Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Bendera Tauhid

Bendera Tauhid

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Hiruk pikuk di Indonesia terutama melalui media sosial memang luar biasa, terutama kasus bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Terlepas dari tujuan aatau modus seseorang atau kelompok, kita benar benar prihatin terutama ujaran dan kata kata yang tidak berakhlak untuk menyudutkan golongan atau kelompok tertentu. Agama sebagai payung hukum dan akhlak terpuji seakan hilang dan yang tampak malah seakan akan menjelekkan pihak lain atas nama agama itu tidak menjadi masalah

Pertanyaan :

  1. Bolehkah membuat bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya?

Jawaban : Hukumnya Boleh tapi makruh ( الجواز مع الكراهة)  namun bilamana bendera itu dilarang pemerintah, maka hukumnya menjadi Haram([1])

Referensi:

  • Mughni al-Muhtaj juz 1, hal 38
  • Al-Tibyan hal 172
  • Tuhfatul Habib juz 1 hal 9
  • Bughyah al-Mustarsyidin hal 91
  • Lebih baik manakah bendera yang bertuliskan tauhid ataukah yang tidak ?

Jawaban : melihat hukum di item A, maka bendera yang biasa lebih baik daripada bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya.Referensi : idem A


([1]) Catatan yang berkembang dalam Bahtsu termasuk catatan penting Mushohhih :

  1. Keputusan ini benar benar netral, tanpa mendahulukan ormas tertentu. Itu bisa dilihat dari jawaban yang ada. Seandainya memihak, maka jawabannya pasti jelas.
  2. Dalam hokum asal membuat bendera, mestinya hukumnya mubah, tapi ini sudah masuk kasus bendera yang bertuliskan ismul muadzdzom ataupun ayat alqur’an. Tidak bisa kita anggap sepele, karena bendera bukan milik perseorangan tapi organisasi atau daerah sebagai symbol, maka kekwatiran untuk tersia siakan atau diletakkan ditempat yang tidak layak, itu pasti ada. Beda ketika menjadi milik sendiri. Maka hokum makruh adalah bentuk dari ikhtiyath disbanding hanya sekedar memilih pendapat.
  3. Membakar bendera, jika tidak netral, pasti jawabannya kalau tidak mubah, ya haram. Tapi musyawwirin terutama mushohhih tetap memberi gambaran hukum awal yang tidak boleh dihilangkan yaitu makruh karena penyelamatan mushaf dan sejenisnya tidak boleh langsung dibakar.

Kita tetap mempertimbangkan hokum positif Negara Indonesia dan kondusifitas masyarakat yang menjadi bagian dari maqosidus syariah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PC Pagar Nusa Dan LPBH NU dampingi Korban Penganiayaan

    PC Pagar Nusa Dan LPBH NU dampingi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id- Sebuah video viral di media sosial menggambarkan adanya mobil Calya berwarna merah menjadi sasaran perusakan massa. Tampak dalam video itu, mobil bernomor polisi H 1927 KR digulingkan oleh sejumlah warga. Diketahui, kejadian itu berada di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi karena warga setempat merasa […]

  • PCNU - PATI Photo by Manas Taneja

    Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

          Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid. Pertanyan: Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid? Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut  tidak ada larangan tertentu Referensi : Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro […]

  • Bangun wirausaha dagang. PAC IPNU IPPNU Dukuhseti jalin kerjasama dengan mamaNU.

    Bangun wirausaha dagang. PAC IPNU IPPNU Dukuhseti jalin kerjasama dengan mamaNU.

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

     Bangun wirausaha dagang. PAC IPNU IPPNU Dukuhseti jalin kerjasama dengan mamaNU. Dukuhseti 29/3/21 PAC IPNU IPPNU Dukuhseti  Bangun wirausaha berdagang untuk melatih jiwa usaha anggota. Jalin kerjasama dengan salah satu produk unggulan NU sabun cuci mamaNU di harapakan dapat selalu bersinergi dan salaing memberikan keuntungan yang seimbang. Selain bertujuan untuk menumbuhkan semangat berwirausaha program ini […]

  • Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Eid (Idul Fitri) Tahun 2020. Surat edaran ini dibuat untuk menyikapi pandemi Covid-19 dan ketentuan darurat wilayah provinsi Jawa Tengah. Surat edaran bernomor PW.11/360/C/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada PCNU, Pengurus MWCNU, dan Pengurus Ranting NU se-Jawa Tengah ini […]

  • Pelajar Hari Ini Adalah Pelajar Masa Depan

    Pelajar Hari Ini Adalah Pelajar Masa Depan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Warta Lakpesdam NU-  Rabu 18 Maret 2015 Madrasah Miftahul Huda Tayu  mengadakan bedah jurnal “Khittah” LAKPESDAM NU Pati. Dalam kesempatan ini yang di bahas  adalah salah satu tulisan yang berada di Jurnal tersebut yaitu pergaulan bebas yang meyebabkan penyakit HIV Aids dan tentang dunia literasi. Pada kesempatan kali ini dari pengurus Lakpesdam yang datang sekaligus […]

  • Buka Diklat Kamad Ma'arif Jateng, Prof. Ali Ramdhani Analogikan Pemimpin Sebagai Jantung

    Buka Diklat Kamad Ma’arif Jateng, Prof. Ali Ramdhani Analogikan Pemimpin Sebagai Jantung

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang* – Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag RI, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T. menganalogikan pemimpin sebagai organ jantung dalam tubuh, hal tersebut ia sampaikan saat membuka Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Tahap 1 Tahun 2025 di Balai Diklat Keagamaan Semarang, Banyumanik, Senin (10/3/2025). Menurutnya, organ […]

expand_less