Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati Siap Tanggap Darurat Bencana

    NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati Siap Tanggap Darurat Bencana

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.056
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati menyatakan kesiapan penuh dalam merespons dan menangani kondisi darurat bencana di wilayah Kabupaten Pati. Kesiapan tersebut ditandai dengan digelarnya pertemuan koordinasi pada Jum’at, 16 Januari 2026, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Pati. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai unsur Badan Otonom (Banom) dan Lembaga di lingkungan PCNU […]

  • Harlah ke-30, MAN 2 Pati Tanam Ribuan Mangrove untuk Lestarikan Lingkungan

    Harlah ke-30, MAN 2 Pati Tanam Ribuan Mangrove untuk Lestarikan Lingkungan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.118
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-30, Madrasah Aliyan Megeri (MAN) 2 Pati, menanam ribuan mangrove di Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sabtu (8/11/2025). Kegiatan bertajuk “Ekoteologi dan Konservasi 3000 Bibit Mangrove” tersebut, melibatkan berbagai pihak, di antaranya sekolah binaan yaitu MTs Negeri 2 Pati, MTs Manbaul Falah, MTs Mambaul Hidayah serta SD […]

  • Mahasiswa Thoriqoh Peringati Hari Pahlawan

    Mahasiswa Thoriqoh Peringati Hari Pahlawan

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (MATAN) UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menggandeng PWNU DIY gelar rutinan Masjid Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada Jumat (10/11) lalu, para maahasiswa santri tersebut menghadirkan KH. Mas’ud Masduki, Ro’is Syuriyah PWNU DIY dan Gus Awwaludin Mualif, Ketua Lesbumi PWNU DIY untuk menjadi pemateri. Menurut PLT ketua Matan […]

  • Dukungan Temanggung sebagai Kota Budaya Makin Kuat

    Dukungan Temanggung sebagai Kota Budaya Makin Kuat

    • calendar_month Sab, 23 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Temanggung – Dalam rangka menindaklanjuti Seminar Nasional bertajuk “Peran  (INISNU) Temanggung menggelar kegiatan lanjutkan untuk meneguhkan Kabupaten Temanggung sebagai Kota Budaya dengan menghadirkan Kepala Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Dr Ngatawi Al Zastrow, pada Sabtu (23/12/2023).   Acara dimulai dengan pembukaan, sambutan Ketua BPP INISNU Temanggung Drs. KH. Nur Makhsun, M.S.I., sambutan Kepala Dinas […]

  • Fatayat dan DLH Pati Bersatu Perangi Sampah

    Fatayat dan DLH Pati Bersatu Perangi Sampah

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PATI – Menjaga lingkungan merupakan kewajiban bagi seluruh umat manusia. Bagaimanapun, manusia membutuhkan lingkungan yang baik untuk hidup yang sehat. Dalam konteks islam, hal ini disebut dengan konsep rahmatan lil alamin. Islam yang menjadi payung bagi semesta alam. PC Fatayat NU bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pati, Ir. Purwadi (17/8). Foto: Fatayat NU Alam […]

  • PCNU PATI - IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana Kompak Gelar Buka Bersama

    IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana Kompak Gelar Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA – IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana yang meliputi Pimpinan Anak Cabang (PAC) Juwana, PAC Wedarijaksa, PAC Batangan, dan PAC Trangkil kompak mengadakan buka bersama, Kamis (21/4/2022). Acara tersebut bertempat di Gedung MWC NU Wedarijaksa. Buka bersama ini sekaligus menjadi rangkaian acara menuju perhelatan Festival Ramadhan PAC Wedarijaksa. Masing-masing perwakilan PAC hadir dalam acara tersebut. Usai […]

expand_less