Menjawab Adzan di TV
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 20 Jul 2021
- visibility 68
- comment 0 komentar
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari Radio ataupun Televisi yang biasa sering kita dengar dan apakah adzannya Radio ataupun Televisi sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu?
Jawaban :Hukum menjawabnya adzan adalah sunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kasetrekaman maka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi untuk tempat itu.
Referensi :
& Qurrotu al-ain fi fatawiy As-Syaikh Ismail hal. 52
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar