Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NU Pati Apresiasi Langkah Pemerintah Membongkar Warung Remang-Remang di Margorejo 

NU Pati Apresiasi Langkah Pemerintah Membongkar Warung Remang-Remang di Margorejo 

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
  • visibility 372
  • comment 0 komentar

Pcnupati.or.id- Sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dibongkar oleh pihak berwenang, pada Senin (12/6/2023). 

Warung-warung itu berada di sepanjang jalan raya Pati-Kudus.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah terjun langsung melakukan pembongkaran tersebut. 

Mereka juga di dampingi Satpol PP Pati, TNI, Polri, Bina Marga Jawa Tengah, pihak Kecamatan Margorejo hingga Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Margorejo.

Sebanyak 50 personel dan 1 unit alat berat diterjunkan dalam pembongkaran itu.

Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santosa mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran karena menindaklanjuti laporan dari masyarakar bahwa warung-warung tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi. 

“Kita mengadakan pembongkaran bangunan liar yang ada di sepanjang jalan. Yang mana peruntukannya di pakai untuk prostitusi. Ini laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti,” kata dia.

Mulanya terdapat 6 warung yang berdiri di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Margorejo itu. Namun, sejumlah pemilik warung sudah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan surat teguran.

Surat teguran pertama dilayangkan pada Senin (22/5/2023), surat teguran kedua pada Selasa (30/5/2023), dan surat teguran ketiga pada Senin (5/6/2023) lau. 

Dari 26 warung, terdapat 22 warung yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Sehingga petugas tinggal menertibkan 4 warung yang masih berdiri.

“Kita sudah sosialisasikan pada desa dan pemilik warung untuk membongkar sendiri. Mereka sudah ada yang membongkar,” tutur Budi.

Ditanya soal ganti rugi, pihaknya menyebut jika tidak ada ganti rugi untuk pemilik bangunan. Sebab berdirinya warung-warung tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Tidak ada ganti ruginya karena ini sepanjang jalan. Norma hukum bagi pelanggar harus mengembalikan seperti semula. Tapi pemilik warung tersebut hanya membongkar bangunan saja,” ungkap Budi.

Sementara itu, Ketua MWC NU Margorejo, Mahfud, mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah atas pembongkaran warung tersebut.

Dia berharap, tempat prostitusi di tempat lainnya bisa segera ditertibkan. 

“Kami dari NU mengucapkan terimakasih sekali atas kerjasama sampai saat ini. Semoga tempat yang tidak sesuai peruntukannya nanti bisa dibersihkan semua,” ucap dia. 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! KH. Sofyan Kembali Pimpin NU Kayen

    Selamat! KH. Sofyan Kembali Pimpin NU Kayen

    • calendar_month Ming, 12 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Konferensi MWC NU Kayen yang memandatkan KH. Sofyan sebagai ketua, berlangsung lancar KAYEN – MWC NU Kayen sukses melaksanakan Konferensi yang ke 9. Acara tersebut bertempat di Gedung MWC NU Kec. Kayen pada Minggu (12/12) Perhelatan Konferensi yang di jadwal di bulan Oktober sesuai dengan batas akhir SP yang berlaku, baru bisa terlaksana di bulan […]

  • Menjaga Kelestarian Budaya Bangsa

    Menjaga Kelestarian Budaya Bangsa

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Kabar NU Pati. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Kab Pati kembali mengadakan acara Workshop Ketahanan Budaya bekerja sama dengan Lembaga Kajian Ekonomi dan Sosial Masyarakat (LENNSA) Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 Desember 2014 dengan mengangkat tema “Menjaga dan Melestarikan Seni dan Budaya sebagai Identitas Bangsa dan Negara”. Acara ini dihadiri oleh berbagai […]

  • Jawab Krisis Pangan, Hasil Padi Kadang Tani Sarwotulus Capai 13 Ton

    Jawab Krisis Pangan, Hasil Padi Kadang Tani Sarwotulus Capai 13 Ton

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Semarang – Kelompok tani Kadang Tani Sarwotulus (KTST) berhasil melaksanakan panen raya yang bertempat di desa Ketapang, kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang pada Sabtu pagi (21/9/2024). Hal itu terungkap dalam Panen Padi Organik Kadang Tani Sarwotulus Jawa Tengah yang merupakan panen raya edisi tahun ke lima hasil dari budidaya padi dengan pupuk organik. Kadang Tani Sarwo […]

  • Bulan Depan PCNU Pati Turba ke Tiap Kawedanan

    Bulan Depan PCNU Pati Turba ke Tiap Kawedanan

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    PATI – Bulan September besok, PCNU Kab. Pati mengagendakan melakukan turba (turun bawah) ke masing-masing MWC NU di Kabupaten Pati. Meski, untuk efektivitas pelaksanaannya, turba tersebut dilakukan per-eks kawedanan. Kepastian pelaksanaan turba pengurus cabang NU Kabupaten Pati ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara PCNU dengan MWC NU se kabupaten Pati, Ahad (25/08) siang kemarin. Wakil […]

  • Ilustrasi Dakwah Islam Nusantara Melalui Kebudayaan - PCNU PATI. Photo by Openverse.

    Dakwah Islam Nusantara Melalui Kebudayaan

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    (Aku tidak utus engkau Muhammad kecuali untuk mengasihi alam semesta) Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa menjunjung dan menebarkan cinta sebagai sumber bagi ekspresi-ekspresi etika, rahman, rahim dan kemanusiaan universal kepada seluruh makhluknya tanpa kecuali. Sehingga, esensi dari rahmatan lil alamin adalah memberikan bentuk kelembutan dalam bergaul dan menyayangi […]

  • Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).   Pertanyaan : Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?   Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).   Referensi : & Al-bâjûri, vol. […]

expand_less