Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 350
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • momjunction.com

    Dari Dongeng Kita Belajar Parenting

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Saat saya tengah bersantai dikamar, tiba-tiba muncul notifikasi dari salah satu akun media sosial saya. Seseorang membagikan postingan orang lain berisi 25 dongeng sebelum tidur untuk anak. Rasa penasaran saya membawa jemari untuk membuka postingan yang dibagikannya. Awalnya saya berpikir jika postingan tersebut hanyalah gambar judul semata, tapi saya salah. Ada […]

  • Shadow of a person holding some dried flowers.

    KARAKTER UNGGUL BANGSA

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Studi Gebrakan Pati Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Kesuksesan seseorang menurut sebuah penelitian adalah 80 persen ditentukan oleh kecerdasan emosi. Sedangkan kecerdasan intelektual hanya menyumbangkan maksimal 20 persen. Maka, dalam kehidupan sehari-hari kita banyak jumpai orang-orang sukses di bidang ekonomi, politik, dan sosial yang nilainya di biasa, bahkan di bawah standar ketika masih menjadi murid di […]

  • Supervisor KemenSos RI Lakukan Visitasi Akreditasi di LKSA Darul Hadlanah

    Supervisor KemenSos RI Lakukan Visitasi Akreditasi di LKSA Darul Hadlanah

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Pati – Supervisor dari jakarta, yaitu Bapak Harimurtejo disambut oleh sejumlah pengurus LKSA Darul Hadlanah YKM NU Pati dalam rangka pelaksanaan visitasi akreditasi LKSA. Kehadiran supervisor tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan akreditasi yang telah diajukan empat bulan lalu. Kedatangannya didampingi oleh ketua forum Kudus dan ketua forum Pati.Visitasi ini merupakan tahap kedua setelah visitasi […]

  • PCNU-PATI Photo by Malik Skydsgaard

    Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”. Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar […]

  • Peduli Korban Banjir Rob di Pesisir Pati, Lazisnu Tayu Salurkan Bantuan

    Peduli Korban Banjir Rob di Pesisir Pati, Lazisnu Tayu Salurkan Bantuan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    PATI – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir rob di Desa Tunggulsari dan Desa Dororejo, Rabu (11/6/2025). Ketua UPZIS MWCNU Tayu Moh Fatchurrohman mengatakan, pihaknya menyalurkan seratusan paket sembako dan sejumlah uang tunai ke dua desa tersebut. Bantuan didistribusikan oleh […]

  • PCNU-PATI

    Asosiasi P2MI Selenggarakan Diskusi Rutinan di UIN Mataram Secara Luring-Daring

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Pati-Dalam membangun persepsi dan menambah wawasan keilmuan tentang Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Asosiasi Perkumpulan Pengembangan Masyarakat Islam (P2MI) yang diselenggarakan di Civitas Akademik UIN Mataram Lombok berjalan dengan lancar. Senin, 30/10/23. Kegiatan diskusi P2MI yang mengangkat tema tentang “Curriculum and Employability: Standar Kompetensi PMI” bertujuan untuk menguatkan persepsi dan kesamaan dalam perkuliahan maupun kerjasama […]

expand_less