Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

Salah satu tujuan utama membentuk masyarakat Islam adalah mensejahterakan masyarakat secara lahir dan batin. Agar tujuan tersebut bisa tercapai, maka harus diikuti dengan langkah-langkah kongkret dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yaitu dengan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan mengubah kultur masyarakat yang berperadaban.
Untuk mengubah kultur tersebut diperlukan perangkat-perangkat keilmuan yang peka terhadap persoalan sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, kebodohan, dan keterbelakangan. Sehingga dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut agama seharusnya memberikan kontribusi kongkret terhadap problem sosial melalui kajian fiqh sosial.
Menurut Kiai Sahal Mahfud fiqh sosial merupakan manifestasi dari aktualisasi dan kontekstualisasi. Disebut aktualisasi karena fiqh sosial mampu menghidupkan kembali doktrin dan nilai intrinsik fikih dalam konteks sosial yang pluralistik dengan pendekatan humaniora. Oleh karena itu, agar ada relevansi doktrin dengan realitas empiris dibutuhkan kontekstualisasi sesuai dengan semangat modernitas. Sedangkan kontekstualisasi untuk menjadikan doktrin fikih sebagai dokrin praktis yang sesuai dengan konteks lokal dan heterogen.
Sehingga, esensi fiqh sosial yang digagas Kiai Sahal Mahfud adalah untuk mengubah masyarakat dari keterpurukan menjadi bangkit, dari ketidakberdayaan menjadi berdaya, dari keterbelakangan menjadi maju. Dan tentunya itu semua untuk menuju masyarakat yang adil, sejahtera, mandiri, dan berdaya.
Kiai Sahal Mahfudh juga menambahkan bahwa unsur-unsur kesejahteraan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi bersifat saling mempengaruhi. Apabila hal itu dikaitkan dengan syariat Islam yang dijabarkan dalam fiqh dengan bertitik tolak dari lima prinsip dalam maqasid al-syari’ah, maka akan jelas syari’ah Islam mempunyai sasaran yang mendasar, yakni kesejahteraan lahir dan batin bagi setiap manusia.
Oleh karena itu, fiqh sosial memiliki perhatian khusus terhadap kesejahteraan lahiriyah dan kesalehan sosial dengan kehidupan yang mensinergikan antara urusan ukhrawi dan duniawi. Kehidupan ukhrawi ditandai dengan meningkatnya kualitas pemahaman keagamaan. Sedangkan kehidupan duniawi ditandai dengan semakin pekanya terhadap ketidakadilan dan penindasan.
Dalam tatanan masyarakat Islam, fiqh sosial mempunyai peran penting untuk memberikan kontribusinya terhadap pengembangan masyarakat Islam. Bentuk-bentuk kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan lingkungan kumuh yang melanda masyarakat Islam memerlukan penanganan dengan pendekatan fiqh sosial.
Kemiskinan dapat ditanggulangi melalui pendekatan agama dengan membangkitkan semangat etos kerja yang tinggi. Karena agama adalah anti kemiskinan, sedangkan kemiskinan dapat menyebabkan kekufuran.
Maka untuk memerangi bentuk-bentuk kemiskinan dibutuhkan peran agama yang fungsional yakni bisa berbentuk pengajian, majlis taklim, sedekah, dan dakwah partisipatif yang mengarah pada penguatan etos kerja.
Sedangkan dalam hal kebodohan, peran agama juga dapat memainkan perannya supaya giat untuk menuntut ilmu. Munculnya kebodohan juga bisa diawali oleh kultur yang buruk, sehingga perlu perubahan untuk menuju quality culture.
Oleh karena itu, peran fiqh sosial adalah mengubah pola pikir masyarakat menuju peningkatan kultur dan pencerahan wawasan berfikir yang lebih maju. Sehingga peran strategis fiqh sosial yang dibawakan Kiai Sahal Mahfudh adalah sebagai konsep dan jawaban kongkret atas persoalan sosial yang ditinjau langsung melalui kacamata fiqh. Pendekatan ayat yang secara normatif akan dijadikan bahan rujukan untuk melihat fenomena sosial yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk merespon problematikan sosial yang ada di lingkungan masyarakat sebagai bentuk jawaban dari fiqh sosil tersebut.
Karena sifatnya yang dinamis dan fleksibel, maka fiqh sosial bisa menjadi penengah antara autensitas dan orisinalitas teks yang sakral dengan dinamitas rasio yang progresif dan produktif. Sehingga dimensi aksiologi fiqh sosial sangat nyata dan memang berhasil menggerakkan perubahan menuju cita ideal, kesejahteraan, dan keadilan di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, fiqh sosial dalam hal ini menjadi media efektif dalam berdakwah untuk memberikan apa yang dibutuhkan masyarakat seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan perosalan sosial di lingkungan masyarakat. Sehingga point utama fiqh sosial tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan publik baik secara primer maupun sekunder. Dengan begitu, masyarakat bisa sejahtera, mandiri, dan berdaya.
(Siswanto,)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Raker Ma’arif NU Rembang, Fakhrudin Karmani Ajak Bangun Kekuatan dengan Branding

