Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 383
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎LKS Nasional 2026: Siswi SMK Sumpiuh Bikin Jateng Pertahankan Gelar Juara Cabang Alat Berat

    ‎LKS Nasional 2026: Siswi SMK Sumpiuh Bikin Jateng Pertahankan Gelar Juara Cabang Alat Berat

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17.219
    • 0Komentar

    ‎Jakarta — Prestasi membanggakan kembali diraih Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Nasional 2026. Nia Aulia Jayanti, siswi SMK Ma’arif NU 1 Sumpiuh, berhasil meraih Juara 1 Nasional pada Cabang Lomba Alat Berat sekaligus mengantarkan Jawa Tengah mempertahankan gelar juara nasional yang sebelumnya juga diraih pada LKS Nasional 2025. ‎ ‎LKS Nasional […]

  • Haul Bib Ja'far al Kaff, Gus Kautsar Jelaskan Beda Ulama Dulu dan Sekarang

    Haul Bib Ja’far al Kaff, Gus Kautsar Jelaskan Beda Ulama Dulu dan Sekarang

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    KUDUS – Haul ke dua Habib Ja’far al Kaff Kudus dibanjiri ribuan jama’ah. Meski diguyur hujan, mereka tetap semangat mengikuti acara puncak haul yang digelar pada Rabu (28/12) malam. Berlokasi di halaman Ponpes Darul Qur’an Nurul Abidin, Demaan, Kudus, acara haul tersebut dihadiri oleh para ulama besar. Di antaranya, Gus Baha’, Gus Kautsar, Habib Ali […]

  • Hikmah Guru Sekumpul, Bukan Sekadar Sunnah Fashion

    Hikmah Guru Sekumpul, Bukan Sekadar Sunnah Fashion

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 878
    • 0Komentar

      Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Haul Guru Sekumpul atau KH. Zaini Abdul Ghani menjadi momok dunia perulama’an. Bukan hanya jumlah jama’ah haul yang tembus empat juta kepala, namun terlepas dari itu, Guru Sekumpul masih tergolong ulama’ ‘belia’, akantetapi haulnya mampu membagongkan dunia. Sebagai catatan, 5 Rajab kemarin, beliau baru 20 kali dihauli. Hal ini jelas […]

  • Desa Bakaran Wetan Resmikan Museum Batik

    Desa Bakaran Wetan Resmikan Museum Batik

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pemerintah  Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Pati, telah meresmikan Museum Batik, pada Minggu 9 Oktober 2022, malam.  Kepala Desa Bakaran Wetan, Wahyu Supriyo mengatakan, pembuatan museum batik ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya batik tulis Bakaran sebagai warisan budaya tak benda pada tahun 2021 lalu. Maka salah satu cara Pemdes setempat untuk terus […]

  • MKKS Ma'arif NU Jawa Tengah Adakan Rakor dan Workshop Branding

    MKKS Ma’arif NU Jawa Tengah Adakan Rakor dan Workshop Branding

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.839
    • 0Komentar

      Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Ma’arif NU Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop Branding pada Sabtu, 24 Januari 2026. Bertempat di Aula Polewali SMA Nasima, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB ini dihadiri oleh 29 pengurus MKKS dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Agenda […]

  • PCNU - PATI

    Cara Hidup Islam

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Ciri utama dari Din Al-Islam ialah ia tidak membenarkan sesuatu pertentangan,juga pemisahan yang ketara antara kehidupan kerohanian dan kehidupan dunia.Islam tidak sekadar membataskan dirinya untuk membina ketinggian kerohaniandan akhlaq semata-mata. Ruang lingkup peraturan yang dikemukakannyamencakupi segenap bidang kehidupan insan. la hendak melahirkan bukan sahajaketertiban hidup diri perseorangan malah ketertiban hidup masyarakat manusiaseluruhnya ke dalam pola-pola […]

expand_less