Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 289
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zakat Produktif Ala Kiai Sahal Didiskusikan

    Zakat Produktif Ala Kiai Sahal Didiskusikan

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

     KH. MA. Sahal Mahfudh sebagai seorang ulama besar yang peduli terhadap kesejahteraan umat berpikir dan bertindak untuk umat. Salah satu buah pemikiran Kiai Sahal adalah zakat produktif, yakni zakat yang mampu mengubah orang-orang miskin menjadi sejahtera dan mandiri secara ekonomi. Pusat Studi Zakat dan Wakaf Prodi Manajemen Zakat Wakaf Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati […]

  • Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id- Dalam momen bulan Ramadhan 1446 Hijriyah MAN 1 Pati kembali melaksanakan kegiatan sosial pada Jumat, (14/3/2025). Kegiatan diisi dengan pembagian 300 takjil dan dilanjutkan pemberian santunan bagi anak yatim/piatu. Kegiatan dimulai dengan membagikan sekitar 300 takjil bagi pengguna jalan yang melintasi jalan Alun-alun Pati. Terlihat masyarakat sangat antusias untuk dapat menerima takjil. Tak […]

  • Harlah LP Ma’arif, PCNU : Kontribusinya Sangat Besar

    Harlah LP Ma’arif, PCNU : Kontribusinya Sangat Besar

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    PATI – Hari ini, Minggu (19/9) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU tepat berusia 92 tahun. Dalam usia yang tak lagi muda, Lembaga di bawah naungan ormas islam terbesar di dunia ia telah banyak menghasilkan karya nyata di dunia pendidikan.  Hanya saja, harapan demi harapan masih digantungkan kepada LP Ma’arif dalam memajukan pendidikan. Menurut K. Yusif Hasyim, […]

  • Pendekar se-Kabupaten Serbu Juwana

    Pendekar se-Kabupaten Serbu Juwana

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    JUWANA-Para pendekar se-Kabupaten Pati berkumpul di Juana. Pasalnya, perhelatan pencak silat khas NU, Pagar Nusa Kembali di Gelar. Kali ini Pagar Nusa Pati menggelar kompetisi pencak silat tingkat Kabupaten di SMA 1 Juana. Kategori yang dipertandingkan pun sangat beragam, mulai dari seni hingga sambung dilombakan dalam gelanggang. Tak kurang, sebanyak 300 pendekar mengikuti perhelatan ini. […]

  • NU Memang Asyik

    NU Memang Asyik

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Aku, sama sekali tidak pernah mengetahui kapan aku secara resmi menjadi warga NU. Yang jelas konon aku dilahirkan di satu kampung yang masyarakatnya kuat memegang tradisi ke-Nu-anya, walaupun mereka sendiri tidak tahu tentang apa itu NU secara pasti. NU diterima karena warisan leluhur mereka. Ayah, ibu, kakek, buyut dan semua keluargaku juga tidak begitu paham […]

  • PCNU-PATI

    Rumi

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Oleh: M Iqbal Dawami Mungkin ada yang belum tahu Jalaluddin Rumi. Ia adalah sufi cum penyair yang terkenal. Ia berasal dari Balkh, Afghanistan. ia belajar tasawuf kepada beberapa guru, tapi yang paling mempengaruhinya adalah Syamsuddin al-Tabrizi atau Syamsi Tabriz. Sebelum tampil menjadi ahli tasawuf Rumi adalah seorang guru yang memiliki banyak murid. Sekian lama mengajar, […]

expand_less