Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Kultural sebagai Basis Masyarakat Sipil

    NU Kultural sebagai Basis Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Dalam Khittah Nahdlatul Ulama (NU), istilah NU merujuk pada dua makna yang saling terkait, yaitu NU sebagai sebuah organisasi dan NU sebagai komunitas anggotanya. KH. Abdul Muchit Muzadi dalam buku, Ensiklopedia Khittah NU, dijelaskan bahwa istilah NU Jam’iyyah (NU secara struktural) dan NU Jamaah (NU secara kultural) sering kali digunakan untuk […]

  • Aturan

    Aturan

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Dimana pun tempatnya disitu ada aturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan dan mencapai tujuannya. Apabila kita datang atau diundang masuk kedalam ruang yang terikat aturan, bukankah sebaiknya kita mematuhi dan turut serta melaksanakan aturan tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Bagaimana jadinya jika kita sebagai orang asing datang dan masuk […]

  • Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?   Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.   Referensi : & Ibânat al-Ahkâm, […]

  • PCNU-PATI

    Sejumlah Tokoh Nasional Iringi Pemakaman Nyai Hj Nafisah

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ribuan petakziyah, mengiringi pengistirahatan terakhir sosok ulama perempuan karismatik, Nyai Nafisah Sahal, Jumat (11/11/2022) pagi. Sebagaimana diketahui, Hj Nafisah wafat di Rumah Sakit Islam (RSI) Pati, Kamis (10/11/2022) pukul 18.00 WIB.  Puluhan karangan bunga tanda bela sungkawa dari sejumlah tokoh nasional juga menghiasi kompleks Pondok Pesantren Maslakul Huda, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.  […]

  • Mahasiswa UMK Lakukan Penelitian dan Kembangkan Sistem Informasi Zakat di LAZISNU Kabupaten Pati

    Mahasiswa UMK Lakukan Penelitian dan Kembangkan Sistem Informasi Zakat di LAZISNU Kabupaten Pati

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.421
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Seorang mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) melaksanakan penelitian skripsi di LAZISNU Kabupaten Pati sebagai bagian dari tugas akhir perkuliahan. Penelitian ini berfokus pada pengembangan sistem informasi zakat berbasis web yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan dan monitoring zakat di lingkungan LAZISNU Kabupaten Pati. Penelitian tersebut mengangkat judul skripsi “Rancang Bangun Sistem Informasi Berbasis […]

  • Meski Padat, Pengurus Ma'arif Gelar Bincang Pendidikan Bahas Sakoma dan Kemah Internasional

    Meski Padat, Pengurus Ma’arif Gelar Bincang Pendidikan Bahas Sakoma dan Kemah Internasional

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Wonosobo – Di tengah padatnya agenda Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII tahun 2025 di Kabupaten Wonosobo, pengurus Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PWNU Jateng tetap menyempatkan diri menggelar Bincang Pendidikan yang membahas perkembangan Satuan Komunitas (Sakoma) Ma’arif NU dan persiapan Kemah Internasional untuk Perdamaian dan Kemanusiaan di Eagle Hotel Wonosobo pada Kamis (11/9/2025). […]

expand_less