Fiqih Pemulasaran Jenazah Covid 19

Menurut penelitian medis, Covid-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat
menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau cara
penularan lainnya. Lebih berbahaya lagi jika tubuh kita tidak memiliki kesiapan
memproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya.
Dalam kondisi demikian orang dapat dengan mudah tertular Covid-19. Meski
penyakit ini jika ditangani dengan baik dapat disembuhkan, namun karena sulitnya
mendeteksi virus ini maka masih terdapat pasien yang belum tertangani dengan
baik sehingga berujung pada kematian. Oleh karenanya, Covid-19 merupakan
pandemi, yang dapat menular dengan cepat dan dapat mematikan.
Ketika pasien Covid-19 ini meninggal, tentu virusnya masih berbahaya dan dapat
menular kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut.
Pertanyaannya, apakah jenazah pasien Covid-19 yang Muslim harus dimandikan dan
dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah biasa, dan bagaimana cara
memandikan dan menguburnya?