Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren! MHI Gembong Serahkan Ribuan Paket Logistik kepada Korban Banjir

    Keren! MHI Gembong Serahkan Ribuan Paket Logistik kepada Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.280
    • 0Komentar

      pcnupati.pr.id. – MI Hidayatul Islam atau MHI Gembong Pati menyerahkan bantuan logistik kepada korban banjir di dua titik di Kecamatab Jakenan, Kabupaten Pati. Kegiatan ini dilangsungkan pada Selasa (22/1) lalu. Dua lokasi tersebut adalah Desa Tondomulyo dan Ngastorejo yang telah terendam banjir lebih dari sepekan yang lalu. Pihak MHI menjangkau lokasi ini didampingi oleh […]

  • Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Kemarin melakukan observasi terhadap pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 . Pandemi Covid-19 ini memberikan pengaruh yang cukup siginifikan terhadap aspek kehidupan, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga terkena dampak dari pandemi Covid-19 tersebut. Kasno, salah satu pembuat tempe dari Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo mengeluhkan menurunkannya […]

  • Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

    Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id TRANGKIL – Ikatan Jamaah Masjid Warosatul Anbiya (IJMA) Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil mengadakan Gema Sholawat pada Senin (24/10/2022) malam. Ketua Panitia Kegiatan, Khoirul Anwar mengungkapkan gema sholawat ini merupakan puncak acara dalam rangkaian kegiatan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022. Sebelumnya, panitia telah mengadakan parade pembacaan barzanji […]

  • PCNU-PATI

    Gambang Rancag Perlu Dilestarikan Karena Nyaris Lenyap

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023,-  Kehadiran empat buku antologi puisi Penyair Nusantara, Jakarta, dan Betawi sejak tahun 2019 sampai tahun 2023, semoga tak berhenti ditahun ini.Bisa saja ditahun depan ada gagasan dengan tema lain, misalnya Jakarta Pasca Pemilu tahun 2024,” ujar Nanang R.Supriyatin, Ketua Penyelenggara peluncuran buku Antologi Puisi Penyair Nusantara, Jakarta, dan Betawi 4 […]

  • Jelang Porsema, Kolaborasi Ma’arif dan Pagar Nusa Perkuat Kejurda

    Jelang Porsema, Kolaborasi Ma’arif dan Pagar Nusa Perkuat Kejurda

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Batang – Ketua Pimpinan Wilayah Pencak Silat NU Pagar Nusa Jawa Tengah Arief Rohman mengatakan bahwa Pagar Nusa di setiap acara PORSEMA selalu memberi masukan dan mengingatkan perlunya sinergi sejak awal perencanaan. Di antara yang perlu disinergikan adalah penyusunan petunjuk teknis lomba olahgara khususnya pencak silat. Pagar Nusa, ujar Arief, selalu siap membantu penyelenggaraan […]

  • NU Gembong Gelar Madrasah Amil Demi Profesionalisme Upzis

    NU Gembong Gelar Madrasah Amil Demi Profesionalisme Upzis

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gembong menyelenggarakan Madrasah Amil Ahad (23/2) pagi. Kegiatan yang dihadiri jajaran Lazisnu PCNU ini dilangsungkan di Gedung MANU Gembong. Shodiq, Ketua Lazisnu Gembong menegaskan bahwa Madrasah Amil yang digagas bersama pengurus MWCNU Gembong adalah untuk mempertebal pengetahuan para pengurus Upzis di Ranting-Ranting NU. Nantinya, dia berharap, […]

expand_less