Iklan
Fatwa

Perayaan Ulang Tahun

Dikalangan masyarakat umum (awam), bila bertetapan dengan hari kelahirannya, biasanya diadakan perayaan hari ulang tahun, acaranya pun digelar semeriah mungkin, mulai acara potong tumpeng, ucapan selamat, musik-musikan dan lain-lain.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukumnya merayakan hari ulang tahun sebagaimana yang terjadi selama ini ?

Jawaban : Hukumnya bid’ah hasanah, apabila terdapat umûrun hasanatun.

Iklan

Referensi :

  • Mukhtashor fi as-sair an-Nubuwwah, hal. 5
  • Ihyâ` ‘ulûm ad-dîn, Juz.2 hal.277

2. Bagaimana pula hukumnya mengucapkan selamat ulang tahun ?

Jawaban: Sunnah, apabila mengandung doa.

Referensi :

  • Sab’ah kutub hal. 130

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button