Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • adn

    Ad Maiora Natus Sum

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Di tengah-tengah kota Bandung, yang ramai dengan hiruk pikuk kehidupan modern, terdapat sebuah oasis keheningan dan warisan sejarah yang kaya, yaitu SMA Santo Aloysius. Didirikan pada tanggal 21 Juni 1930, sekolah Katolik ini merupakan saksi bisu perkembangan kota Bandung dari masa ke masa. Berdiri megah dengan arsitektur yang merefleksikan keanggunan masa […]

  • LBM NU Menyelenggarakan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah

    LBM NU Menyelenggarakan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Bahtsul Masail sebagai (diskusi agama) salah satu rutinitas Nahdliyin untuk mengupas masalah-masalah agama yang terus berkembang di tengah masyarakat  harus terus di jaga untuk menjembatani dan menjadi wadah masalah yang muncul di masyarakat. sehingga mereka mendapatkan jawaban yang benar dan maksimal. Jawaban yang benar– benar dapat di pertanggungjawabkan secara syar’i. Kali Ini Lembaga Bahtsul Masail […]

  • PCNU-PATI

    Margoyoso Susul Gembong Gelar UKT Pagar Nusa

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MARGOYOSO – Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Pagar Nusa (PN) kembali dihelat. Kali ini giliran PAC Pagar Nusa Margoyoso yang menggelar agenda ini.  Jumat (30/12) pagi, sekitar seratusan peserta berpakaian hitam mendatangi Desa Purworejo, Margoyoso, Pati untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ketua panita, Abdul Aziz menegaskan bahwa agenda ini digelar oleh PAC PN Margoyoso […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Dukung Pemerintah Bongkar Kawasan LI

    PC IPNU IPPNU Pati Dukung Pemerintah Bongkar Kawasan LI

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Masna Zakiatus Salwa, Ketua PC IPNU Kabupaten Pati PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati mendukung penuh pembongkaran kawasan Lorong Indah (LI) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Kamis (3/2). Dukungan dan apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua PC IPNU Pati, Mastna Zakikiyatus Salwa. “Kami PC IPNU IPPNU Pati, badan otonom dari Nahdlatul […]

  • Lazisnu dan Muslimat-Fatayat NU Winong Kompak Lawan Corona

    Lazisnu dan Muslimat-Fatayat NU Winong Kompak Lawan Corona

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    WINONG-Menghadapi penyebaran covid 19, beberapa elemen masyarakat melakukan pergerakan yang cukup masif. NU salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia memberikan treatment bagi warganya. Pembagian masker dari Lazisnu melalui PAC Muslimat NU kepada warga Winong  Menindaklanjuti Maklumat PCNU Kab. Pati dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 maka di tingkat MWCNU dibentuklah Posko NU Peduli Covid yang […]

  • INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.037
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung (INISNU) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada Jumat (27/2/2026). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai II INISNU Temanggung sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pendidikan tinggi dan otoritas perpajakan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]

expand_less