Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis

Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
  • visibility 377
  • comment 0 komentar

 

Pertanyaan :

Ada seseorang yang menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir al-Qur`an dengan menggunakan tinta tutul (ala santri) dan air yang digunakan untuk mencairkan tinta tersebut ternyata air najis/mutanajjis. Bagaimana menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut di saat dia mengetahui bahwa tinta tersebut itu najis ? Bagaimana solusinya, bila tulisan al-qur`an tersebut dihukumi haram ?

 

Jawaban :

Menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut diperinci, Apabila najisnya tidak diampuni (ma`fu `anhu) maka hukumnya haram, dan apabila najisnya ma`fu `anhu maka hukumnya khilaf. ada ulama` yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak haram. Untuk solusinya, jika najis tidak ma`fu `anhu, maka wajib dihilangkan dan jika najisnya ma`fu `anhu, maka hukumnya khilaf Wajib menghilangkan menurut ulama` yang mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu. Dan tidak wajib menghilangkan menurut ulama` yang tidak mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu.  Adapun cara menghilangkannya adalah dengan dibasuh sehingga hilang tulisannya atau dengan cara dibakar ( hukum ini makruh kecuali jika tidak ada jalan lain).

 

Referensi :

& Asna al Matholib juz 1 hal. 62

& Hasyiyata Al-Qolyûbi wa Al-‘Umairoh , vol.1 hal. 158

& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 1 hal. 96

& Tuhfah Al-muhtaj &Hasyiyah Assarwani juz 2 hal 147

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC IPNU Trangkil Bentuk Komesariat

    PAC IPNU Trangkil Bentuk Komesariat

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Trangkil sukses membentuk Pimpinan Komisariat (PK) Madrasah Aliyah Khoiriyatul Ulum Tegalharjo pada Sabtu (3/9/2022) yang bertempat di MA Khoiriyatul Ulum Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Acara tersebut diikuti oleh seluruh siswa dan siswi Madrasah Aliyah Khoiriyatul Ulum […]

  • Bulan Depan Pagar Nusa Pati Adakan Kejuaraan Antar Sekolah

    Bulan Depan Pagar Nusa Pati Adakan Kejuaraan Antar Sekolah

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PATI-Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa Pati mengumumkan akan menghelat kejuaraan pencak silat antar sekolah. Rencananya, kompetisi tersebut akan digelar di Kecamatan Gabus tanggal 2 sampai dengan 22 September 2019. Kader-kader pencak silat Pagar Nusa sedang ‘memamerkan’ prestasi mereka (sumber gambar : dokumen LTN NU) Andif, panitia kegiatan tersebut mengajak agar semua sekolah, khususnya madrasah […]

  • Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Warta IPNU-IPPNU Pada Umum organisasi pelajar di sekolah adalah OSIS dan OSIM akan tetapi organisasi dai kalangan  lembaga pendidikan Ma’arif NU Hampir kesemuanya mengguanakn Komisariat IPNU IPPNU, sebagai slah satu wadah kaderisasi  NU yang menaungi ranah pelajar, kaderisasi IPNU IPPNU yang real di ranah pelajar dengan melakukan pemberdayan di kalangan pelajar sebagai wadah proses para […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

  • MWC NU – PAC Muslimat NU Winong Gelar Konferensi ‘Bersama’

    MWC NU – PAC Muslimat NU Winong Gelar Konferensi ‘Bersama’

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    WINONG – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Kecamatan Winong, Ahad (08/09) ini menggelar konferensi bersama-sama. Acara yang dilaksanakan secara bersama-sama di Gedung NU Winong ini hanya pada kegiatan opening ceremony saja. Opening ceremony Konferensi MWC NU dan Konferensi Anak Cabang Muslimat NU Kec. Winong yang dilaksanakan […]

  • PCNU-PATI Photo by Kat Kelley

    Suami yang Menulis untuk Kesembuhan Sang Istri

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Ini memang hanya sebuah film. Tapi, film ini mampu meresap ke dalam jiwa dan pikiranku. Ia mampu mengaduk-aduk emosiku dengan sedemikian kuat. Mungkin karena film tersebut dekat dengan duniaku: suami, istri, buku, dan tulis-menulis. Otak bawah sadarku menuntun ke dalam film tersebut bahwa lelaki yang ada dalam film itu adalah […]

expand_less