Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Sighot Ta’liq dalam Pernikahan

Sighot Ta’liq dalam Pernikahan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
  • visibility 506
  • comment 0 komentar

   Berikut ini kami sertakan potongan dari sighot ta’liq : ‘selanjutnya saya sekarang membaca sighot ta’liq atas istri saya itu sebagai berikut :

sewaktu-waktu saya  :

  1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut
  2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama 3 bulan lamanya
  3. Atau saya menyakiti badan atau jasmani istri saya itu
  4. Atau saya membiarkan ( tidak memperdulikan ) istri saya itu selama enam bulan lamanya.

kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadila atau petugas tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar  Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebagai iwadh ( pengganti ) kepada saya maka jatuhlah tholaq saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadh ( pengganti ) itu dan kemudian memberikannya kepada ibadah sosial “   

Pertanyaan :

  1. Mu’tabarkah shighot ta’liq suami tersebut diatas ?

Jawaban : Mu’tabar , namun bila mana setelah pembacaan tersebut suami mengatakan bahwa ia hanya   bermaksud membaca teks ta’liq, bukan bermaksud   إنشاء تعليق الطلاق, maka perkataannya dibenarkan jika disertai sumpah.

Referensi :

  • Asna al Matholib juz 7 hal. 93
  • I’anah al Tholibin juz 4 hal. 16

2. Mengingat sudah menjadi rahasia umum bahwa tholaq dipengadilan tidak murah, apakah dengan tidak memberi iwadl, tholaq bisa jatuh ketika syarat-syarat telah terpenuhi dan dapatkah dimungkinkan tholaq ba’in bil’iwadl ?

Jawaban : Tidak bisa jatuh karena syaratnya tidak bisa terpenuhi.

Referensi :

  • I’anah al Tholibin juz 4 hal. 23
  • Nihayah al Zain hal 319
  • Bughyah al Mustarsyidin hal. 222
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fida’.

    Fida’.

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

     Telah kita ketahui bersama, bahwa diantara masyarakat kita sering terjadi pelaksanaan bacaan tahlil sebanyak 100.000 kali, atau bacaan sûrat al-ikhlâsh sebanyak 100.000 kali, yang keduanya dikatakan sebagai fida’. Adapun hal tersebut biasanya dimaksudkan untuk mengirim orang yang telah meninggal.   Pertanyaan : Adakah nash Hadits atau keterangan Ulama` yang menerangkan tentang fa’idah tersebut diatas ? […]

  • Logo NU Background Putih

    Logo NU Background Putih

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2014
    • account_circle admin
    • visibility 1.003
    • 0Komentar

    Bagus sekali dengan tampilan elegan dan menarik. Berwarna Putih namun tidak meninggalkan warna Hijaunya.

  • Lagi, PPMU Putri Gandeng LTN NU Pati Helat Acara Jurnalistik

    Lagi, PPMU Putri Gandeng LTN NU Pati Helat Acara Jurnalistik

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ponpes Mansajul Ulum (MU) Putri, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati menggelar trainning jurnalistik Jumat 12/9. Kegiatan ini digawangi oleh divisi penerangan ponpes yang berada di desa cebolek tersebut. Vika Ni’matur Rosyada atau Rosa, koordinator trainning memaparkan bahwa kegiatan bertajuk ‘Teknik Penulisan Opini Mudah dan Indah’ tersebut merupakan kegiatan rutin Divisi Penerangan Ponpes Mansajul […]

  • PCNU-PATI

    Literasi Fiqih Ibadah & Launching Buku “Fiqih Nelayan” Berlangsung Sukses

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Bendar, 7 September 2024 – Acara literasi fiqih ibadah dan launching buku berjudul “Fiqih Nelayan” berhasil dilaksanakan di Balai Desa Bendar dengan dihadiri oleh 30 peserta dari anggota paguyuban tradisional, JTB, Porse Seine, asosiasi nelayan dan beberapa Nahkoda di desa Bendar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat nelayan tentang fiqih ibadah yang […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

  • Plt Bupati Pati Tak Larang Takbir Keliling Pakai Sound Horeg, Tapi...

    Plt Bupati Pati Tak Larang Takbir Keliling Pakai Sound Horeg, Tapi…

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.851
    • 0Komentar

      Pati – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra tak melarang takbir keliling menggunakan sound horeg. Asalnya, bunyi sound horeg yang dinyalakan tidak menganggu masyarakat. Hal ini diungkapkan Chandra usai memberikan bantuan kesejahteraan bagi guru agama di Pendapa Kabupaten Pati. Ia menilai takbir keliling sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Kabupaten Pati untuk merayakan Idulfitri. Maka […]

expand_less