Iklan
KolomLaziz NU

Pengakuan Hak-Hak Perempuan

Oleh : Inayatun Najikhah*



Konten Terkait
Iklan

Kehidupan pra Islam membatasi bahkan mendiskriminasi para perempuan. Bahkan ia diperlakukan tidak manusiawi, seperti ketika bayi perempuan lahir maka banyak yang menguburnya hidup-hidup dengan alasan menganggap perempuan lemah tidak mampu berkontribusi dalam perang. 

Ada juga yang beranggapan jika membiarkannya hidup maka nanti akan merepotkan saja. Hadist dari Ibnu Abbas RA ia bercerita: Sayyidina Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW, “Kami pada masa jahiliyyah tidak mengakui atau menganggap keberadaan seorang perempuan. 

Ketika Islam datang dan kemudian mereka (perempuan) disebutkan hak-haknya dan perannya oleh Allah maka pandangan kami berubah kepada mereka bahwa mereka juga mempunyai hak.” (HR Bukhori) Hadist ini menjelaskan bahwa kedatangan Islam memiliki spirit pembebasan kepada siapapun yang tertindas.

Selanjutnya hadist dari Sayyidah Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjadi wali (bertanggungjawab) terhadap anak-anak Perempuan dan itu dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka itu akan menjadi tameng (perisai) yang menghalangi seseorang tersebut masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhori). 

Dari hadist ini sesungguhnya kita bisa menangkap makna bahwa anak perempuan itu berhak untuk dibesarkan, dipelihara/diasuh secara martabat, juga berhak memperoleh nafkah baik secara materiil maupun immateriil, berhak memperoleh pendidikan, berhak beraktualisasi secara sosial, dan lain sebagainya. Ketika itu dilakukan dengan baik maka hal tersebut akan menjadi penghalang orang yang mengasuh (mengurus) masuk ke dalam neraka. 

Penjelasan hadist ini sangat luar biasa. Peran kita sebagai orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak terlebih anak perempuan sangat di apresiasi dan diberi ganjaran tinggi. Peran orang tua bukan hanya sebatas kepada kepala keluarga (laki-laki saja) perempuan/istri juga sangat diapresiasi oleh Islam dan menjanjikan mereka terhindar dari api neraka.

Membedakan laki-laki dan perempuan secara sengaja dalam Islam adalah kedzaliman. Perbedaan keduanya hanyalah dalam hal biologis semata. Kodrat seorang perempuan adalah hamil, menstruasi, nifas, menyusui, sedangkan laki-laki tidak. Kalau biasanya banyak yang mengatakan bahwa perempuan itu kodratnya merawat anak, memasak, menyapu, mengurus rumah itu adalah hal yang keliru. Karena yang demikian itu namanya peran bukan kodrat. 

Soal peran itu bisa dibagi dan tidak boleh menjadikan salah satu lebih rendah dari yang lainnya. Pandangan yang keliru pun adalah menjauhi perempuan yang sedang haid dengan anggapan bahwa ia kotor. Jika menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki karena menjalankan fungsi biologisnya, maka dia juga sesungguhnya sedang menganggap rendah pemberian Allah. 

Hadist dari Sayyidah Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Bahwa perempuan itu adalah mitra (saudara) laki-laki.” (HR Abu Dawud). Hadist ini pun menjadi dasar prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah mitra dalam kebaikan.

Hadist dari Abu Burdah, ayahnya Abu Musa Al-Asy’ari RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “siapapun laki-laki yang memiliki budak perempuan kemudian memberikan pengajaran atau Pendidikan kepada budak tersebut dengan sebaik-baiknya pendidikan kemudian memerdekakan dan kemudian menikahinya, maka bagi orang tersebut mendapatkan pahala yang berlipat” (HR.Imam Bukhori). Budak adalah orang yang lemah, tidak punya perlindungan. Mengapa harus dinikahi? Jadi pada masa itu pernikahan adalah satu-satunya instrumen untuk melindungi para budak. Salah satu dobrakan yang luar bisa (revolusioner) adalah ketika Islam datang yaitu Islam menyeru pada semua manusia untuk memberi penghargaan, perlindungan, dan memanusiakan perempuan. 

Jika dilihat pada zaman sekarang memang sudah tidak ada yang namanya budak, akan tetapi kita bisa menariknya dalam konteks yang relevan didalam kehidupan kita. Masih banyak kita melihat perempuan yang dalam situasi rentan entah karena kondisi ekonominya, atau karena rendahnya Pendidikan yang ia miliki, atau karena status sosialnya atau karena faktor lainnya yang kemudian ini memposisikan dirinya dalam kondisi yang rentan. Jika seorang laki-laki melihat hal ini dan kemudian menjalankan seperti yang tertera dalam uraian diatas, maka berhak baginya mendapatkan pahala yang berlipat dari Allah. 


*Pengurus Lazisnu Pati

 

 

 

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button