Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 403
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Ramadhan PAC Muslimat Dukuhseti Berakhir

    Kegiatan Ramadhan PAC Muslimat Dukuhseti Berakhir

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Pati, Kegiatan Romadlon tahun 2019 ini, Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengadakan kegiatan kajian kitab tafsir dan fiqih di desa Dumpil, Jumat (31/5/2019). “Alhamdulilah acara ini diikuti ibu-ibu muslimat dan Fatayat Dumpil,” kata Ketua PAC Muslimat NU Dukuhseti Faridatussaadah. Kegiatan itu bertempat di Masjid Dumpil. Acara […]

  • Ketika Islam Hanyalah Jasad Tanpa Ruh

    Ketika Islam Hanyalah Jasad Tanpa Ruh

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 512
    • 0Komentar

    الحمد لله ثم الحمد لله الحمد حمداً يوافي نعمه ويكافئ مزيده، يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك ولعظيم سلطانك، سبحانك اللهم لا أحصي ثناءاً عليك أنت كما أثنيت على نفسك، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله خير نبي أرسله، أرسله […]

  • Lakpesdam Torehkan Tinta Emas NU

    Lakpesdam Torehkan Tinta Emas NU

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2015
    • account_circle admin
    • visibility 650
    • 0Komentar

    Batam, NU OnlineWakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali menyampaikan ceramah khusus dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Lakpesdam NU di Asrama Haji Kota Batam, Selasa (14/4) malam. Menurut As’ad, Lakpesdam yang dirintis oleh Ketua Umum PBNU Gus Dur waktu itu hadir sebagai trobosan yang […]

  • Photo by fotoblend

    Perseteruan Menjelang Pernikahan

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pekan lalu saya menyaksikan kejadian yang sangat memprihatinkan. Salah satu kawan media sosial saya, seorang MUA mengabarkan bahwa kliennya sempat akan batal menikah karena suatu permasalahan. Disebutkan dalam cerita, MUA ini membagikan momen tangis sang calon pengantin perempuan lengkap dengan kronologi permasalahannya. Disana menuliskan narasi bahwa pada saat melakukan ijab qabul, […]

  • Ini Cara GP Ansor Lahar Ramaikan Hari Santri

    Ini Cara GP Ansor Lahar Ramaikan Hari Santri

    • calendar_month Ming, 24 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

      Ruang ‘studio’ talk show yang diselenggarakan oleh PR GP Ansor Desa Lahar, Tlogowungu PATI – Pengurus Ranting Ansor Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,  gelar Talk Show bertema “Reorientasi SDM Unggul untuk Mencegah Lost Generation”, Sabtu, (23/1) malam. Kegiatan yang dilakukan secara virtual melalui google meet ini diadakan dalam rangka memperiangati Hari Santri Nasional […]

  • PCNU-PATI

    Epistemologi Tafsir Kontemporer

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 817
    • 0Komentar

    Al-Qur’an adalah kitab petunjuk yang di dalamnya memuat ajaran moral universal bagi umat manusia sepanjang masa. Dalam posisinya sebagai kitab petunjuk, al-Qur’an diyakini tidak akan lekang dan lapuk dimakan zaman. Akan tetapi dalam kenyataannya, teks al-Qur’an sering kali dipahami secara parsial dan ideologis sehingga menyebabkannya seolah menjadi teks yang mati dan tak lagi relevan dengan […]

expand_less