Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    NU dan Gagasan Islam Nusantara

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pemahaman keagamaan merupakan bentuk laku kesadaran manusia dalam beragama. Cara manusia memahami agama senantiasa akan mengalami hambatan jika ia tidak mampu menangkap pesan-pesan Tuhan (al-murâd al-ilâhiy) yang tersirat dalam setiap sendi ajaran agama.  Jika Islam memiliki daya vitalitas yang tinggi, maka upaya revitalisasi pemahaman keagamaan merupakan sebuah keniscayaan. Hal inilah yang […]

  • Belajar dari Jenderal Nobunaga

    Belajar dari Jenderal Nobunaga

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Jenderal Jepang yang sangat dikenal, Nobunaga, memutuskan untuk maju berperang meskipun jumlah prajuritnya hanya sepersepuluh dari pasukan musuh. Keyakinannya tak tergoyahkan, tapi wajar saja kalau para prajuritnya ragu. Di tengah perjalanan menuju medan perang, mereka berhenti di sebuah kuil Shinto. Setelah berdoa, Nobunaga keluar dengan wajah tenang dan berkata kepada prajuritnya: […]

  • Pengurus PAC Fatayat dan Ansor Tlogowungu Resmi Dilantik

    Pengurus PAC Fatayat dan Ansor Tlogowungu Resmi Dilantik

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id-  Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Tlogowungu beserta Pengurus Ranting (PR) Fatayat NU se-Kecamatan Tlogowungu dan PAC Ansor resmi dilantik.  Pelantikan itu bertempat di Aula Balai Desa Lahar, Ahad (1/1/2023) siang. Kegiatan itu dihadiri oleh ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim, Ketua PC Ansor Pati Abdullah Syafiq, Ketua PC Fatayat NU Pati […]

  • Bersedekah dan Melaksanakan Tahlilan Pada Hari Tertentu Setelah Kematian

    Bersedekah dan Melaksanakan Tahlilan Pada Hari Tertentu Setelah Kematian

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2014
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bersedekah dan Melaksanakan Tahlilan Pada Hari Tertentu Setelah Kematian Bersedekah adalah termasuk tindakan yang disyari’atkan agama dan berpahala. Bersedekah juga mencerminkan kepedulian sosial antar umat Islam. Dalam hadits Amr bin Abasah disebtkan: قُلْتُ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ طِيبُ الْكَلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ [1] “Aku bertanya, “Apa Islam itu?” Beliau menjawab, “Berkata yang baik dan memberi makan.” Sedekah juga […]

  • Ketua FKPT Jateng Sebut Harmoni Lahir dari Perjumpaan dan Penghargaan

    Ketua FKPT Jateng Sebut Harmoni Lahir dari Perjumpaan dan Penghargaan

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menggelar kegiatan bertajuk “Pitutur Cinta: Implementasi Ajaran Agama dalam Bingkai NKRI dengan Semangat Cinta Kasih”, yang melibatkan tokoh lintas agama, akademisi, serta generasi muda dari berbagai latar belakang pada Jumat 18 Juli 2025. Acara yang digelar melalui […]

  • MODAL SOSIAL NU DALAM MENANGGULANGI HIV/AIDS DI KABUPATEN PATI

    MODAL SOSIAL NU DALAM MENANGGULANGI HIV/AIDS DI KABUPATEN PATI

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    OLEH: FAIZ AMINUDDIN* Tidak ada orang jahat, yang ada adalah orang ‘Alim yang tidak mau mengingatkan orang jahat (KH. Musthofa Bisri). Infeksi HIV/AIDS hingga kini masih menjadi masalah sekaligus ancaman global, meskipun setiap negara di seluruh dunia telah melakukan berbagai upaya penanggulangannya tetapi tampaknya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Mengingat data yang ada justru menunjukkan penyebaran […]

expand_less