Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • a microphone that is sitting on a stand

    Kekuatan Berbicara: Seni Menyampaikan dengan Bijak

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

      Berbicara adalah salah satu keterampilan berbahasa yang sangat penting, selain menyimak, membaca, dan menulis. Keempatnya ibarat empat pilar komunikasi yang efektif. Namun, berbicara memiliki peran khusus karena merupakan cara kita menyampaikan ide, gagasan, dan informasi secara langsung kepada orang lain. Ketika kita berbicara tanpa pikir panjang, risiko kesalahpahaman pun muncul, yang bisa menimbulkan masalah […]

  • 60-an Pelajar Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik

    60-an Pelajar Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Momen salah satu sesi pelatihan jurnalistik, dimana peserta membacakan hasil gagasannya di depan para peserta lain MARGOYOSO – Lembaga Pers dan Jurnalistik Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Pati sukses menyelenggarakan pelatihan jurnalistik di MTs Darun Najah, Ngemplak Kidul, Margoyoso selama dua hari berturut-turut pada tanggal 11 – 12 Desember 2021. Pelatihan ini menyasar peserta didik MTs […]

  • Mahasiswa KKN Dermaya IPMAFA Gelar Pelatihan Ecoprint Bersama Ibu-ibu PKK di Desa Dermolo

    Mahasiswa KKN Dermaya IPMAFA Gelar Pelatihan Ecoprint Bersama Ibu-ibu PKK di Desa Dermolo

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jepara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dermaya IPMAFA melaksanakan program kerja berupa pelatihan ecoprint bersama Ibu PKK Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, bertempat di Balai Desa Dermolo mulai pukul 14.00 WIB. Pelatihan ini merupakan salah satu program kerja unggulan KKN Dermaya IPMAFA yang bertujuan memberikan […]

  • MTs Manahijul Huda Ngagel Adakan Kompetisi Bulu Tangkis untuk Cetak Atlet Muda Berbakat

    MTs Manahijul Huda Ngagel Adakan Kompetisi Bulu Tangkis untuk Cetak Atlet Muda Berbakat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.016
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Manahijul Huda Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, mengadakan kompetisi bulu tangkis kategori tunggal putra dan tunggal putri tingkat SD/MI Se-kabupaten Pati. Sebanyak 83 siswa mengikuti kompetisi yang berlangsung pada tanggal 22 hingga 25 Oktober 2025 di area GOR MTs Manahijul Huda dan GOR Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ini. Ketua […]

  • Ansor Pati Komitmen Kawal Pilkada Damai 

    Ansor Pati Komitmen Kawal Pilkada Damai 

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

      PATI – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati Abdullah Syafiq menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mengawal Pilkada damai. Penegasan tersebut disampaikan saat Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PC GP Ansor Pati di Hotel Safin, Rabu (25/9/2024). Muskercab digelar dengan mengundang jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor se-Kabupaten Pati. Di dalamnya termasuk jajaran […]

  • IAIN Kudus PPL di PC Lazisnu Pati

    IAIN Kudus PPL di PC Lazisnu Pati

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati kembali menerima mahasiswa PPL (Praktik Profesi Lapangan) dari kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus pada rabu (10/07). Acara tersebut berlangsung di kantor PC Lazisnu Pati. Dalam pelaksanaan program profesu pengalaman lapangan (PPL) dimaksudkan untuk menciptakan mahasiswa yang unggul dalam bidangnya yaitu manajemen zakat dan wakaf. Dalam hal ini IAIN Kudus […]

expand_less