Sound Horeg dan Marwah Takbir Keliling
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 17 Mar 2026
- visibility 9.997
- comment 0 komentar

Ramadan dan Etika Bermedia Sosial
Oleh Hamidulloh Ibda
Sejak merantau di Semarang sekira 2008 silam, saya sudah tak terlalu aktif mengikuti perkembangan takbir keliling di Kabupaten Pati. Wajar ya, karena sudah tak menetap di sana. Saya amati, dalam satu dekade terakhir, tiap acara rakyat dipastikan ada horeg atau sound horeg (ada yang menulis sound horek). Entah itu acara karnaval, drumband, haul, sedekah bumi, sedekah laut, dan sejenisnya.
Ironisnya, malam takbir keliling, bukan peserta takbir yang takbiran, tapi malah menggunakan sound horeg yang marakke kuping budek, karena saking bantere. Intinya, malam takbiran Lebaran Idulfitri di Kabupaten Pati dan umumnya di wilayah Pantura eks Karesidenan Pati belakangan ini kerap berubah wajah.
Apanya yang berubah? Langit yang selaiknya beralunkan kalimah tayibah, namun belakangan dan kini sering kali “bergetar” akibat dentuman sound horeg yang membisingkan telinga. Jika suaranya takbir sih masih “maklum”, ada yang justru musik dangdut, dan takbir tapi diiringi musik dangdut, dan pesertanya joget-joget. Iki edan apa waras janjane?
Tentu, fenomena tersebut melahirkan impresi dan keprihatinan serius, sebagaimana disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Yusuf Hasyim, M.S.I. Dalam berita di Pcnupati.or.id, Pak Yusuf menegaskan takbir keliling dengan sound horeg telah melenceng dari nilai Islam dan tradisi luhur. Artinya, PCNU Pati menjadi salah satu ormas Islam yang secara eksplisit menolak tradisi yang “agak gimana” gitu di Bumi Mina Tani tersebut saat malam takbir.
Takbir hakikatnya merupakan ekspresi kemenangan spiritual usai sesasi penuh menempa diri lewat puasa Ramadan. Di Nusantara, tradisi takbiran, takbir keliling, bisa dilakukan pada malam jelang Idulfitri maupun Iduladha. Intinya, takbir malam hari jelang Idulfitri menjadi transisi dari perjuangan menahan nafsu (jihadun nafs) menuju kesucian (fitrah). Akan tetapi, saat takbir diangkut di atas truk dengan barisan pengeras suara yang mampu merontokkan plafon rumah, memecahkan kaca rumah warga, menggetarkan jantung lansia, substansi “mengagungkan Allah” bergeser menjadi “mengagungkan ego dan eksistensi.” Kan kacau!
Mengapa Tak Perlu Sound Horeg?
Sound Horeg sebagai sebuah fenomena di Pantura, adalah bentuk manifestasi dari raksasa audio yang dirancang untuk mengguncang adrenalin. Mengapa? Ya logikanya begini, saya lansir dari beritasatu.com dan detik.com, kekuatan sound horeg dalam satu unit truk, di sana terinstal satu paket sistem suara yang terdiri atas 12 boks. Di tiap boksnya menampung 4 speaker raksasa bahkan bisa lebih. Pada masing-masing unit mampu menyemburkan daya hingga 200.000 watt.
Secara teknis, dentuman ini tak hanya urusan suara, namun merupakan getaran intensitas tinggi. Apa buktinya? Jadi pada aspek intensitas kebisingan mencapai 130 dB, sebuah level setara dengan deru mesin pesawat jet dalam jarak dekat yang dilengkapi peranti amplifier, mixer, dan equalizer untuk memastikan frekuensi suara tetap bertenaga. Ditambah lagi, sumber energi sound horeg juga ngeri. Sebab, untuk menghidupi monster audio ini dibutuhkan pasokan listrik mandiri dari genset berdaya besar, berkisar antara 100.000 hingga 150.000 kWh, yang diangkut langsung dalam iring-iringan truk. Ngene kok ora bising kepiye ceritane!
