Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 334
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Agendakan Ranting NU Award Tahun Depan

    PCNU Agendakan Ranting NU Award Tahun Depan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Agenda Turba (Turun Ke Bawah) yang digadang-gadang oleh PCNU Pati sebagai pengikat hubungan antara Cabang dengan MWC dan Ranting sudah berhasil separuh jalan. Dari tiga lokasi yang direncanakan, dua diantaranya telah selesai dan membuahkan hasil yang cukup baik. Ponpes Al Akrom yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Margorejo, Pati menjadi pelabuhan ke dua agenda Turba […]

  • Rundown Acara Muktamar ke-34 NU Tahun 2021

    Rundown Acara Muktamar ke-34 NU Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Rundown Muktamar ke-34 NU Pati – Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) segera dilaksanakan besok 22 hingga 23 Desember 2021. Berdasar Rundown Acara yang diterima NU Pati, pembukaannya digelar pada Rabu (22/12) mulai pukul 10.00 hingga 12.00 dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.  Selain acara pembukaan, pelaksanaan Muktamar ke-34 […]

  • ‎Terima Kunjungan Delegasi Taiwan, PWNU Jawa Tengah Buka Peluang Kemitraan Pendidikan Internasional

    ‎Terima Kunjungan Delegasi Taiwan, PWNU Jawa Tengah Buka Peluang Kemitraan Pendidikan Internasional

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15.625
    • 0Komentar

    ‎Semarang, 8 Juni 2026 — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menerima kunjungan delegasi dari Huang Kuang University, Taiwan, yang diwakili oleh Mr. Shang-Fu Tsai, Administrative Specialist, Cooperative Development Center, Office of the International Foundation Program. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki peluang kerja sama di bidang pendidikan, khususnya bagi sekolah dan madrasah di bawah […]

  • PCNU-PATI

    Menuju Pesantren Hijau

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Dalam hal ini NU sangat perihatin dengan status Indonesia sebagai negara terbesar kedua di dunia penghasil limbah plastik setelah China. Setiap hari Indonesia menghasilkan sekitar 130.000 ton sampah plastik. Tidak sedikit pula sumber-sumber air bersih yang tercemar oleh limbah beracun pabrik-pabrik.NU mendorong semua pihak melakukan upaya yang lebih keras untuk menekan dan mengendalikan laju pencemaran […]

  • Pengurus Cabang Lantik Penghar Komisariat IPNU/IPPNU MMH

    Pengurus Cabang Lantik Penghar Komisariat IPNU/IPPNU MMH

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    TAYU- Selasa (5/11) siang tadi, Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu melaksanakan hajat besar. Seluruh pemgurus organisasi kesiswaan yang berada dibawah naungan Madrasah tersebut resmi dilantik di halaman madrasah. Foto bersama usai pelantikan seluruh organisasi kesiswaan MMH Tayu. Dalam kegiatan tersebut, IPNU dan IPPNU merupakan salah satu organisasi intra yang pengurusnya dilantik. IPNU dan IPPNU merupakan […]

  • Komitmen Sinergi dengan LP Ma’arif dalam TOT dan Diklat Pembina Komisariat IPNU-IPPNU

    Komitmen Sinergi dengan LP Ma’arif dalam TOT dan Diklat Pembina Komisariat IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang, 27 April 2025 — Ketua PW IPNU Jawa Tengah, Rekan Muhammad Irfan Khamid, menyampaikan sambutan yang sarat makna dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) dan Diklat Pembina Komisariat yang diselenggarakan oleh PW IPNU dan IPPNU Jawa Tengah, Jumat–Minggu, 25–27 April 2025, di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang. Acara yang mengusung tema “Bergerak Bersama […]

expand_less