersama para pengurus PAC IPNU/IPPNU Cluwak CLUWAK – Departemen Jaringan Sekolah Pesantren (JSP) PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Cluwak mengadakan sosialisasi pembentukan Pimpinan Komisariat MTs-MA Darul Falah pada Minggu (7/11). Kegiatan tersebut bertempat di MA Darul Falah dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.  Sosialisasi ini dihadiri oleh Ainur […]

  • PCNU PATI. Ilustrasi Perempuan, Puasa dan Mestruasi. Photo by Aziz Acharki on Unsplash

    Perempuan, Puasa dan Menstruasi

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Dengan syarat yang menjalankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani wajib menjalani rukun Islam tersebut. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa dapat dispensasi salah satunya yaitu perempuan sedang menstruasi. Perempuan yang sedang menjalankan fitrahnya ini (menstruasi), selama bulan ramadhanbseharusnya mendapatkan ruang privasi. Bukan […]

  • Berkebun di Lahan Sempit

    Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Oleh : Sirril Wafa* Jeruk nipis merupakan jenis tumbuhan yang masuk ke dalam suku jeruk-jerukan. Nama lain buah ini di Asia dan Amerika Tengah dikenal sebagai jeruk pecel.  Menanam pohon jeruk nipis sangat perlu untuk dicoba. Sebab, selain mudah dibudidayakan, buah mungil ini juga punya segudang manfaat.  Di luar sana, tanaman yang memiliki nama beken […]

  • ‎Naharul Ijtima', Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    ‎Naharul Ijtima’, Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.873
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Bertempat di aula KBIHU Babussalam NU Temanggung, Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung menggelar Naharul Ijtima’ bertajuk “Ngawiji Kinabekten, Mituhu Ing Kapesten” pada Selasa (27/1/2026). ‎ ‎Selain jajaran PCNU, kegiatan itu diikuti ratusan peserta dari unsur MWC NU, Lembaga dan Badan Otonom PCNU Kabupaten Temanggung, BPP INISNU, INISNU Temanggung, […]

  • PCNU-PATI

    Ansor se-eks Karesidenan Pati Gelar FGD 

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor se-eks Karesidenan Pati menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Blora, Rabu (5/4/2023) lalu.  FGD Ansor Pati Raya yang digelar PC GP Ansor Pati, Kudus, Blora, Rembang, Jepara, dan Grobogan kali ini merupakan putaran kedua. Itu merupakan kelanjutan diskusi terfokus di Jepara pada 5 Maret 2023 yang mengusung tema […]

  • Haul Sesepuh Al Ma'arif Gembong Berbarengan dengan Hari Santri

    Haul Sesepuh Al Ma’arif Gembong Berbarengan dengan Hari Santri

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    GEMBONG – Haul KH. Muhammad Karim yang berlangsung sejak Kamis (20/10) lalu baru saja usai. Acara pamungkas kegiatan tahunan keluarga Yayasan Al Ma’arif Gembong ini tepat pada saat peringatan Hari Santri, Sabtu (22/10) pagi. “Tepat Hari Santri, acara Haul ke-38 Mbah Muhammad Karim,” terang Kiai Sholikhin, Wakil Ketua Yayasan Al Ma’arif Gembong. Pada penutup acara […]

expand_less