Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TISARISTRA di SMA Negeri Tayu

TISARISTRA di SMA Negeri Tayu

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Des 2024
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

Tayu. Bertempat di SMA Negeri 1 Tayu kegiatan LDKR ( Latihan Dasar Kepemimpinan Rohis) yang diberi nama TISARISTRA (Latihan Dasar Rohis Trayutama) dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Desember 2024

Kegiatan tersebut mengambil tema “Membangun dan Mewujudkan Generasi Islami yang Berakhlak Mulia serta Berwawasan Global”.

Tema tersebut diambil untuk mempersiapkan generasi muda yang beakhlak mulia serta mempunyai wawasan global.

Seperti halnya yang dikemukakan Setyo Haryono, S.Pd., M.Pd. sangat mendukung adanya kegiatan LDKR ini karena bisa dijadikan momentum dalam mendalami ilmu agama. Selain itu, kegiatan ini juga bisa menyeimbangkan dengan ekstra yang lain, tidak melulu seperti dance, menyanyi, tari dan lain sebagainya tapi ada kalanya kegiatan kerohanian.

Pak Tyo (panggilan akrab) juga memberikan Challenge kepada ROHIS “Saya tunggu prestasi dari Rohis Al-Mustafid dalam bidang keagamaan untuk ke depannya”.

Pada kesempatan itu, peserta yang hadir berjumlah 50 orang yang terdiri atas anggota ROHIS kelas X dan XI ditambah 12 orang panitia serta ketua OSIS  dan wakilnya.

Adapun jenis kegiatan terdiri atas LDKS dan Sertijab Pengurus ROHIS Masa Hidmat 2024-2025 dan dibuka oleh Setyo Haryono, S.Pd., M.Pd. selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Tayu.

Dilanjutkan materi tentang keteladanan sifat nabi yang harus diterapkan di jiwa para penerus generasi bangsa oleh Kak Wahyu Putra A. (PC IPNU Kab. Pati)

Senam bersama yang dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di lapangan SMA Negeri 1 TAYU, Outbond dengan berbagai game yang sangat seru di antaranya:Payung Teduh Gembira Ria,Perang Serbu

LDR Kegiatan ini dipimpin oleh kak Rizky Ardianto dari PC IPNU Kab. Pati.

Pada waktu berikutnya dilanjutkan materi tentang Thoharoh oleh kak Umi Falihaturrohmad (PC IPPNU Kab. Pati) Materi berikutnya tentang:Kepemimpinan  SPS (Scient Problem Solved)

Program kerja oleh Kak Rismaya Nurun N. (PC IPNU Kab. Pati)Pada akhir acara dengan serah   Terima Jabatan pada ketua yaitu Dibba Karamaya

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua FKPT Jateng: Jurnalisme Pengawasan Perkuat Demokrasi Sehat

    Ketua FKPT Jateng: Jurnalisme Pengawasan Perkuat Demokrasi Sehat

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Ungaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melibatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dalam penguatan jurnalisme pengawasan melalui Pelatihan Jurnalistik Pengawasan Pemilu pada Selasa (20/5/2025). Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang yang dihadiri puluhan peserta. Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang telah terlaksana, namun […]

  • Ketua Lembaga Falakiyah PBNU Wafat, PCNU Pati Ungkapkan Duka Cita

    Ketua Lembaga Falakiyah PBNU Wafat, PCNU Pati Ungkapkan Duka Cita

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) Kabupaten Pati menyatakan duka cita yang mendalam. Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim Atas wafatnya KH. Ghozali Masruri. KH. Ghozali Masruri (kanan) saat didatangi Sekjend PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini (kiri) di kantor Lembaga Falakiyah, PBNU.  Ketua Lembaga Falakiyah (astronomi) PBNU ini meninggal dunia Rabu […]

  • PCNU-Lazisnu Ajak Warga Bantu Korban Gempa Cianjur

    PCNU-Lazisnu Ajak Warga Bantu Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PATI – Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pati menggelar donasi untuk para korban gempa bumi di Cianjur beberapa waktu lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Niam Sutaman, Ketua Lazisnu PCNU Pati. Menurutnya, para donatur yang hendak memberi kontribusi bisa langsung mentransfer ke rekening Lazisnu Pati. “Ini soal kemanusiaan. Jadi kami berharap melalui […]

  • Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Innalillahi wainnailaihi raiji’un, Mbah Moen, KH. Maimun Zubair wafat di Makkah. Ulama kharismatik asal Sarang Rembang yang juga menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan wafat disela-sela menunaikan ibadah haji di Makkah. Sebagaimana NU Pati lansir dari situs NU Online, kabar meninggalnya Mbah Moen (panggilan KH. Maimun Zubair) datang dari Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

    Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

      Pati – Hasil survei Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati menunjukkan masyarakat khawatir lima hari sekolah menimbul sejumlah dampak negatif bila tetap dilakukan di Kabupaten Pati. Ipmafa menggelar survei pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 208 responden terlibat dalam survei ini. Terdiri dari 53,4% laki-laki dan 46,6% perempuan. ”Mayoritas […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

expand_less