Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
  • visibility 548
  • comment 0 komentar

Sah ataukah tidak sholat tasbih yang terlupa membaca tasbih di salah satu bagiannya?. Inilah salah satu permasalahan yang diperdebatkan dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kec. Jakenan.

Lebih lanjut ditanyakan, hukum sholat tasbih yang demikian (lupa membaca bacaan tasbih) di salah satu bagiannya. Sah atau tidak sholatnya? Jika teringatnya masih di dalam sholat, apakah harus diulang atau ditambahkan bacaan tasbihnya sehingga genap sesuai ketentuan?

sholat tasbih
Ilustrasi: Sholat tasbih

Sebagai contoh, Seorang yang sedang mengerjakan sholat tasbih ketika hendak salam ia baru teringat kalau pada satu atau beberapa rukun sebelumnya ia terlupa membaca tasbih.

Sholat tasbih adalah salah satu sholat sunnah 4 rakaat (dua kali salam) dengan membaca kalimat tasbih (subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar) pada bagian-bagian tertentu hingga sejumlah 300 kali. Bacaan tasbih tersebut dibaca pada saat:

  • 15 kali di akhir berdiri sebelum rukuk
  • 10 kali di akhir rukuk sebelum iktidal
  • 10 kali di akhir iktidal sebelum sujud pertama
  • 10 kali di akhir sujud pertama sebelum duduk
  • 10 kali di akhir duduk antara dua sujud sebelum sujud kedua
  • 10 kali di akhir sujud kedua
  • 10 kali saat duduk kedua sebelum berdiri dari sujud (pada rekaat pertama) atau sebelum salam (pada rekaat kedua)

Nah, inilah yang jadi permasalahan. Seumpama ada salah satu bagian yang terlupa membaca tasbih sehingga jumlah bacaannya tidak genap 300 kali tasbih.

Terkait dengan persoalan lupa membaca tasbih dalam sholat tasbih, Bahtsul Masail MWC Kec. Jakenan yang dilangsungkan di Masjid Pencil Desa Tondomulyo (Ahad, 21 Juli 2019) memutuskan sebagai berikut.

Jika teringat sebelum salam, orang yang sholat tidak boleh menambahkan bacaan tasbih yang terlupa. Meski demikian sholat tasbihnya tetap sah. Termasuk jika baru teringat setelah sholat selesai (selesai salam).

Berbeda jika yang dilupakan adalah keseluruhan bacaan tasbih. Artinya, yang dilupakan tidak hanya beberapa bagian melainkan tidak membaca tasbih sama sekali. Dalam kondisi yang semacam itu, sholat tasbih yang dilakukan dihukumi sebagai sholat sunnah mutlak.

Sholat sunnah mutlak adalah sholat sunnah shalat sunnah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat.

Ibarat:

( قَوْلُهُ : وَلَوْ تَرَكَ تَسْبِيحَ الرُّكُوعِ إلَخْ ) بَقِيَ مَا لَوْ تَرَكَ التَّسْبِيحَ كُلَّهُ أَوْ بَعْضَهُ وَلَمْ يَتَدَارَكْهُ هَلْ تَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ أَوْ لَا ، وَإِذَا لَمْ تَبْطُلْ فَهَلْ يُثَابُ عَلَيْهَا ثَوَابَ صَلَاةِ التَّسْبِيحِ أَوْ النَّفْلِ الْمُطْلَقِ؟ فِيهِ نَظَرٌ ، وَالْأَقْرَبُ أَنَّهُ إنْ تَرَكَ بَعْضَ التَّسْبِيحِ حَصَلَ لَهُ أَصْلُ سُنَّتِهَا ، وَإِنْ تَرَكَ الْكُلَّ وَقَعَتْ نَفْلًا مُطْلَقًا ع ش  {تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجز:7 ص:324 مكتبة الشاملة}

Demikianlah terkait dengan kondisi lupa membaca tasbih dalam sholat tasbih. Artikel ini ditulis berdasarkan hasil keputusan Bahstul Masail MWC NU Kec. Jakenan, di Masjid Pencil (Tondomulyo) pada 21 Juli 2019. (munir/ltnnu)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Menerima Amplop Pilkada

    Hukum Menerima Amplop Pilkada

    • calendar_month Sen, 25 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Amplop menjelang Pilkada adalah umumul balwa (realitas umum yang sulit dihindari) yang dilarang negara karena mencederai esensi demokrasi, mengharapkan pemimpin dipilih karena integritas dan kapabilitasnya. Namun, bagaimana Pandangan agama, khususnya fiqh ? Saya mengikuti dua forum yang hasilnya berbeda. Pertama, MWCNU Trangkil  mengharamkan menerima amplop itu karena jelas-jelas suap (risywah) diharamkan dalam agama. Suap adalah […]

  • Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Warta IPNU-IPPNU Pada Umum organisasi pelajar di sekolah adalah OSIS dan OSIM akan tetapi organisasi dai kalangan  lembaga pendidikan Ma’arif NU Hampir kesemuanya mengguanakn Komisariat IPNU IPPNU, sebagai slah satu wadah kaderisasi  NU yang menaungi ranah pelajar, kaderisasi IPNU IPPNU yang real di ranah pelajar dengan melakukan pemberdayan di kalangan pelajar sebagai wadah proses para […]

  • Ulama dan Umaro' di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    Ulama dan Umaro’ di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWCNU) Kecamatan Gembong, menggandeng Forkopimcam dan KUA untuk menyapa warganya melalui kegiatan Tarawih Keliling Ulama-Umaro’ Kecamatan Gembong. Kegiatan ini dimulai Selasa (11/3) dan akan berakhir Rabu (19/3) mendatang. “Kami ambil lima ranting untuk kegiatan tarawih keliling ini,” terang K. Sholikhin, Ketua MWCNU Gembong. Rencananya agenda rutin ini […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Masjid dan Media Sosial

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.368
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Masjid menjadi penting dalam pembangunan spiritualitas masyarakat muslim. Perannya sudah kentara dan jelas sejak zaman Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Dalam konteks Ramadan, banyak sekali dakwah-dakwah berbasis digital berseliweran di gawai kita. Namun masalahnya, apakah masjid masih memiliki otoritas dibandingkan media sosial? Secara tradisional, masjid dilihat sebagai ruang fisik, bangunan, tempat untuk bersujud, […]

  • PCNU-PATI

    Satu Abad NU : Muhasabah Sego Berkat

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Oleh : Maulana Karim Sholikhin*  Tahun ini, NU telah mencapai yuswa satu abad menurut hijriyah version. Mampu survive ditengah goncangan selama seratus tahun saja sudah merupakan prestasi, apalagi bisa memberi dampak bagi ummat.  Diiyakan ataupun diingkari, kontribusi NU untuk bangsa memang sudah tak terhitung, dan memang banyak peneliti, pengamat dan penulis yang analisa ihwal  tersebut. […]

  • Foto: Pemberangkatan calon jemaah haji di halaman Pendapa Kabupaten Pati.

    Enam Calon Jemaah Asal Pati Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Foto: Pemberangkatan calon jemaah haji di halaman Pendapa Kabupaten Pati.   Pcnupati.or.id, Pati – Sebanyak enam calon jemaah haji asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah gagal berangkat pada tahun 2025 ini. Penyebabnya, keenam calon jemaah tersebut mengalami sakit hingga akhirnya mengundurkan diri. Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Abdul Hamid menjelaskan, keenam calon jemaah […]

expand_less