Perspektif Fikih
Kembali ke sub judul, mengapa tak perlu sound horeg. Pertama, dalam pandangan fikih melalui literatur kitab kuning seperti Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah karya Imam Abu Ishaq Al-Syatibi, ada kaidah sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة). Pada dasarnya, adanya hiburan dengan sound horeg bersifat mubah sebagai media hiburan. Akan tetapi, bisa dilarang lewat kaidah sadd adz-dzari’ah, disebabkan lantaran riil dan nyata berpotensi menimbulkan kemudaratan. Apa saja? Banyak, seperti gangguan kesehatan pendengaran permanen (NIHL) alias mbudekno wongo akibat intensitas suara >130 dB, stres, gangguan tidur, hingga kerusakan properti, dampak psikologis, hingga keresahan sosial.
Pelarangan atau pembatasan aktivitas sound horeg dalam malam takbiran yang disuarakan PCNU Pati saya kira sudah tepat dan berdasarkan kajian masak. Sebab, hal itu menjadi langkah preventif dan solusif untuk menutup pintu menuju kerusakan yang lebih besar demi menjaga kemaslahatan publik khususnya bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.
Kedua, tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain. Hal ini merujuk pada Hadis Kanjeng Nabi Muhammad Saw
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
”Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam konteks takbiran dengan sound horeg, intinya sound horeg yang menjadi tindakan yang membawa dampak negatif bagi orang lain (sangat banyak dampaknya tadi di atas), sangat dilarang, meskipun niat awalnya adalah ibadah sebagai alunan takbiran. Secara nyata dan fakta di lapangan, sound horeg melahirkan dharar (bahaya) berupa polusi dan kebisingan suara berlebihan, stress, gangguan psikologis warga yang mendengarkan, gangguan kesehatan bagi bayi dan lansia, potensi kerusakan fisik bangunan, dan bentuk lain. Okeh tenan lah!
Ketiga, sound horeg dilarang sesuai kaidah “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih” yaitu “Mencegah kemafasidan (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” Selain Qawaidul Fiqhiyah seperti Al-Qawa`id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih) karya Duski Ibrahim (2019) dan Qawa’id Fiqhiyah karya Muhammad Harfin Zuhdi (2018), beberapa kitab rujukan kaidah ini adalah Kitab Asy-Asybah wan Nadzair karya Imam As-Suyuthi, Al-Wajiz Fii Syarah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Fissyariah Islamiyah karya Abdul Karim Zidan, menegaskan kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih.
Bisa kita sebut syiar takbir merupakan sebuah kemaslahatan, namun ketika metode, sarana, atau cara pelaksanaannya justru menimbulkan kerusakan lingkungan, psikologis, dan ketidaktenteraman publik (mafasid), maka tindakan tersebut harus dilarang atau dihindari. Hal inilah yang seharusnya dipahami umat Islam. Tak sekadar euforia takbiran, tapi aspek fikih harus dipahami dan diimplementasikan.
Penerapan kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih tersebut pastinya mengutamakan pencegahan dampak negatif sound horeg (contoh: gangguan kesehatan telinga dan kerusakan fisik bangunan dan) di atas kesenangan hiburan yang bersifat sementara saja, bahkan hanya beberapa jam. Maka pelarangan atau pembatasan aktivitas sound horeg dalam rangkaian takbir keliling tersebut menjadi sah secara hukum demi menjaga kemaslahatan publik yang lebih luas dan vital. Yang dicegah kan bukan takbir keliling atau takbirannya, tapi sound horegnya. Ngono, Bos!
Keempat, takbir keliling harus mengindahkan etika zikir (adab al-dzikr). Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar dijelaskan zikir dan takbir wajib dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan. Mana mungkin umat Islam yang awam seperti saya ini, atau di lokasi takbiran bisa khusyu takbiran ketika jedag-jedug mendengarkan musik horeg? Pastinya, suara yang berlebihan hingga melampaui batas kewajaran lewat sound horeg justru menjauhkan pelakunya dari esensi taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Perspektif Teori Barat
Selain perspektif fikih, teori Barat saya kira juga relevan untuk melogigikan pelarangan sound horeg saat malam takbir keliling. Sebab, hakikatnya sound horeg itu cuma alat, wasilah saja, namun kurang tepat jika digunakan untuk takbiran atau takbir keliling.
