Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis
Pertanyaan :
Ada seseorang yang menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir al-Qur`an dengan menggunakan tinta tutul (ala santri) dan air yang digunakan untuk mencairkan tinta tersebut ternyata air najis/mutanajjis. Bagaimana menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut di saat dia mengetahui bahwa tinta tersebut itu najis ? Bagaimana solusinya, bila tulisan al-qur`an tersebut dihukumi haram ?
Jawaban :
Menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut diperinci, Apabila najisnya tidak diampuni (ma`fu `anhu) maka hukumnya haram, dan apabila najisnya ma`fu `anhu maka hukumnya khilaf. ada ulama` yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak haram. Untuk solusinya, jika najis tidak ma`fu `anhu, maka wajib dihilangkan dan jika najisnya ma`fu `anhu, maka hukumnya khilaf Wajib menghilangkan menurut ulama` yang mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu. Dan tidak wajib menghilangkan menurut ulama` yang tidak mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu. Adapun cara menghilangkannya adalah dengan dibasuh sehingga hilang tulisannya atau dengan cara dibakar ( hukum ini makruh kecuali jika tidak ada jalan lain).
Referensi :
& Asna al Matholib juz 1 hal. 62
& Hasyiyata Al-Qolyûbi wa Al-‘Umairoh , vol.1 hal. 158
& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 1 hal. 96
& Tuhfah Al-muhtaj &Hasyiyah Assarwani juz 2 hal 147