Aktualisasi dalam Nilai Aswaja
Oleh : Siswanto, MA
Aswaja atau yang kita kenal dengan Ahlussunnah wal Jamaah merupakan paham keagamaan yang memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam sejarah Islam. Ia sering disematkan sebagai alian (mazhab) dalam Islam yang berkaitan dengan konsep akidah, syariat, dan tasawuf dengan corak moderat.
Salah satu ciri khas secara intrinsik paham ini adalah sebagai identitas dalam hal keseimbangan pada dalil naqliyah dan aqliyah. Keseimbangan ini memungkinkan adanya sikap akomodatif atas perubahan-perubahan yang berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan nas-nas formal.
Dalam konteks pembangunan nasional, perbincangan mengenai aktualisasi Aswaja menjadi relevan. Karena arah pelaksanaan pembangunan tidak lepas dari upaya membangun manusia seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhn pangan, sandang, dan papan untuk kebutuhan masyarakat.
Adapun dalam hal ini, untuk melakukan pembangunan masyarakat sekarang maupun esok, pendekatan yang paling tepat adalah yang langsung mempunyai implikasi dengan kebutuhan dari aspek-aspek kehidupan. Karena dengan demikian, masyarakat yang tinggl di pedesaan akan lebih tanggap dan menerima secara positif.
Oleh karena itu, kebutuhan akan rumusan konsep aktualisasi Islam Aswaja, menjadi amat penting adanya. Hal ini dimaksud untuk mewujudkan ekonomi kreatif dan kemandirian umat dalam berwirausaha. Maka, pembangunan sangat penting apabila disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di masyarakat.
Maka, merumuskan konsep-konsep Aswaja memang tidak semudah diucapkan. Hal ini tidak lepas dari adanya dilakukan identifikasi masalah secara general dan spesifik masih sulit diupayakan, sehingga konsep aktualisasi secara utuh tidak mudah diformulakan. Akan tetapi secara sectoral aktualisasi itu dapat dikonseptualisasikan secara jelas dalam konteks pendekatan masalah yang dilembagakan secara sistematis, terencara, dan terarah sesuai dengan strategi yang ingin dicapai.
Sedangkan dari sisi lain, konsep Aswaja sangat potensial, namun jarang dibahas, bahkan hampir dilupakan. Konsep ini yang dimaksud adalah orang muslim yang mampu seharusnya bisa memberikan kontribusinya dan mengayomi bagi sesama muslim yang tidak mampu. Adapun yang dimaksud di sini adalah dengan menggerakkan sedekan untuk umat muslim yang tidak mampu.
Karena ajaran Aswaja bukan saja sebagai nilai etis dan manusia yang bisa diintegrasikan dalam pembangunan masyarakat, namun ia secara multidemonsional sarat juga dengan norma keselarasan dan keseimbangan. Sedangkan, dalam demensi sosial, misalnya Islam Aswaja memiliki kaitan yang komplek dengan masalah-masalah sosial. Karena syariat Islam sendiri mengatur hubungan antara manusia individu dengan Allah, antar sesama manusia, dan antar manusia dengan alam lingkungannya.
Tentang hubungan ketiga antara manusia dengan alamlingkungannya terumuskan dalam prinsip kebebasan mengkaji, mengelola, dan memanfaatkan alam untuk kepentingan manusia dengan tata keseimbangan yang lazim dan tidak menimbulkan mafsadah, melainkan bisa memberikan maslahah.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan alam itu, tentu saja berorientasi pada prinsip mu’asyarah maupun muamalah yang menyangkut berbagai bentuk kegiatan perekonomian yang berkembang. Sehingga diperlukan konsep muamalah secara utuh yang mampu mengadaptasikan perkembangan perekonomian sebagai aktualisasi ajaran Islam Aswaja.
Dengan demikian, dari konsep nilai-nilai Aswaja di atas dengan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Islam Aswaja, umat Muslim diharapkan dapat hidup harmonis, bertanggung jawab, dan memberi manfaat bagi sesama dan lingkungan di sekitarnya.