Ketika ditarik ke dalam ranah sosiologi dan filsafat hukum Barat, fenomena sound horeg di Pati atau daerah lain bisa dibedah menggunakan beberapa teori. Pertama, kebebasan manusia hanya bisa dibatasi ketika tindakan itu merugikan orang banyak. Hal ini ditegaskan John Stuart Mill denan toerinya the harm principle melalui buku On Liberty (Empire Library) (1589).
Pandangan Mill menegaskan kekuasaan atau kebebasan seorang hanya boleh dibatasi ketika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks ini, takbiran atau takbir keliling merupakan hak berekspresi, sebuah tradisi setahun sekali, akan tetapi ketika volume suara berubah menjadi “serangan” atau “gangguan” fisik pada pendengaran dan properti bangunan masyarakat, maka otoritas (pemerintah) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan intervensi guna melindungi warga yang terdampak. Seharusnya, pemerintah di sini juga lebih pro aktif dalam mengawal sound horeg, karena pemerintah memiliki otoritas hokum untuk mencegah bahkan membubarkannya.
Kedua, masyarakat setuju bahwa hidup berdampingan apalagi beragam agama, harus disertai keamanan dan ketertiban. Teori ini bernama social contract theory (kontrak sosial) oleh Thomas Hobbes melalui buku Leviathan or The Matter, Forme and Power of a Commonwealth Ecclesiasticall and Civil (1651).
Dalam konteks ini, publik di mana saja pasti sepakat hidup berdampingan dalam sebuah tatanan untuk mendapatkan keamanan dan ketertiban. Pemakaian sound horeg dalam rangkaian takbir keliling di ruang publik tanpa kendali itu melanggar kontrak sosial. Sebab, hal itu merampas hak warga/masyarakat atas ruang publik yang nyaman dan aman. La emange kabeh wong ki agamane Islam? Jadi, sing Islam kudune paham!
Ketiga, suara keras sound horeg dalam rangkaian takbir keliling dipastikan merusak keseimbangan ekosistem sosial. Pandangan ini dianalisis melalui teori ekologi akustik dalam buku The Tuning of the World (1977) oleh R. Murray Schafer. Dijelaskan Schafer, bahwa suara keras yang ekstrem dalam studi lingkungan modern dianggap sebagai polusi merusak keseimbangan ekosistem sosial. Dalam konteks di Kabupaten Pati, misalnya, ketidakmampuan/keterlambatan Pemkab Pati dalam mengeluarkan regulasi seperti Surat Edaran yang diharapkan PCNU Pati tersebut pastinya menunjukkan celah dalam tata kelola ruang publik yang harmonis.
Apa yang disampaikan oleh PCNU Pati menjadi wujud alarm bagi kita semua. Tanpa terkecuali. Takbiran itu bagus, bahkan bagi saya wajib. Tapi caranya harus elegan dan religus. Bukan barbar. Mengembalikan takbir ke lingkup musala, langar, masjid, pesantren, atau di desa, kampung masing-masing tanpa sound horeg bukan berarti membatasi kegembiraan dan ekspresi menyambut Idulfitri. Sebaliknya, hal itu merupakan upaya memanusiakan manusia.
Ekspresi cinta kepada Allah melalui takbir keliling pastinya tak diukur, dan tak ditentukan dari berapa desibel suara yang kita hasilkan lewat sound horeg, namun justru dari seberapa syahdu getaran takbir tersebut dapat meresap ke dalam sanubari. Tentunya takbir yang tanpa meninggalkan luka, kebisingan, ganggungan pada sesama.
Ada pendapat lain?
–Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., adalah pria kelahiran Pati, Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung 2025-2029, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah 2024-2029, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah 2025-2027, Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV 2024-2028, Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Temanggung 2025-2029.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar