Menemukan Potongan/Serpihan Anggota Tubuh.
Pada suatu daerah yang berpenduduk campuran antara muslim dan non muslim, seseorang menemukan serpihan anggota tubuh mayat ditengah jalan.
Pertanyaan :
Apa yang harus dilakukan orang tersebut atas kaitannya dengan tahjîz al-mayyit ?
Jawaban :Yang dilakukan adalah melakukan tahjîzulmayyit dengan sempurna apabila serpihan tersebut diyakini pisah setelah meninggalnya mayyit (yang memiliki serpihan tersebut), atau pisahnya ketika mayyit telah sampai pada harokat madzbuhah. Jika tidak demikian, maka sunnah menguburnya. Adapun hukum mensholati mayyit adalah wajib, kecuali apabila mayyitnya (yang memiliki serpihan tersebut), sudah disholati. Maka, hukum mensholati serpihan mayyit tersebut adalah sunnah.
Catatan :apabila mayyit (yang memiliki serpihan tersebut) yaqin belum dimandikan, maka disholati dengan niat disholati bagian tubuh tersebut saja.
Referensi :
& Hasyiyah al-Bujairomi `ala al-manhaj, vol. 2 hal. 465
& Nihâyah al-muhtaj, vol. 2 hal. 493-494
& Itsmad al-`aini`in, hal. 46
& Tuhfah al-muhtaj bi as-syarh al-minhaj, vol. 3 hal. 160