Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 276
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta Lomba Porsema Komplain Ingin Segera Dimulai, Karena Juri Telat

    Peserta Lomba Porsema Komplain Ingin Segera Dimulai, Karena Juri Telat

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah telah berjalan hari pertama pada Jumat (10/2/2023). Sejumlah perlombaan mulai dilaksanakan dan berlangsung seru. Pantauan di lapangan, ada beberapa cabang lomba yang jurinya telat. Salah satunya adalah Lomba Pidato Bahasa Indonesia MI/SD dan MTs/SMP. “Tadi jurinya telat […]

  • PCNU-PATI

    Empat Ibu Pengajian

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Empat ibu pengajian duduk sambil ngerumpi. Mereka sedang asyik saling membangga-banggakan anaknya masing-masing. Ibu pertama berkata, “Tahu tidak, anak saya sekarang sudah jadi ustad. Kalau dia masuk ruangan, orang akan menyapa, ‘Assalamu’alaikum, selamat pagi, Ustad.’” Tak mau ketinggalan ibu kedua berkata, “Yah baru ustad, anak saya adalah seorang kyai. Orang-orang […]

  • PCNU-PATI

    Kitab Alamat KH. Hasyim Asyari

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar
  • Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Pertajam Analisis Sosial Lewat Studi Banding di Desa Wisata Umbul Ponggok, Klaten

    Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Pertajam Analisis Sosial Lewat Studi Banding di Desa Wisata Umbul Ponggok, Klaten

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Klaten — Segenap Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Wisata Umbul Ponggok, Klaten. Selasa, 1 Juli 2025. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan keilmuan serta memahami secara langsung praktik pemberdayaan masyarakat berbasis potensi desa. Acara diawali dengan sesi diskusi yang dipandu […]

  • Rakerdin Zona 9 di Rembang, Ini Pesan Fakhrudin Karmani

    Rakerdin Zona 9 di Rembang, Ini Pesan Fakhrudin Karmani

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Rembang – Bertempat di Gedung Haji Kabupaten Rembang, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 9 yang terdiri atas LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Pati, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Blora, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Rembang, dan LP. […]

  • FKPT Jateng Berperan dalam Penyusunan Instrumen Deteksi Dini Keterpaparan Anak

    FKPT Jateng Berperan dalam Penyusunan Instrumen Deteksi Dini Keterpaparan Anak

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.566
    • 0Komentar

      Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah turut berperan aktif dalam pembahasan penyusunan Instrumen Deteksi Dini Keterpaparan Anak dalam Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme melalui Bendahara FKPT Jateng Siti Maemunah dan Sekretaris FKPT Jateng Rahmad Winarto. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026), mulai pukul 10.00 […]

expand_less