Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Polines Pamit Dari Lazisnu Usai Magang

    Mahasiswa Polines Pamit Dari Lazisnu Usai Magang

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pati- Dua orang Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang pamit usai melaksanakan magang selama satu bulan di kantor PC Lazisnu Pati, senin (10/02). Syaiful Huda selaku perwakilan dari pengurus dan tim manajerial PC Lazisnu Pati menyampaikan permohonan maaf jika terdapat keterbatasan dalam pemberian pendampingan kepada para mahasiswa tersebut. “Kami minta maaf jika selama melaksanakan magang […]

  • PCNU PATI - Iluistrasi NU dan Wirausaha Masyarakat. Photo by Álvaro Serrano on Unsplash.

    Wirausaha di Masyarakat NU

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sejak didirikan oleh Kiai Haji Hasyim Asy’ari dan beberapa Kiai karismatis di Surabaya pada tahun 1926, Nahdlatul Ulama telah menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU mempunyai keunikan tersendiri karena berbasis di pedesaan (urban-based organization), unggul dalam mengembangkan pendidikan Islam tradisional, yaitu pesantren yang tersebar terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimatan Selatan, […]

  • Digitalisasi NU Semakin Dekat, Ini Pernyataan PBNU

    Digitalisasi NU Semakin Dekat, Ini Pernyataan PBNU

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan adanya program-program unggulan NU di tahun 2025 ini. Ungkapan ini dilontarkannya dalam agenda Ngopi Bareng Gus Yahya di Gedung PBNU lantai 8, Jumat (3/1) kemarin. Kepada awak media, putra Rembang tersebut menyebut akan digalakkannya program yang bernama DIGDAYA NU. Ini merupakan akronim […]

  • Dindikpora Dapuk Dosen INISNU Temanggung Jadi Juri Jambore Pemuda

    Dindikpora Dapuk Dosen INISNU Temanggung Jadi Juri Jambore Pemuda

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Temanggung – Dalam rangka pengiriman peserta pada Jambore Pemuda Jawa Tengah Tahun 2023 dengan tema “Semangat Muda Dalam Menjaga dan Melestarikan Budaya dan Keunggulan Daerah” yang akan dilaksanakan di Kota Surakarta pada tanggal 18 sampai 21 September 2023 mendatang, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung mengadakan rapat koordinasi dewan juri dalam rangkaian seleksi […]

  • PCNU-PATI

    Tipologi Kiai di Masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Tipologi Kiai di Masyarakat Oleh : Siswanto, M A Istilah kiai pada umumnya digunakan masyarakat untuk menyebutkan orang lain yang dinilai memiliki keilmuan dan dianggap pintar oleh masyarakat di kampung halamannya. Istilah kiai juga pada umumnya mengkrucut pada sosok yang dianggap alim dan memiliki pesantren, ahli kitab, serta memiliki ketertarikan pada kajian tradisional Islam di […]

  • Puluhan Murid MTs Tarbiyatul Banin Winong Pati Mendapat Paket Bantuan dari YBM BRILiaN

    Puluhan Murid MTs Tarbiyatul Banin Winong Pati Mendapat Paket Bantuan dari YBM BRILiaN

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id – Yayasan Baitul Maal Brilian (YBM BRILiaN) melalui BRI Branch Office Pati menyalurkan bantuan paket pendidikan kepada anak didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tarbiyatul Banin, Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Rabu (17/7/2025). Ada sebanyak 30 paket yang dibagikan kepada para siswa. Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Pati, Agus Sumartono, mengatakan bahwa kegiatan […]

expand_less