Ramadan dan Etika Bermedia Sosial
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 20 Feb 2026
- visibility 8.495
- comment 0 komentar

Ramadan dan Etika Bermedia Sosial
Oleh Hamidulloh Ibda
Tema tulisan seperti ini sudah banyak diketik banyak penulis. Diunggah banyak website. Dijelaskan pada Influecer dan Youtuber. Didakwahkan para pendakwah. Saya beberapa kali juga menulisnya di website resmi PCNU Pati. Namun, perlu ditegaskan lagi, mengapa etika bermedia sosial di bulan Ramadan menjadi penting untuk ditulis ulang di Pcnupati.or.id ini? Ya, jawab sak karep-karepem wes! Hehe
Perlu ditegaskan, Ramadan bagi saya adalah “bulan pendidikan etika”. Mengapa? Ya, karena Ramadan bukan sekadar mengatur hubungan manusia dengan badokan saja, namun juga membentuk sikap batin, lisan, dan perilaku sosial. Realitasnya, di era digital saat ini, ruang sosial manusia tak sekadar terbatas pada dunia fisik semata. Media sosial alias medsos sudah menjadi medan baru interaksi, ekspresi, bahkan konflik berkepanjangan. Maka dari itu, berbicara tentang Ramadan hari ini tidak bisa dilepaskan dari pembahasan etika bermedia sosial.
Parahnya lagi, ketika bulan yang seyogyanya dipenuhi usaha pengendalian diri, medsos justru sering menjadi ruang pelampiasan emosi. Ada perdebatan agama, ada “cebong”, ada “kampret”, ada “fufufafa”, ada ujaran kebencian, hoaks keagamaan, hingga pamer kesalehan dengan menujukkan bahwa gawainya adalah iPhone 17 dari Apple yang Cosmic Orange. Hahaha
Kondisi ini menunjukkan realitas, bahwa puasa sering berhenti pada dimensi ritual, sekadar bungkus dan ritus, belum sepenuhnya menjelma menjadi etika digital. Kok bisa ya?
Krisis Etika Kontemporer
Setahu saya, kerja medsos menggunakan logika kecepatan dan atensi. Edan tenan pancen. Unggahan konten yang memancing emosi berupa marah, takut, kontroversi, bahkan porno lebih cepat menyebar dibandingkan konten yang mendidik. Uangel pancen.
Tak heran, jika Sherry Turkle (2011) dalam buku Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less menegaskan bahwa teknologi digital menciptakan ilusi kedekatan, tetapi sering mengikis empati. Turkle berpendapat tegas demikian. Maka dalam konteks Ramadan 1447 H ini, kondisi seperti ungkapan Turkle tersebut sangat berbahaya karena ibadah yang seharusnya melatih kesabaran justru diiringi dengan perilaku reaktif di ruang digital lewat medsos waala alihi wasohbihi ajmain.
Dalam buku Convergence Culture: Where Old and New Media Collide, Henry Jenkins (2006) berpendapat medsos bersifat partisipatoris. Apa maksudnya? Tiap pengguna tidak sekadar konsumen (konsumtif) belaka, namun juga produsen pesan bahkan produsen makna dan pengetahuan. Artinya, dosa dan pahala tak sekadar lahir dari apa yang kita lakukan secara fisik, tetapi juga dari apa yang kita unggah, komentari, dan sebarkan. Bahaya kan?
Maka saya menyebut, di sinilah bulan Ramadan hadir sebagai koreksi moral, introspkeis diri, sebab tidak semua yang bisa diunggah harus diunggah, dan tidak semua yang viral layak disebarkan. Semua yang sedang “memanas” kita bagikan. Lebih baik dihentikan deh!
Puasa: Fondasi Etika Digital
Dalam Islam, anak kecil pun tahu bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, menaham diri dari makan, minum, dan seks. Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan puasa memiliki banyak kaliber, makam, kelas, derajat, atau tingkatan. Puasanya orang awam adalah sekadar menahan makan dan minum. Puasanya orang khusus adalah menjaga anggota tubuh dari maksiat. Sementara puasa orang yang sangat khusus adalah menjaga hati dari selain Allah. Jelas ya!
Jika konsep ini dibawa ke medsos, maka etika digital menuntut lebih dari sekadar tidak berkata kasar, saru, dan wagu. Lebih dari itu, puasa sangat menuntut kesadaran niat, dampak, dan tanggung jawab moral atas setiap aktivitas digital.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari No. 1903).
Dari Sabda Kanjeng Nabi Muhammad Saw di atas, intinya Beliau menegaskan bahwa puasa kehilangan makna ketika lisan dan perilaku termasuk di ruang digital tetap liar.
