Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 565
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI

    LAZISNU Pati Salurkan Bantuan Korban Banjir

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Margoyoso- PC Lazisnu Pati kembali menyalurkan bantuan untuk korban banjir yang ada di Kecamatan Margoyoso, Sabtu (13/8) lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Tunjungrejo dan dihadiri oleh perwakilan pengurus dan tim managerial PC Lazisnu Pati, ketua Lazisnu Margoyoso, ketua MWC Margoyoso, dan perwakilan perangkat desa setempat. Niam Sutaman selaku ketua PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa […]

  • PCNU - PATI Photo by Pezibear

    Dear, Zaujiy

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Aku tidak akan mengatakan kisahku ini adalah kisah langka, lain daripada yang lain, atau extraordinary. Karena kenyataannya begitu banyak perempuan di dunia ini yang dibebat takdir menyedihkan sepertiku. Menikah bertahun-tahun tapi tak kunjung dianugerahi rejeki berupa keturunan. Menjadi pihak yang harus mau tidak mau memaklumi perasaan mertua dan suami yang ingin sekali menimang bayi. Apalagi […]

  • Koalisi Baru, Dua Lembaga dan Satu Banom NU Tanda Tangani MoU

    Koalisi Baru, Dua Lembaga dan Satu Banom NU Tanda Tangani MoU

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.461
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Tiga Lembaga di bawah naungan PWNU Jawa Tengah teken MoU. Acara sakral tersebut berlangsung di Ponpes API Tegalrejo, Magelang pada Sabtu (25/10) lalu. Dua lembaga yang meneken kontrak tersebut adalah LP Ma’arif NU dan RMINU. Sementara satu lembaga yanf terlibat dalam MoU ialah Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa. Ketua PWNU Jawa […]

  • Menolak Diskriminasi Wanita

    Menolak Diskriminasi Wanita

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikhah* Masuk pada pembahasan tentang Perempuan dan tuntutan hak-hak mereka. Hadist dari Umu Salamah RA berkata, “Wahai Rasulullah: Saya tidak pernah mendengar Allah menyebutkan secara jelas perempuan didalam hijrah. Maka Allah menurunkan sebuah ayat: “Aku tidak menyia-nyiakan amal setiap orang diantara kalian baik laki-laki maupun perempuan. Sebagian dari kalian adalah bagian yang […]

  • Doa Menag saat Upacara Tuai Pujian, Ini Teks Lengkapnya

    Doa Menag saat Upacara Tuai Pujian, Ini Teks Lengkapnya

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 612
    • 0Komentar

    Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas sedang membacakan doa dalam Upacara HUT RI ke-76. Doa inilah yang kemudian viral karena keindahan diksinya. PATI-Tidak ada yang aneh dengan upacara peringatannkemerdekaan RI yang ke-76, Selasa (17/8) di istana negara kemarin. Namun akhir-akhir tidak masyarakat yang menyoroti Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoimas.  Bukan soal pakaian atau momen-momen […]

  • Calon Penerima Beasiswa Kuliah Lazisnu Pati Jalani Tes Wawancara

    Calon Penerima Beasiswa Kuliah Lazisnu Pati Jalani Tes Wawancara

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

      Para calon penerima beasiswa Lazisnu Pati sedanf menjalani tes wawancara di Kantor Cabang NU Pati. PATI- PC Lazisnu Kabupaten Pati menyelenggarakan tes seleksi wawancara kepada peserta calon penerima beasiswa kuliah S1 di gedung PCNU Kabupaten Pati, Jumat (10/09). Koordinator program Teguh Santoso mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya setelah dilakukannya tahap seleksi […]

expand_less