    Buka Raker Ma’arif NU Rembang, Fakhrudin Karmani Ajak Bangun Kekuatan dengan Branding

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

      Rembang – Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, Fakhruddin Karmani membuka acara Rapat Kerja Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten Rembang yang diselenggarakan di Aula PLHUT Ķemenag Kabupaten Rembang pada hari Kamis (09/01/2025). Dalam pengarahannya, Fakhruddin Karmani menyampaikan tentang ideologisasi ke-NU-an melalui Kurikulum Ke-NU-an, kemandirian organisasi dan penguatan ideologi melalui batik Ma’arif, […]

  • Beda Puasa Nabi Dungan Ummat Masa Kini. Photo by Rauf Alvi On Unsplash.

    Beda Puasa Nabi dengan Ummat Masa Kini

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Tahun ke-6 Hijriyah, terjadi kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW. (Kaum Muslimin) dengan Kaum Kafir Quraisy di daerah Hudaibiyah, tepian Makkah. Dalam ar Rahiq wal Makhtum milik Syaikh Shafiyyur Rahman al Muarakfuri, berkisah tentang ‘puasanya’ Nabi dalam perjanjian tersebut. Mulanya, Nabi memandatkan Ali bin Abi Thalib untuk menulis kesepakatan. Ali membuka perjanjian […]

  • Dua Kendala Pengembangan Ilmu Falak di Pesantren

    Dua Kendala Pengembangan Ilmu Falak di Pesantren

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Dr. Ahmad Izzuddin, Koordinator Diklat Lembaga Falakiyah PBNU saat menyanpaikan kendala pengaplikasian ilmu falak di pesantren dalam acara Peluncuran Lajnah Falakiyah Salafiyah Kajen via zoom meeting PATI-Ilmu Falak atau dalam istilah modern dikenal sebagai ilmu astronomi merupakan satu cabang ilmu yang sangat penting. Sebab bukan hanya mempelajari bintang, ilmu ini juga digunakan hampir dalam segala […]

  • Photo by sasint

    Bagaimanapun Itu ; Anak Harus Merdeka

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Perempuan dan laki-laki yang belum menikah ataupun sudah, selamanya akan menyandang status sebagai seorang anak bagi kedua orang tuanya. Meski usianya kian hari makin dewasa; namanya anak tetaplah anak. Meski dari segi apapun baik pendidikan atau jabatan jauh lebih tinggi dibanding orang tuanya. Akan tetapi hal itu tak lantas membuatnya untuk […]

  • Memaknai Santri di Hari Santri

    Memaknai Santri di Hari Santri

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Santri sebagaimana kita pahami merupakan seorang individu yang mempelajari ilmu agama di pesantren. Namun, makna santri juga tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan, melainkan meliputi identitas, nilai-nilai, dan sikap hidup yang tercermin dalam kehidupan keseharian mereka. Sedangkan memaknai santri di hari santri adalah momen penting untuk mengenang peran santri dalam sejarah perjuangan […]

  • Sambil Manaqiban, NU Jatisari Jakenan Adakan Musyawarah Ranting

    Sambil Manaqiban, NU Jatisari Jakenan Adakan Musyawarah Ranting

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKENAN – Secara kultural dan jamaah, Nahdlatul Ulama telah mengakar kuat di berbagai desa di Jakenan. Termasuk di Ranting NU Desa Jatisari. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian terjadi Musyawarah Ranting untuk membentuk kepengurusan baru yang dilaksanakan berbarengan dengan acara manaqiban rutin. Ranting NU Desa Jatisari Kecamatan Jakenan, Selasa (10/9/2019) berhasil menggelar Musyawarah Ranting dan menyusun […]

expand_less