Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Trangkil, Wanita Haidh Boleh Baca Qur’an dengan Syarat

    NU Trangkil, Wanita Haidh Boleh Baca Qur’an dengan Syarat

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Suasana Bahtsul masail MWCNU Trangkil di Masjid Sirojul Anam, Wonokerto, Pasucen TRANGKIL – MWC NU Kecamatan Trangkil melaksanakan Bahstul Masa’il, Jumat (1/10) siang tadi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Sirojul Anam Wonokerto, Pasucen tersebut menghasilkan satu hukum fikih yang cukup bermanfaat bagi kehidupan masyarakat khususnya para penghafal al-Qur’an.  “Forum ilmiah ini menjadi rutinan kita,” […]

  • Ketum PCNU Diagendakan Jadi Pemateri Diskusi Kebangsaan Siang Ini

    Ketum PCNU Diagendakan Jadi Pemateri Diskusi Kebangsaan Siang Ini

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Pamflet undangan ngaji kebangsaan bersama kelompok 18 KKN Gembira IPMAFA dan K. Yusuf Hasyim PATI-Situasi pandemi yabg belum juga reda, membuat masyarakat harus putar otak agar aktifitas mereka tetap lancar dan tentunya taat Protokol Kesehatan (Prokes).  Salah satu kegiatan mahasiswa yang sedikit banyak terhambat adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Agenda yang sedianya dilaksanakan dengan menerjunkan […]

  • MWCNU Winong Pati Dirikan Klinik Rawat Inap dari Program Infak Rp 5 Ribu per Bulan

    MWCNU Winong Pati Dirikan Klinik Rawat Inap dari Program Infak Rp 5 Ribu per Bulan

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendirikan klinik rawat inap. Rencananya, para pasien yang berobat di klinik ini bakal digratiskan. Klinik ini dibangun menggunakan dana dari program infak Rp 5 ribu per bulannya. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim serta Ketua Tanfidziyah […]

  • Ranting IPNU IPPNU Alasdowo Tanam 500 Bibit Tanaman

    Ranting IPNU IPPNU Alasdowo Tanam 500 Bibit Tanaman

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Para pengurus IPNU dan IPPNU jelang penananman bibit tanaman DUKUHSETI – PR IPNU IPPNU Desa Alasdowo sukses menggelar progam penghijauan desa, Minggu (3/10). Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama dengan mahasiswa IAIN Kudus. Penghijauan tersebut dilakukan di beberapa titik. Diantaranya, di lapangan desa, kantor balai desa, puskesmas kecamatan dan di tepian sungai. Kegiatan dilakukan dengan menanam […]

  • PCNU-PATI Photo by allwaysfind

    Sejuta Tangan dalam Secangkir Kopi 

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin*  Sekarang bayangkan! (Mungkin pembukaan ini cukup intimidatif, tapi lanjutkan saja!) Pagi buta bercampur gerimis yang dingin memang waktu yang baik untuk membuat secangkir kopi panas.  Hidupkan kompor, seduh air hingga mendidih, lalu siapkan bubuk kopi dan gula. Setelah air matang, tunggu barang semenit, lalu tuangkan kedalam cangkir berisi kopi dan gula, […]

  • Perkuat Orgnisasi, PKPT IPNU IPPNU IPMAFA Gelar Orientasi Pengurus

    Perkuat Orgnisasi, PKPT IPNU IPPNU IPMAFA Gelar Orientasi Pengurus

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PKPT IPNU IPPNU Ipmafa berpose di masjid kampus usai menggelar orientasi pengurus MARGOYOSO – PKPT (Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi) IPMAFA Pati. menyelenggarakan Orientasi Pengurus PKPT IPNU IPPNU IPMAFA masa bakti 2021-2022 pada Minggu, (10/10). Dengan mengusung tema “Membentuk Pelajar Militan Berintelektual Ideologis Aswaja An-Nahdliyah”. Kegiatan ini menghadirkan LKPT PC IPNU IPPNU Pati sebagai narasumber. Kegiatan […]

expand_less