Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 500
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Masjid Mandiri

    Menuju Masjid Mandiri

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Masjid mengemban banyak fungsi. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk menggalakkan  kaderisasi, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi ummat. Selama ini fungsi sebagai tempat ibadah, pendidikan dan kaderisasi sudah bisa berjalan. Namun, fungsi masjid sebagai tempat pemberdayaan umat belum begitu optimal. Untuk itu, takmir masjid dan stakeholder harus memiliki jiwa entrepreneur (wirausaha) agar bisa […]

  • PCNU-PATI

    PC LAZISNU Laporkan Semester Ke PCNU Pati

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    PC Lazisnu Pati menyerahkan Laporan Keuangan Semester I tahun 2022 kepada PCNU Pati pada Rabu (31/8) di Gedung NU, Pati.  Laporan diserahkan secara langsung oleh Ketua Lazisnu Pati, Muhammad Niam Sutaman dan diterima oleh Ketua PCNU Pati, Kyai Yusuf Hasyim.  “Laporan Keuangan Semester 1 (Januari-Juni) tahun 2022  baru saja kami serahkan kepada PCNU sebagai wujud […]

  • PCNU Pati Helat Pelatihan Dai Milenial

    PCNU Pati Helat Pelatihan Dai Milenial

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Dr. Jamal Makmur (paling kiri) menyampaikan materi dai milenial GEMBONG-Bertempat di PP Asmaul Husna Gembong Pati, Lembaga Dakwah PCNU Pati menggelar Pelatihan Dai Milenial yang dikuti lebih kurang 70 peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan se-kabupaten Pati. Minggu, (16/08/2020) “Saya berharap semoga pelatihan ini dapat melahirkan dai-dai milenial yang profesional sehingga mampu mengisi ruang-ruang baik ruang […]

  • Ulama dan Umaro' di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    Ulama dan Umaro’ di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 475
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWCNU) Kecamatan Gembong, menggandeng Forkopimcam dan KUA untuk menyapa warganya melalui kegiatan Tarawih Keliling Ulama-Umaro’ Kecamatan Gembong. Kegiatan ini dimulai Selasa (11/3) dan akan berakhir Rabu (19/3) mendatang. “Kami ambil lima ranting untuk kegiatan tarawih keliling ini,” terang K. Sholikhin, Ketua MWCNU Gembong. Rencananya agenda rutin ini […]

  • Antara Dakwah Menuju Kepada Allah dan Kasih Sayang Dalam Berdakwah

    Antara Dakwah Menuju Kepada Allah dan Kasih Sayang Dalam Berdakwah

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    الحمد لله ثم الحمد لله الحمد حمداً يوافي نعمه ويكافئ مزيده، يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك ولعظيم سلطانك، سبحانك اللهم لا أحصي ثناءاً عليك أنت كما أثنيت على نفسك، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله خير نبي أرسله، أرسله […]

  • PCNU Agendakan Ranting NU Award Tahun Depan

    PCNU Agendakan Ranting NU Award Tahun Depan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Agenda Turba (Turun Ke Bawah) yang digadang-gadang oleh PCNU Pati sebagai pengikat hubungan antara Cabang dengan MWC dan Ranting sudah berhasil separuh jalan. Dari tiga lokasi yang direncanakan, dua diantaranya telah selesai dan membuahkan hasil yang cukup baik. Ponpes Al Akrom yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Margorejo, Pati menjadi pelabuhan ke dua agenda Turba […]

expand_less