Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 320
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menemukan Potongan/Serpihan Anggota Tubuh.

    Menemukan Potongan/Serpihan Anggota Tubuh.

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

     Pada suatu daerah yang berpenduduk campuran antara muslim dan non muslim, seseorang menemukan serpihan anggota tubuh mayat ditengah jalan.   Pertanyaan :    Apa yang harus dilakukan orang tersebut atas kaitannya dengan tahjîz al-mayyit ?   Jawaban :Yang dilakukan adalah melakukan tahjîzulmayyit dengan sempurna apabila serpihan tersebut diyakini pisah setelah meninggalnya mayyit (yang memiliki serpihan […]

  • Rakor MKKS SD/SMP/SMA Ma'arif NU Jateng

    Rakor MKKS SD/SMP/SMA Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.876
    • 0Komentar

      Rapat Koordinasi MKKS SD/SMP/SMA kali ini terfokus pada program rebranding sekolah/madrasah Ma’arif NU Jawa Tengah. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas, mutu, dan daya saing lembaga pendidikan NU di tengah dinamika zaman Digital dan era Kompetisi. Para pengurus MKKS melakukan pembelajaran dan studi inspiratif ke Yayasan NASIMA Semarang, sebuah lembaga pendidikan yang […]

  • Relawan NU Peduli Jawa Tengah Bergerak ke Aceh, Menapak Jejak Sejarah Ratu Kalinyamat

    Relawan NU Peduli Jawa Tengah Bergerak ke Aceh, Menapak Jejak Sejarah Ratu Kalinyamat

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.045
    • 0Komentar

      Aceh — Relawan NU Peduli Jawa Tengah diberangkatkan ke Aceh untuk membantu pemulihan masyarakat pasca banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 26 November 2025. Misi kemanusiaan ini tidak hanya membawa bantuan, tetapi juga menegaskan kembali ikatan sejarah dan emosional antara Jawa dan Aceh yang telah terjalin sejak ratusan tahun lalu. Sejarah mencatat, pada […]

  • Kreatif, Pelajar NU Pucakwangi Buka Lapak

    Kreatif, Pelajar NU Pucakwangi Buka Lapak

    • calendar_month Ming, 29 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    PUCAKWANGI-Pelajar memang dituntut setba aktif dalam berbagai hal. Hadirnya IPNU-IPPNU merupakan spirit baru kaum pelajar, khususnya pelajar NU. Kegiatan demi kegiatan dilangsungkan untuk tidak memutus semangat berorganisasi. Dari tingkat Cabang hingga Komisariat, IPNU dan IPPNU selalu hadir di setiap moment yang melibatkan pelajar. Warkop Literasi, salah satu stand dalam acara Talkshow dan Bazar Pelajar NU […]

  • Pembinaan Keagamaan: Kemenag Bakal Jalin Kerjasama dengan Lapas dan RSUD Soewondo

    Pembinaan Keagamaan: Kemenag Bakal Jalin Kerjasama dengan Lapas dan RSUD Soewondo

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Kabupaten Pati bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati dan RSUD Soewondo Pati, bakal menjalin kerja sama strategis dalam pembinaan keagamaan bagi narapidana dan pasien rumah sakit. Rencana kerja sama ini disepakati dalam rapat pembentukan program kerja tahunan Pokjaluh, pada Selasa (21/1/2025). Ketua Pokjluh Kabupaten […]

  • Tantangan NU Menuju Satu Abad

    Tantangan NU Menuju Satu Abad

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Pada tanggal 31 Januari 2015 lalu, Nahdlatul Ulama baru saja berulang tahun yang ke 90tahun, dan kurang 10 tahun lagi NU akan memasuki usia satu abad. 90tahun adalah usia kematangan suatu oragnisasi seperti NU. Kendati demikian, NU ke depan memiliki tantangan yang cukup serius yang perlu direspon dan dicarikan solusi secara konkrit, yaitu maraknya ideologi […]

expand_less