Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong Dihadiri Gus Muwaffiq

    Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong Dihadiri Gus Muwaffiq

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong berlangsung hari ini, Rabu (25/9) siang di Lapangan Joko Tingkir, Sentul. Dalam agenda tersebut, dihadiri langsung oleh Gus Muwaffiq untuk mengisi mauidloh hadanah. Sebanyak 39 orang yang terdiri dari ro’is syuriyah, ketua dan sekretaris dari 13 ranting bersumpah setia kepada NU dan NKRI. Baiat ini dipimpin langsung oleh ketua PCNU […]

  • Ngaji Bareng Lakpesdam NU Pati

    Ngaji Bareng Lakpesdam NU Pati

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Lakpesdam NU Pati mengadakan Ngaji bareng dengan membedah Kitab Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan mendatangkan  narasumber lulusan Sudan yaitu Taufiq Zubaidi, M.A bertempat di Darul Hadlonah-Waturoyo, 3/8 kemarin malam. “Mulai per Agustus ini mempunyai agenda baru yaitu ngaji bareng, lebih tepatnya bedah buku-buku yang berkaitan dengan NU, Aswaja dan pemikiran Islam atau […]

  • Fatayat NU Gunungwungkal Adakan Vaksinasi Covid

    Fatayat NU Gunungwungkal Adakan Vaksinasi Covid

    • calendar_month Ming, 21 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Beberapa elemen yang turut ambil bagian dalam kegiatan vaksinasi PAC Fatayat Nu Gunungwungkal usai pelaksanaan kegiatan tersebut. GUNUNGWUNGKAL – Gerakan vaksinasi Covid-19 sedang marak-maraknya dilakukan oleh pemerintah. PAC Fatayat NU Kecamatan Gunungwungkal tak mau ketinggalan untuk ambil peran dalam kegiatan ini.  Dengan menggandeng Dinas Kesehatan Gunungwungkal dan LKK NU Pati, pihak Fatayat NU menyelenggarakan vaksinasi […]

  • LTMNU Pati Data Ulang Masjid dan Mushola se Kabupaten

    LTMNU Pati Data Ulang Masjid dan Mushola se Kabupaten

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pati, akan melakukan pendataan ulang masjid dan mushola yang terdapat di seluruh Kabupatenb Pati. Hal ini menjadi salah satu keputusan penting yang disepakati dalam rapat koordinasi antara LTMNU Kabupaten dengan LTMNU Kecamatan (MWC NU) se-Kabupaten Pati. Rapat koordinasi LTMNU tersebut digelar siang ini (Ahad, 21/07) di Gedung Islamic […]

  • PCNU-PATI

    Kemenangan dan Keuntungan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Sepekan lagi kita selesai menjalani ibadah puasa. Mengendalikan segala, memperbanyak ritual-ritual mulia dengan maksud dan tujuan agar saya dan Anda di ampuni segala dosa. Hampir sebulan penuh saya dan Anda berperang, melawan keinginan, mengedepankan kemuliaan dan memperbanyak berbagi rizki baik secara terang-terangan atau pun dengan sembunyi-sembunyi. Biasanya sepekan menuju kemenangan […]

  • PCNU-PATI

    Cukuplah Kematian Sebagai Nasihat!

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

     “Mati Spektakuler” memuat kisah dan serpihan refleksi hidup. Efek yang dirasakan ketika membaca buku tersebut adalah merinding, takut dan sedih. Bukan karena takut akan kematian, melainkan takut akan amal ibadah yang belum mencukupi untuk terhindar dari api neraka dan belum pantas menjadi penghuni surga. Buku ini menjelaskan dengan detail, gamblang dan mampu menggetarkan perasaan “membuka” […]

expand_less