PMI IPMAFA Pati Kupas Tuntas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- visibility 5.865
- comment 0 komentar

PMI IPMAFA Pati Kupas Tuntas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pcnupati.or id – Himpunan Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar seminar bertema “Kupas Tuntas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Dunia Pendidikan Seksual” di Auditorium kampus setempat, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Forum Diskusi Mahasiswa PMI (Fordismi) yang bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai urgensi pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Selain itu juga untuk menambah wawasan pengetahuan serta memberikan informasi lebih luas kepada publik,” ujar Dewi Erza Arasta, selaku ketua panitia.
Sebagai narasumber, Dr. Siti Malaiha Dewi, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat dalam memberikan perlindungan bagi korban serta menjamin proses hukum yang adil.
Ia juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual sering kali tidak diakui sebagai kejahatan serius akibat adanya stigma, relasi kuasa, dan ketimpangan gender yang masih kuat di masyarakat. Korban kerap menyimpan kasus sebagai aib, bahkan tidak mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar. Menurutnya, kehadiran UU TPKS sangat penting untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan secara menyeluruh
“Di dunia pendidikan, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior sangat rentan menciptakan ruang terjadinya kekerasan seksual. Karena itu, kampus wajib hadir sebagai pelindung,” tegasnya.
Langkah Pencegahan dan Peran Mahasiswa
Dalam pemaparannya, Dr. Siti Malaiha juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan pencegahan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan melalui edukasi, pelatihan, dan penguatan layanan bagi korban.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membangun edukasi moral, komunikasi yang sehat, serta kontrol terhadap akses informasi yang berpotensi negatif. Lingkungan sosial yang suportif, menurutnya, menjadi kunci memutus mata rantai kekerasan seksual.
“Mahasiswa memiliki peran penting dengan meningkatkan kesadaran, berani bersuara, dan aktif melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan seksual di sekitar mereka,” tambahnya.
Melalui pemaparan materi, peserta diajak memahami berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari catcalling, pelecehan verbal, tindakan fisik, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Narasumber juga memaparkan mekanisme pendampingan korban, prinsip keamanan (safety), psychological first aid, serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kerangka hukum, tetapi juga mendorong mereka menjadi agen perubahan sosial yang aktif dan responsif terhadap isu kekerasan seksual.
Adapun acara ini dipandu oleh Syeha Asmatun Ni’mah, selaku moderator dan diikuti oleh perwakilan berbagai pesantren di Kajen, mahasiswa lintas prodi, serta peserta dari kampus eksternal. Secara keseluruhan berjalan lancar dan penuh khidmat.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar