Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Menjaga Kelestarian Budaya Bangsa

Menjaga Kelestarian Budaya Bangsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2015
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
Kabar NU Pati. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Kab Pati kembali mengadakan acara Workshop Ketahanan Budaya bekerja sama dengan Lembaga Kajian Ekonomi dan Sosial Masyarakat (LENNSA) Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 Desember 2014 dengan mengangkat tema “Menjaga dan Melestarikan Seni dan Budaya sebagai Identitas Bangsa dan Negara”. Acara ini dihadiri oleh berbagai lembaga, mulai dari pondok pesantren, Madrasah, Mahasiswa, IPNU dan IPPNU, PMII sampai masyarakat umum.
Menurut ketua LAKPESDAM PCNU Pati R. Andi Irawan, acara ini diselenggarakan berangkat dari realitas masyarakat Indonesia, terutama generasi muda yang mulai abai dan tak perduli dengan kebudayaannya sendiri. Padahal jika ditelusuri dan dikaji secara mendalam kebudayaan yang diwariskan oleh para pendahulu memiliki nilai adiluhung dan kearifan lokal yang luar biasa, dan mecerminkan identitas kepribadian suatu bangsa. Memang perlu diakui, saat ini masyarakat Indonesia dihadapkan oleh globalisasi dan westernisasi.
Budaya luar tanpa terasa semakin menghegemoni dan menggantikan kebudayaan lokal. Maka disinilah peran kita bersama dalam mempertahankan dan melestarikan seni-budaya yang telah kita miliki melalui dua cara, yaitu experience culture (dengan mempelajari seni-budaya secara langsung) dan knowledge culture (melalui seminar, loka karya, simposium, dll). Dan acara ini adalah upaya kecil kita untuk ikut berpartisipasi dalam mempertahankan dan melestarikan seni-budaya melalui knowledge cultur.
Dalam acara tersebut, hadir dua nara sumber dari Kab Pati, yaitu Anis Sholeh Ba’asyin seorang budayawan dan Presiden Sampak Gusuran dan Ali Romdhoni, MA seorang dosen dan peneliti. Ali Romdloni menyampaikan, bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang kaya akan seni-budaya. Menurutnya, cakupan kebudayaan adalah tata nilai yang berlaku di dalam kehidupan komunitas masyarakat (hukum normatif, undang-undang, bahasa, dan teknologi).
Dalam konteks Indonesia warisan kebudayaan dan kesinian jumlahnya sangat banyak. Dalam teknologi berkelas dunia, misalnya candi Borobudur dan candi Prambanan. Dalam prestasi dunia marintim, misalnya Dewaruci, Jejak Kejayaan, Perikanan, dan samundra raya. Dalam konteks arsitektur,  misalnya kolam pemandian, soko guru rumah, desain masjid, pintu ukir Pati. Dalam konteks seni musil, misalnya gamelan, sasando, angklung, dan kulintang. Dalam konteks seni tarian, misalnya tari bedoyo, tari saman Aceh dll.
Dan dalam konteks estetika, misalnya pusaka keris, pancak silat, ukiran kaligrafi, dan batik Lasem motif batu pecah. Semuanya itu hanya sebagian seni-budaya yang kita miliki, yang memiliki nilai-nilai filosofis dan kearifan local serta menjadi identitas kita yang harus dijaga dan dilestarikan dengan mengkaji, mempelajari dan mengembangkannya sesuai tuntutan zaman.
Berbeda dengan Ali Romdhoni, Anis Sholeh Ba’asyin lebih mengkritisi perihal pemahaman masyarakat terhadap makna kebudayaan. Menurutnya, kebudayaan sejatinya tidak pernah jadi, ia selalu dalam proses menjadi. Sebab kebudayaan selalu dalam situasi tarik menarik dan tawar menawar serta mengalami benturan dengan berbagai nilai, aspirasi, harapan, persepsi, kepentingan, dan regulasi dari penguasan. Menyikapi kedudayaan sebagai suatu yang jadi berarti mencabut ruh kebudayaan itu sendiri.
Ironisnya, banyak masyarakat memahami kebudayaan sebagai sesuatu yang sudah selesai (taken for granted). Sehingga kebudayaan tersebut tidak mengalami perkembangan, padahal fitrah kebudayaan itu selalu bergerak. Oleh karena itu, ia mengajak kita untuk selalu kritis terhadap warisan kebudayaan para pendahulu, jangan hanya menerima apa adanya tanpa dikritisi, dikembangkan dan diinovasi.

