Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis

Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
  • visibility 324
  • comment 0 komentar

 

Pertanyaan :

Ada seseorang yang menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir al-Qur`an dengan menggunakan tinta tutul (ala santri) dan air yang digunakan untuk mencairkan tinta tersebut ternyata air najis/mutanajjis. Bagaimana menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut di saat dia mengetahui bahwa tinta tersebut itu najis ? Bagaimana solusinya, bila tulisan al-qur`an tersebut dihukumi haram ?

 

Jawaban :

Menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut diperinci, Apabila najisnya tidak diampuni (ma`fu `anhu) maka hukumnya haram, dan apabila najisnya ma`fu `anhu maka hukumnya khilaf. ada ulama` yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak haram. Untuk solusinya, jika najis tidak ma`fu `anhu, maka wajib dihilangkan dan jika najisnya ma`fu `anhu, maka hukumnya khilaf Wajib menghilangkan menurut ulama` yang mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu. Dan tidak wajib menghilangkan menurut ulama` yang tidak mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu.  Adapun cara menghilangkannya adalah dengan dibasuh sehingga hilang tulisannya atau dengan cara dibakar ( hukum ini makruh kecuali jika tidak ada jalan lain).

 

Referensi :

& Asna al Matholib juz 1 hal. 62

& Hasyiyata Al-Qolyûbi wa Al-‘Umairoh , vol.1 hal. 158

& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 1 hal. 96

& Tuhfah Al-muhtaj &Hasyiyah Assarwani juz 2 hal 147

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    NU Pati Apresiasi Langkah Pemerintah Membongkar Warung Remang-Remang di Margorejo 

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dibongkar oleh pihak berwenang, pada Senin (12/6/2023).  Warung-warung itu berada di sepanjang jalan raya Pati-Kudus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah terjun langsung melakukan pembongkaran tersebut.  Mereka juga di dampingi Satpol PP Pati, TNI, Polri, Bina Marga Jawa Tengah, pihak Kecamatan Margorejo hingga […]

  • PCNU Beberkan Makna Jargon Andalan NU

    PCNU Beberkan Makna Jargon Andalan NU

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati. PATI-Jargon ‘NKRI Harga Mati’ dan ‘Hubbul Waton Minal Iman‘ (cinta tanah air sebagian dari iman-red) yang sering digaungkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) ternyata bukan hanya sekadar isapan jempol. Makna yang terkandung di dalamnya sangatlah mendasar jika ditelaah lebih jauh. Motto penyemangat yang dirancang oleh para ulama terdahulu tersebut […]

  • PCNU-PATI

    Budayawan Taufik Rahzen : Kata-Kata Dalam Puisi Nuyang Jaimee Disuling Dengan Bertenaga, Menjadi Kita Terjaga

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Jakarta, Minggu, 26/11/2023,-Puisi-puisi karya Nuyang Jaimee  membuat narasi jernih dari silang sengkarutnya peristiwa. Mengangkat kon-teks kedalam teks, dan menjadi percakapan yang bisa didengarkan. “Kata-katanya disuling dengan bertenaga, menjadi kita terjaga,” ujar Budayawan Taufik Rahzen memberikan pendapat karya puisi Nuyang Jaimee dalam buku antologi puisi tunggal Para Pendoa yang Lupa Nama Tuhannya yang disampaikan di Jakarta, […]

  • PCNU - PATI Photo by Madrosah Sunnah

    Shodaqohnya WTS

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Seandainya WTS tersebut shodaqoh kepada faqir miskin atau masjid, sah atau tidakkah shodaqohnya ? Jawaban : Shodaqohnya tidak sah, karena syarat sahnya shodaqoh adalah halalnya harta yang disedekahkan. Referensi : Mau`idhot al-mu`minîn, Juz. 2 hal. 365 Faidl al-qodîr, Juz. 6 hal. 511 Bughyat al-mustarsyidîn, hal. 158-159

  • Tips Sukses Samsung

    Tips Sukses Samsung

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

      Perusahaan Samsung didirikan oleh Lee Byung-Chul pada 1948. Pada masa awal pendiriannya, Samsung hanyalah perusahaan kelas teri dan produk-produknya kurang laku di pasaran. Bahkan, Samsung pernah terancam bangkrut karena manajemen yang buruk. Kejayaan Samsung menjadi perusahaan global terkemuka baru tercapai pada masa kepemimpinan Lee Kun Hee, putra dari Lee Byung-Chul. Sebagai anak bungsu di […]

  • Selamat! KH. Sofyan Kembali Pimpin NU Kayen

    Selamat! KH. Sofyan Kembali Pimpin NU Kayen

    • calendar_month Ming, 12 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Konferensi MWC NU Kayen yang memandatkan KH. Sofyan sebagai ketua, berlangsung lancar KAYEN – MWC NU Kayen sukses melaksanakan Konferensi yang ke 9. Acara tersebut bertempat di Gedung MWC NU Kec. Kayen pada Minggu (12/12) Perhelatan Konferensi yang di jadwal di bulan Oktober sesuai dengan batas akhir SP yang berlaku, baru bisa terlaksana di bulan […]

expand_less