Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Komisariat MTs Miftahul Ulum Tambakromo Gelar Makesta Dan Reorganisasi

Komisariat MTs Miftahul Ulum Tambakromo Gelar Makesta Dan Reorganisasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
  • visibility 248
  • comment 0 komentar



TAMBAKROMO – PAC IPNU IPPNU Tambakromo Kemarin (Jum’at, 11/02/2022) Mengawal pelaksanaan Makesta dan reorganisasi Komisariat IPNU IPPNU MTs Miftahul Ulum Tambakromo. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung MTs tersebut pada tanggal 10-11 Februari 2022 dihadiri pengurus PAC, Kepala Madrasah dan di ikuti 43 siswa dari kelas VIII.

Dalam kegiatan Makesta yang merupakan tingkatan kaderisasi pertama agar sah menjadi anggota IPNU IPPNU, para peserta di suguhi materi-materi meliputi, Ke-Aswaja-an, Ke-NU-an, Ke-Indonesiaan-, Ke-Indonesia-an, Ke-IPNU IPPNU-an, dan Tradisi Amaliyah NU.

“Kami sangat berterimakasih kepala yayasan, kepala Madrasah dan dewan guru MTs Miftahul Ulum atas kerjasamanya. Dan untuk rekan-rekanita sekalian, Makesta merupakan awal dari pengkaderan dan awal perkenalan kalian dengan IPNU IPPNU Kami harap bisa belajar dengan baik, bisa aktif dan kreatif dalam acara makesta ini. Besar harapan kami, kalian tidak berhenti di pengkaderan makesta, tetapi juga bisa mengikuti kaderisasi ditingkat lakmud dan lakut” ucap Muhamad Abdul Khair (ketua PAC IPNU Tambakromo) dalam sambutannya.

Sugiyo selaku kepala madrasah mengucapkan terima kasih kepada segenp panitia dan pengurus PAC IPNU IPPNU Tambakromo yang telah mengawal kegiatan tersebut.

“Kami sampaikan terimakasih kepada segenap panitia dan PAC IPNU IPPNU Tambakromo yang telah mengawal pelaksanaan Makesta dan Reorganisasi Pimpinan Komisariat IPNU IPPNU di MTs Miftahul Ulum. Dan untuk para peserta diharapkan bisa kondusif, bisa mengikuti pelatihan dengan baik dan yang terpenting bisa disiplin dalam mengikuti kegiatan tersebut. tuturnya

Setelah pelaksanaan Makesta, kegiatan dilanjutkan dengan reorganisasi kepengurusan Pimpinan Komisariat MTs Miftahul Ulum untuk periode sebelumnya. Hasil dari reorganisasi memutuskan bahwa Ananda Setyobudi (IPNU) dan Laily Alfiyaturrofiqoh (IPPNU) sebagai Mandataris Ketua Pimpinan Komisariat IPNU IPPNU MTs. Miftahul Ulum Tambakromo masa khidmah 2022-2023.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PWNU Jateng Akan Beri Sambutan Sosialisasi Majalah Ma’arif

    Ketua PWNU Jateng Akan Beri Sambutan Sosialisasi Majalah Ma’arif

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah akan menggelar Sosialisasi Majalah Ma’arif / Majalah Mopdik edisi Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 08.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Hamidulloh Ibda mengatakan bahwa kegiatan […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Warung Kopi sebagai Sarana Bertukar Informasi.. Photo by Rod Long on Usnplash.

    Warung Kopi sebagai Sarana Bertukar Informasi

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Di era saat ini, tempat paling tepat untuk melakukan diskusi dan kongkow adalah warung kopi. Kenapa harus warung kopi? Menurut hemat penulis, warung kopi sekarang ini sudah menjadi tempat terbaik bagi kalangan mahaiswa untuk tempat diskusi dan mengerjakan sebuah tugas.  Selain itu, banyak dari mahasiswa yang menghabiskan waktunya di warung kopi hanya sekedar untuk diskusi. […]

  • DKC CBP-KPP Gelar Diskusi, Ini Hasilnya

    DKC CBP-KPP Gelar Diskusi, Ini Hasilnya

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

      Para peserta diskusi yang terdiri dari DKC CBP-KPP IPNU IPPNU se-Kabupaten Pati sedang antusias menerima materi. PATI-Dewan Koordinasi Cabang Corps Brigade Pembangunan dan Korp Pelajar Putri (DKC CBP-KPP) IPNU IPPNU Pati menggelar diskusi di Aula Gedung NU Pati Lantai 3 pada Minggu (25/7). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pelatih CBP-KPP Se Kabupaten Pati. Matsna Zakiyatus […]

  • PCNU PATI - Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat.

    Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Salah satu tujuan utama membentuk masyarakat Islam adalah mensejahterakan masyarakat secara lahir dan batin. Agar tujuan tersebut bisa tercapai, maka harus diikuti dengan langkah-langkah kongkret dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yaitu dengan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan mengubah kultur masyarakat yang berperadaban.Untuk mengubah kultur tersebut diperlukan perangkat-perangkat keilmuan yang peka terhadap persoalan sosial, seperti kemiskinan, […]

  • Marak Kekerasan Seksual, PC Pagar Nusa Pati: Seni Beladiri Penting Ditanamkan Sejak Dini

    Marak Kekerasan Seksual, PC Pagar Nusa Pati: Seni Beladiri Penting Ditanamkan Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI – Publik sempat dibuat “jengkel” atas maraknya pemberitaan perbuatan pelecehan seorang laki-laki yang dilakukan kepada seorang wanita akhir-akhir ini. Pelaku kekerasan dan penyimpangan seksual tidak hanya dari lingkungan luar namun juga tak jarang didominasi oleh orang terdekat korban. Pelaku kekerasan seksual lebih sedikit dilakukan oleh orang asing dibandingkan orang yang dikenal. Bahkan jika di […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

expand_less