Untuk dapat merealisasikan hal tersebut maka menurutnya perlu strategi kebudayaan yang jelas. Strategi kebudayaan yang dengan jelas memetakan masalah kebudayaan secara menyeluruh, kemudian mengidentifikasi batas wilayah konservasi dan progressi. Wilayah konservasi akan membantu kita merevitalisasi nilai-nilai yang relevan untuk terus dikembangkan. Sementara wilayah progressi akan membantu kita menjelajah ruang-ruang kemungkinan kreatif yang selama ini mungkin tak terpikirkan. Dalam konteks ini, fungsi seni dan kreatifitas menjadi penting dalam kebudayaan.(Rai)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap! Majelis As Saba Wonosobo Akan Sholawatan di Porsema XIII

    Siap! Majelis As Saba Wonosobo Akan Sholawatan di Porsema XIII

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

      Wonosobo – Rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII PWNU Jawa Tengah akan semakin semarak dengan digelarnya Porsema Bersholawat. Acara ini akan berlangsung pada Jumat malam, 12 September 2025 pukul 19.30 WIB di Alun-Alun Timur Wonosobo, menghadirkan lantunan sholawat penuh hikmah bersama Majelis As Saba Wonosobo. Ketua LP Ma’arif NU PCNU Wonosobo, […]

  • CATATAN LF PCNU KABUPATI PATI AWAL RAMADHAN 1446 H

    CATATAN LF PCNU KABUPATI PATI AWAL RAMADHAN 1446 H

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

      Ru’yatul hilal hari Jum’at Legi 28 Februari 2025 M/29 Sya’ban 1446 H ketika matahari terbenam di Jawa Tengah dilaksanakan di 18 titik termasuk Desa Jambean Kidul Kec. Margorejo Kab. Pati. Sebagai perbandingan berikut adalah hasil hisab untuk Merauke, Desa Jambean Kidul Pati dan Observatorium Lhoknga Aceh: a. Merauke Tinggi mar’i /topocentrik +2° 43′ 28″, […]

  • PCNU-PATI

    Dosen Inisnu Beri 9 Tips Putus Mata Rantai Politik Uang dalam Pilkada

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Temanggung tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema “Sosialisasi dan Deklarasi Tokoh Masyarakat Tolak Politik Uang, Ujaran Kebencian, Berita Bohong, dan Politisasi SARA” pada Kamis (10/10/2024) di Aliyana Hotel & Resorts […]

  • Puncak Acara Haul Mbah Ronggo Kusumo Jatuh Kamis (10/10)

    Puncak Acara Haul Mbah Ronggo Kusumo Jatuh Kamis (10/10)

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Malam ini, Rabu (9/10) sedang berlangsung pengajian umum dan selawat bersama dalam rangka Haul Syekh Ronggo Kusumo. Haul yang sejatinya dilaksanakan setiap tanggal 10 Shafar dalam kalender hijriyah ini memperoleh antusiasme masyarakat luas. Memang tidak se ramai haul Syeh Ahmad Mutamakkin, namun tetap saja, ribuan warga tidak mau ketinggalan untuk turut hadir dalam agenda yang […]

  • PCNU-PATI

    Lagi, Lazisnu Klakahkasihan Bikin Gebrakan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    GEMBONG – pcnupati.or.id – Lagi, Lazisnu Ranting Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong kembali membuat gebrakan. Bukan hanya memburu Mobil Layanan Ummat, mereka justru membuat kegiatan yang lebih bersifat urgent, yaitu Santunan yatim, dhuafa dan partisipasi pendidikan. Kegiatan bertajuk Lazisnu Klakahkasihan Progresif di Bulan Ramadhan tersebut dipusatkan di tiga dukuh, yaitu Salak, Domo dan Segawe. Sedikitnya, 15 yatim, 140 […]

  • Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Sah ataukah tidak sholat tasbih yang terlupa membaca tasbih di salah satu bagiannya?. Inilah salah satu permasalahan yang diperdebatkan dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kec. Jakenan. Lebih lanjut ditanyakan, hukum sholat tasbih yang demikian (lupa membaca bacaan tasbih) di salah satu bagiannya. Sah atau tidak sholatnya? Jika teringatnya masih di dalam […]

expand_less