Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Margoyoso Pati, menggelar wisuda ke-13, Sabtu (26/10/2024) pagi. Sebanyak 234 mahasiswa yang diwisuda, diharapkan bisa menerapkan ilmu serta nilai-nilai pesantren yang telah mereka peroleh selama menempuh pendidikan di kampus. Ratusan mahasiswa yang diwisuda itu berasal dari tujuh program studi. Antara lain Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Islam […]

  • 13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – MWCNU Gembong, melalui ketuanya, K. Sholikhin menegaskan bahwa dirinya berupaya untuk benar-benar menertibkan NU di Kecamatan Gembong sesuai aturan yang ada. “Kita punya AD/ART dan Perkumpulan Peraturan NU. Itu yang kami jadikan referensi utama,” tandasnya kepada pcnupati.or.id, Ahad (29/10). Keseriusan ini, diwujudkan melalui penataan organisasi mulai tingkat ranting NU. Bahkan, lanjut Kiai Sholikhin, […]

  • MWC NU Winong Gelar Pelantikan Bersama Muslimat dan GP Ansor

    MWC NU Winong Gelar Pelantikan Bersama Muslimat dan GP Ansor

    • calendar_month Rab, 25 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    WINONG – Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Winong menggelar pelantikan pengurus pada Rabu, 25/12 2019, menghadirkan KH. Ubaidillah Shodaqoh, Rois Syuriah PWNU Jateng, yang memberikan pembinaan langsung. Acara yang bertempat di gedung NU Kecamatan Winong tersebut juga bersamaan dengan pelantikan pengurus Muslimat, GP Ansor, Pengurus Ranting, dan Banom lainnya. Pelantikanyang berlangsung khidmat tersebut sekaligus […]

  • PCNU - PATI

    K. Ahmad Rozi Nahkodai MWC NU Pucakwangi

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Pucakwangi – Sah! MWC NU Kecamatan Pucakwangi resmi ganti pemimpin setelah melakukan konferensi pada Ahad (3/7) bertempat di gedung IPHI Pucakwangi beberapa waktu lalu. MWC NU Pucakwangi di bawah kepemimpinan KH. Yasin telah berakhir tahun ini.  Dan  K. Ahmad Rozi yang menjadi penerus perjuangan pengurus sebelumnya memaparkan bahwa pihaknya akan fokus pada tiga poin penting. […]

  • PCNU Pati Hadir Dalam Acara Haul Pendiri Yayasan Tarbiyatul Banin

    PCNU Pati Hadir Dalam Acara Haul Pendiri Yayasan Tarbiyatul Banin

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2015
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Kabar NU. Winong Kamis malam 28 Mei 2015. Ketua Tanfidziyah Pengurus  Cabang Nahdlatul Ulama Drs. H. Ali Munfaat, MP.d dan Ketua Lakpesdam PCNU Pati Ratna Andi Irawan, ikut hadir dalam acara Pengajian Akbar sebagai rangkaian acara Harlah Ke 85 dan Haul Pendiri Yayasan Tarbiyatul Banin serta Haflah Akhirissanah. Acara yang diselenggarakan selama 4 hari sejak […]

  • Kata Guru: Antologi Esai Reflektif Para Pendidik MA Salafiyah Kajen Pati

    Kata Guru: Antologi Esai Reflektif Para Pendidik MA Salafiyah Kajen Pati

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

      PATI – Profesi guru menyimpan banyak kisah dan refleksi mendalam yang kerap menginspirasi. Melalui buku antologi esai berjudul “Kata Guru”, sebanyak 13 guru MA Salafiyah Kajen Pati mencoba merekam dan membagikan pengalaman serta pemikiran mereka seputar dunia pendidikan dalam 15 esai bernas dan menyentuh. Buku ini diterbitkan oleh Iniibubudi Publishing dengan nomor ISBN 978-602-70232-8-4, […]

expand_less