Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Ucapan Nadzar

Ucapan Nadzar

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
  • visibility 452
  • comment 0 komentar

Sebagian orang Jawa, kalau punya hajat sering mengucapkan lafadz tertentu yang yang menyatakan kesanggupannya melakukan sesuatu apabila hajatnya terpenuhi, misalnya : do`akan aku kalau aku berhasil kamu saya beri uang atau besok hari raya qurban aku menyembelih kerbau.

Pertanyaan :

  1. Termasuk nadzarkah ucapan-ucapan tersebut ?

Jawaban : Ucapan seperti itu tidak termasuk nadzar, kecuali bila disertai sighot (lafadz-lafadz) yang menunjukkan iltizâm  (kesanggupan) yang telah ditentukan dalam nadzar, misalnya : “aku bernadzar, aku mewajibkan diriku, aku menyanggupi, untuk Allah wajib atas diriku” dan lain sebagainya.

Atau tidak disertai lafadz yang menyatakan kesanggupan, tetapi ada niat dalam hati. Karena lafadz yang diucapkan diatas termasuk kinayah dalam nadzar yang jadi nadzar bilamana diniati nadzar. Dan bila mana tidak disertai lafadz Iltizam atau niat nadzar, maka hal tersebut hanyalah wa`du (janji) yang hukumnya ada perbedaan pendapat ulama`. Menurut ulama` Syafi`iyyah ; hukumnya tidak wajib ditepati. Sedangkan menurut ulama` Malikiyyah dan imam As-Subkiy (dari Syafi`iyyah) hukumnya wajib ditepati.

Referensi :

  • Bughyat al-mustarsyidîn, hal. 265
  • Bughyat al-mustarsyidîn, hal. 166
  • Tanwîr al-qulûb, hal. 261
  • Tarsyih al-mustafidîn, hal. 209
  • Tarsyih al-mustafidîn, hal. 226-227

2. Bolehkah mengganti sesuatu yang disanggupi dengan yang lain ?

Jawaban :Bila kesanggupan tersebut termasuk nadzar, maka hukum penggantian adalah sebagai berikut ;

  • Bila yang disanggupi mu`ayyan (ditentukan barangnya), maka tidak boleh diganti.
  • Bila yang disanggupi barang yang tertentu jenisnya dan tidak mu`ayyan,  maka harus mengeluarkan yang termasuk jenisnya, tidak boleh diganti dari jenis yang lain.

Catatan : bila tidak dijumpai yang dinadzari (jenis tidak ada), maka boleh diganti dengan jenis yang lain. Misalnya unta diganti dengan sapi, tetapi juga mengeluarkan lebihan harga. Contoh : unta seharga Rp. 1.000.000-, sapi Rp. 750.000-, maka ia juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 250.000,-.

Referensi :

  • I`ânah at-thôlibîn, Juz. 2 hal. 367-368
  • I`ânah at-thôlibîn, Juz. 2 hal. 368-369
  • Roudloh at-thôlibîn, Juz. 2 hal. 592
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Buku ini adalah sebuah upaya untuk memberikan dukungan terhadap upaya penanggulangan bahaya sampah plastik dan upaya kelestarian lingkungan melalui sentuhan Islam, khususnya fiqih. Lingkungan merupakan karunia Allah Swt. dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Lingkungan secara langsung menjadi hajat kebutuhan umat manusia dalam menjalani kehidupan dan mempertahankan eksistensinya. Karena itu, kehidupan umat […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Pribadi Telaten KH. Muhammad Asmu’i Hasan

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Oleh: Yumna Ulayya Ainun Nafidz KH. Muhammad Asmu’i Hasan merupakan salah satu ulama yang dikenal pandai dalam bidang kajian kitab kuning di desa Kajen Pati, menjadi sosok pemimpin setiap kali bahtsul masail diadakan. Garis nasab Kiai Asmu’i jika ditarik ke atas, segaris lurus akan bertemu dengan nasab Kiai Khumaidi, Pundenrejo Pule Tayu, Pati. KH. Muhammad […]

  • LP Ma’arif NU Jawa Tengah Terima Kunjungan dari Kampus China

    LP Ma’arif NU Jawa Tengah Terima Kunjungan dari Kampus China

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.861
    • 0Komentar

      Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Tengah menerima kunjungan akademik dari sejumlah kampus asal Tiongkok pada Rabu (30/10) di Semarang. Kunjungan ini bertujuan menjajaki kerja sama pendidikan, khususnya pemberian beasiswa bagi para alumni madrasah dan sekolah yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU Jawa Tengah. Selain pertemuan resmi, rombongan juga meninjau langsung kegiatan […]

  • PCNU-PATI Photo by Kristaps Ungurs

    Menunggu Panen

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Oleh : Ramli Lahaping Seiring waktu, Romi makin gandrung mengulang kebiasaannya. Setiap kali berada di waktu senggang, ia akan duduk di teras depan rumah punggunggnya untuk memandang-mandangi sepohon durian montong yang berada di sebelah kanan halamannya. Ia akan memperhatikan buah-buah pohon itu, sembari mengkhayalkan kenikmatan saat nanti ia menyantapnya.  Kebiasaan Romi itu tambah menjadi-jadi belakangan […]

  • Mbah Maimun Zubair Sarang

    Mbah Maimun Zubair Sarang

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2014
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    PCNU Kab Pati, [Cerita dalam Cerita…] #Mbah Maimun Zubair, Sarang.  Belum lama ini saya terlibat perbincangan dengan sodara saya di Kauman, Surakarta. Sambil menunggu tokonya, kami terhanyut dalam pembicaraan begitu hangat. Tiba-tiba, entah arah pembicaraannya kemana, lalu sodara saya ini bercerita tentang sosok Mbah Maimun Zubair, Sarang. Sodara saya mengatakan begini,  “Dulu ana sering bolak-balik […]

  • PCNU - PATI kegiatan_akad_nikah_di_masjid

    Sighot Ta’liq dalam Pernikahan

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

       Berikut ini kami sertakan potongan dari sighot ta’liq : ‘selanjutnya saya sekarang membaca sighot ta’liq atas istri saya itu sebagai berikut : sewaktu-waktu saya  : Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama 3 bulan lamanya Atau saya menyakiti badan atau jasmani istri saya itu Atau saya membiarkan […]

expand_less