Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalau Ada Fetish, Jangan Digeneralisasi

    Kalau Ada Fetish, Jangan Digeneralisasi

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.403
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Shalikhin* “Wow, coba lihat, susunya besar dan kencang,” kata seorang pria yang fetish pada payudara. Setiap melihat wanita dengan body montok, dia selalu berseloroh soal susu kepada siapapun yang berada di dekatnya. Dirinya beranggapan bahwa, semua lelaki sama, fetish pada susu. Ini namanya generalisasi. Padahal kenyataannya kan tidak demikian. Ada lelaki yang […]

  • Inilah Tuntutan Ketua Kopri Pati PC PMII Pati

    Inilah Tuntutan Ketua Kopri Pati PC PMII Pati

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Pati. Bertempat di gedung DPRD Kab Pati Ketua Kopri beserta jajaran Pengurusnya mengadakan audience terkait kenaikan harga BBM, Rabu 7 September kemarin. “Kami kecewa surat audiensi sudah kami layangkan akan tetapi tak ada satupun dewan yang menemui karena 50 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati melakukan kunjungan kerja di luar daerah” jelas Nur Khoiriyah selaku ketua […]

  • NU PEDULI Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Kayen

    NU PEDULI Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Kayen

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.450
    • 0Komentar

      NU Peduli Kabupaten Pati kembali mendirikan Posko Kesehatan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir. Kali ini, Posko Kesehatan NU Peduli dibuka di Desa Pesagi, Kecamatan Kayen, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Pembukaan Posko Kesehatan tersebut diresmikan oleh Pengurus PCNU Kabupaten Pati, Khoirul Anam. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Posko Kesehatan NU Peduli akan […]

  • MA BANIN; MADRASAH PLUS LIFE SKILL Dari Kitab Kuning Sampai Membatik

    MA BANIN; MADRASAH PLUS LIFE SKILL Dari Kitab Kuning Sampai Membatik

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Mentari di pagi itu begitu indah menampakkan wajahnya, mengiring kayuhan sepeda onthel yang sesekali menjerit-jerit karena usianya yang lapuk. Ya, pagi-pagi betul anak-anak harus sudah sampai di halaman Madrasah Tarbiyatul Banin. Tepat pukul 06.30 lantunan murotal ayat-ayat Alqur’anul Karim terdengar sayup-sayup dibacakan oleh siswa-siswi yang hari itu mendapat giliran mengiring mereka memasuki pintu gerbang madrasah. […]

  • PCNU Luncurkan Jadwal Imsakiyah

    PCNU Luncurkan Jadwal Imsakiyah

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Maskan (kiri), sekretaris PCNU Pati membagikan cetakan jadwal imsakiyah PCNU pati kepada pengurus-pengurus MWC di rumah masing-masing. PATI-PC NU Pati, Melalui Lembaga Falakiyah NU (LF-NU) Pati telah berhasil membuat jadwal imsakiyah. Langkah ini merupakan Tindakan nyata untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H. nanti. Selain LF-NU, PCNU juga melibatkan Lembaga Ta’lif wan Nashr NU (LTN-NU). […]

  • PBB Pati Naik 250 Persen, IKA PMII Minta Pemkab Libatkan Publik

    PBB Pati Naik 250 Persen, IKA PMII Minta Pemkab Libatkan Publik

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah melibatkan publik dalam perumusan kebijakan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini muncul setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk […]

expand_less