Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 458
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 70 Kiai Pati Bahas Wacana Perda Pesantren

    70 Kiai Pati Bahas Wacana Perda Pesantren

    • calendar_month Ming, 16 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Tujuh puluhan kiai hadiri halaqoh untuk membahas Perda Pesantren  MARGOYOSO – Rabithatul Maahid Islami (RMI) NU berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengadakan Halaqoh Pengasuh Pesantren menggagas Perda Pesantren di Pati. Ketua RMI NU Pati, KH. Liwauddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden no. 82 tahun 2021 mrncantumkan pasal yang mengatur pendanaan pesantren dari […]

  • PCNU-PATI

    Puasa dari Media Sosial

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Di era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Entah sekadar untuk berinteraksi dengan teman, mendapatkan informasi terkini, atau mengungkapkan pendapat, platform-platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya telah menjadi tempat utama bagi jutaan orang di seluruh dunia. Namun, bagaimana puasa, sebuah praktik […]

  • Gandeng MWC, NU Pati Peduli Bantu Korban Banjir

    Gandeng MWC, NU Pati Peduli Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Ming, 7 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

      Pati – Banjir telah menerjang 6 kecamatan di kabupaten Pati. Tak sedikit diantara warga yang telah mengungsi akibat bencana ini. Guna mengurangi beban korban yang terdampak Nahdlatul Ulama’ dirikan Posko NU Pati Peduli. Agus Arif Mustofa, koordinator manajemen lapangan di Posko NU Pati Peduli mengungkapkan Pendirian posko ini melihat begitu banyaknya warga di 6 […]

  • Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memaparkan secara garis besar tentang program program selama lima tahun mendatang pada Ahad (7/7/2019) dalam musyawarah kerja cabang. Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim mengemukakan bahwa jamaah dan jam’iyyah dalam NU harus bersinergi.”Kenapa Jamaah jamaah kita diajak bergerak kok susah, ketika kita bertanya kepada jamaah, lha pengurus […]

  • Ketua PWNU Jateng: Hari Santri Momentum Bersama Santri, Pesantren, dan Bangsa untuk Terus Maju

    Ketua PWNU Jateng: Hari Santri Momentum Bersama Santri, Pesantren, dan Bangsa untuk Terus Maju

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.457
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang — Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa Hari Santri bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum refleksi dan kemajuan bagi pesantren, santri, dan seluruh umat Islam Indonesia. Dalam arahannya di Gedung PWNU Jawa Tengah, Jalan dr Cipto No 180 Semarang, Gus Rozin—sapaan […]

  • Sambutan Ketua PCNU: Dari Tali Tambang Sampai Klinik Pratama

    Sambutan Ketua PCNU: Dari Tali Tambang Sampai Klinik Pratama

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – KH. Yusuf Hasyim memberikan beberapa wejangan dalam acara Halal bi Halal MWCNU Gembong di Dukuh Mijen, Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong. Acara ini berlangsung pada Sabtu (19/4) siang. Dalam sambutannya, Kiai Yusuf sempat menyinggung beberapa hal terkait ke-NU-an. Di antaranya, dirinya memaparkan makna tali tambang yang melingkari bumi. “Ini berarti warga NU harus […]

expand_less