Fatwa
Menghadiri Undangan
Pak kiai,karena kebiasaan setiap bakda isya’ sudah bersiap-siap untuk tidur,maka saya tidak pernah mendatangi undangan ba’da isya’ yang ada jamuan makan,yang ini bisa membuat begadang yang tidak perlu yang sangat saya hindari,karena menurut saya undangan bakda isya’ adalah undangan yang hukumnya makruh yang kita hukumnya sunnah tidak menghadirinya,karena kanjeng nabi sendiri tidak suka berbincang-bincang bakda isya’, benarkah pendapat saya pak kiai ? apakah bisa dibenarkan udzur karena kebiasaan tersebut ? karena saya tak bisa begadang jika bukan karena hal darurat.mohon penjelasan pak kiai.
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelum menjawab pertanyaan anda,ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama,menghadiri undangan hukumnya berbeda-beda dalam artian melihat untuk acara apa kita diundang,sebagai contoh menghadiri walimatul ‘urs hukumnya wajib jika sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih,untuk walimah-walimah lain seperti walimatul khitan,aqiqoh,khotmil qor’an dan sebagaianya hukumnya sunnah menghadirinya,dan jika acaranya adalah sebuah kemaksiatan maka haram menghadirinya kecuali jika untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Kedua, berbincang setelah isya’ hukummya makruh kecuali di dalam hal kebaikan maka hukummya sunnah seperti berbincang mengenai ilmu agama,akhlaq-akhlaq mulia,cerita para orang sholih,zikir,membaca al-qur’an dan sebagainya.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa alasan anda tidak menghadiri undangan setelah isya’ dikarenakan akan membuat anda begadang dan berbincang tanpa guna dan itu dibenci oleh kanjeng nabi (makruh) dan memilih untuk tidur karena sudah menjadi kebiasaan merupakan alasan yang tidak bisa dikatakan “tepat secara mutlak”.artinya kita harus mempertimbangkan acaranya,jika isi acaranya adalah kebaiakan maka kita hadiri dengan tetap menjaga diri dari hal yang tidak baik,apalagi jika itu undangan dari tetangga,kerabat,teman yang mana sebagai muslim kita diperintahkan untuk memuliakan dan berbuat baik kepada mereka, dan lagi agar tidak ada kesan kita bersikap acuh kepada mereka.mengenai pertanyaan anda yang kedua,tidur adalah perkara mubah,kalau ada hal lain yang lebih baik mengapa kita tidak memilihnya.wallohu a’lam.