Imam Al-Ghazali dalam Kitab Bidayah al-Hidayah, beliau menyampaikan pesan agar seorang umat Islam menjaga lisannya dari debat sia-sia, ghibah, dan menyakiti hati orang lain. Jika lisan di dunia nyata saja harus dijaga. Maka dari itu, “lisan digital” berupa status, caption, komentar, dan uploadan tentu lebih layak untuk dikendalikan, karena dampaknya bisa jauh lebih luas dan limitless alias tak terbatas.
Hadratussyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam Kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta‘allim, menegaskan adab berbicara dan menyampaikan ilmu haruslah dilandasi niat benar, kehati-hatian, dan kemaslahatan. Mbah Hasyim dalam kitab ini, menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut relevan dalam konteks medsos, utamanya ketika menyebarkan konten keagamaan lewat beragam platform lah. Dakwah digital tanpa adab hanya akan melahirkan kegaduhan, bukan pencerahan.
Dalam kaidah Usul Fikih juga dikenal sebuah kaidah popular yaitu “Dar ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح). Kaidah Ushul Fikih ini bermakna “Menghindar dari kerusakan/keburukan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan/ kebaikan.”
Dalam konteks Ramadan, mencegah kerusakan harus diprioritaskan daripada sekadar menarik kemaslahatan. Prinsip ini menjadi dasar etika bermedsos. Artinya. ketika suatu unggahan berpotensi menimbulkan konflik, bengkerengan, kisruh, perpecahan, atau kesalahpahaman, maka meninggalkannya lebih utama.
Tantangan dan Solusinya
Setidaknya, terdapat tiga tantangan utama etika bermedia sosial selama Ramadan era digital. Pertama, banjir konten keagamaan instan. Kedua, polarisasi dan debat keagamaan. Ketiga, riya dan eksibisionisme digital.
Lalu, apa solusi yang bisa dilakukan? Pertama, menguatkan niat digital dalam menjalankan aktivitas digital selama bulan Ramadan. Tiap aktivitas bermedsos harus diawali dengan pertanyaan etis: untuk apa ini diunggah? Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Imam Al-Ghazali menyerukan bahwa amal tanpa niat yang lurus tidak bernilai di sisi Allah Swt.
Kedua, menerapkan tabayun digital. Prinsip tabayun (QS. Al-Hujurat: 6) haruslah dijadikan dasar atau fondasi literasi digital. Jangan menyebarkan informasi sebelum jelas sumber dan dampaknya. Buku Media Ethics: Cases and Moral Reasoning tulisannya Clifford Christians, dkk., (2020) menekankan bahwa “kebenaran adalah pilar utama etika komunikasi”. Prinsip Islam juga menyerukan untuk menyampaikan yang benar meskipun itu pahit. Artinya, kaidah ini harusnya menjadikan dasar ketika bermedsos.
Ketiga, mengalihkan medsos menjadi ruang maslahat. Medsos bisa menjadi ladang pahala, bahkan ladang cuan, jika digunakan untuk edukasi, dakwah yang ramah, dan penguatan ukhuwah. Hal ini yang disebut para ulama sebagai amal jariyah dalam bentuk baru.
Keempat, membatasi konsumsi dan produksi konten. Puasa mengajarkan moderasi. Apapun itu bentuknya. Membatasi waktu scroll, memilih konten edukatif, dan menghindari debat sia-sia adalah bentuk “mujahadah digital” dan “riyadah digital”.
Ramadan dan etika bermedsos tidaklah dua hal yang terpisah. Ia jadi satu. Satu kesatuan. Justru, kualitas puasa Ramadan seorang muslim hari ini sangat tercermin dari perilakunya di ruang digital. Ruang maya atau ruang virtual. Menahan lapar tanpa menahan ujaran digital hanya akan melahirkan “kesalehan semu”.
Bulan Ramadan mengajarkan meneng (diam) sering lebih bernilai daripada “kokean cangkem”, dan tidak bereaksi menjadi wujud kedewasaan spiritual. Di tengah riuh medsos yang tak terbatas alias limitless, etika merupakan bentuk ibadah paling nyata dan paling mudah sebenarnya.
Dari situlah puasa Ramadan akan menemukan makna utuh, yaitu untuk membentuk manusia yang bertakwa, beradab, dan bertanggung jawab, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Apakah kita bisa mewujudkan hal itu? Mari kita mulai sekarang juga!
–Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., adalah Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung 2025-2029, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif NU PCWNU Jawa Tengah 2024-2029, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah 2025-2027, Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV 2024-2028, Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Temanggung 2025-2029.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar