Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 237
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan: Bulan Nggrayangi Dada

    Ramadan: Bulan Nggrayangi Dada

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Ramadan, bulan yang penuh berkah dan maghfirah, hadir sebagai momen spesial yang mengundang umat Islam untuk meresapi makna hidup melalui puasa, ibadah, dan introspeksi diri. Di balik rutinitas menjalankan kewajiban agama, Ramadan membuka kesempatan untuk merenung, mereset diri, dan menggali potensi terbaik yang ada dalam diri setiap individu. Di bulan […]

  • PCNU-PATI

    YPI Monumen Mujahidin Bageng Gelar Sholawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin Aseegaf

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Halaman Perguruan Islam Monumen Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dipadati ribuan pecinta selawat, Jumat (25/11/2022) malam. Mereka antusias melantunkan selawat Nabi Muhammad SAW bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf. Kegiatan selawatan yang digelar oleh Yayasan Perguruan Islam (YPI) Monumen Mujahidin Bageng ini merupakan puncak rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul […]

  • white and red love print box

    Tanggal Merah, Tanggal Kehidupan Hakiki

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

      Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Agama Konghuchu diakui secara formal oleh Negara Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Pada saat itu, Gus Dur lah yang membidani lahirnya Perpres tersebut sebagai wujud pluralitas Bangsa Indonesia. Tentunya dawuh Presiden ini membawa efek domino di beragam aspek. Seperti dalam ranah sosial, pengakuan Agama baru ini […]

  • Pernyataan Ketum PBNU Terkait Pilpres 2014

    Pernyataan Ketum PBNU Terkait Pilpres 2014

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2014
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    NU–Online. NU merupakan jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, organisasi masyarakat keagamaan. Sejak awal didirikan oleh para Kyai, NU mengemban tugas besar menjaga, merawat, dan mengembangkan ajaran Islam ala Ahlissunnah wal Jama’ah di bumi Nusantara. Karenanya sudah teramat jelas bahwa NU tidak bertujuan meraih kekuasaan politik. Kalaupun harus menyebut istilah politik, maka politik NU adalah politik kebangsaan dan […]

  • Berdakwah Dengan Penuh Kelembutan

    Berdakwah Dengan Penuh Kelembutan

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Banom-banomnya dan Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Se-Kab Pati mengadakan acara Halal Bi Halal dan Festival Hadrah di Komplek Pendopo Kabupaten Pati, 30/7 kemarin.  KH M Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyahnya pada acara tersebut, mengajak kepada umat Islam untuk meniru dakwah Nabi Muhammad SAW yang penuh kelembutan dan kasih […]

  • Keterangan foto: Ali Fatkhan, Anis Sholeh Ba’asyin dan Afthonul Afif dalam Ngaji NgAllah Suluk Maleman ‘Hikayat Negeri Berkabut’ yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia, Sabtu (19/4) kemarin.

    Suluk Maleman Menyoal Kritis di Dunia Abu Abu

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Dunia yang serba instan tak selalu memiliki dampak yang positif, tak jarang justru membuat manusia gagal menata akhlak. Padahal akhlak adalah elemen penting manusia, baik sebagai pribadi mau pun dalam bermasyarakat dan berbangsa. Topik mendalam itu dibahas dalam Suluk Maleman edisi ke-160 yang digelar di rumah Adab Indonesia Mulia pada Sabtu (19/4) dengan tema […]

expand_less