Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Bendera Tauhid

Bendera Tauhid

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
  • visibility 323
  • comment 0 komentar

Hiruk pikuk di Indonesia terutama melalui media sosial memang luar biasa, terutama kasus bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Terlepas dari tujuan aatau modus seseorang atau kelompok, kita benar benar prihatin terutama ujaran dan kata kata yang tidak berakhlak untuk menyudutkan golongan atau kelompok tertentu. Agama sebagai payung hukum dan akhlak terpuji seakan hilang dan yang tampak malah seakan akan menjelekkan pihak lain atas nama agama itu tidak menjadi masalah

Pertanyaan :

  1. Bolehkah membuat bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya?

Jawaban : Hukumnya Boleh tapi makruh ( الجواز مع الكراهة)  namun bilamana bendera itu dilarang pemerintah, maka hukumnya menjadi Haram([1])

Referensi:

  • Mughni al-Muhtaj juz 1, hal 38
  • Al-Tibyan hal 172
  • Tuhfatul Habib juz 1 hal 9
  • Bughyah al-Mustarsyidin hal 91
  • Lebih baik manakah bendera yang bertuliskan tauhid ataukah yang tidak ?

Jawaban : melihat hukum di item A, maka bendera yang biasa lebih baik daripada bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya.Referensi : idem A


([1]) Catatan yang berkembang dalam Bahtsu termasuk catatan penting Mushohhih :

  1. Keputusan ini benar benar netral, tanpa mendahulukan ormas tertentu. Itu bisa dilihat dari jawaban yang ada. Seandainya memihak, maka jawabannya pasti jelas.
  2. Dalam hokum asal membuat bendera, mestinya hukumnya mubah, tapi ini sudah masuk kasus bendera yang bertuliskan ismul muadzdzom ataupun ayat alqur’an. Tidak bisa kita anggap sepele, karena bendera bukan milik perseorangan tapi organisasi atau daerah sebagai symbol, maka kekwatiran untuk tersia siakan atau diletakkan ditempat yang tidak layak, itu pasti ada. Beda ketika menjadi milik sendiri. Maka hokum makruh adalah bentuk dari ikhtiyath disbanding hanya sekedar memilih pendapat.
  3. Membakar bendera, jika tidak netral, pasti jawabannya kalau tidak mubah, ya haram. Tapi musyawwirin terutama mushohhih tetap memberi gambaran hukum awal yang tidak boleh dihilangkan yaitu makruh karena penyelamatan mushaf dan sejenisnya tidak boleh langsung dibakar.

Kita tetap mempertimbangkan hokum positif Negara Indonesia dan kondusifitas masyarakat yang menjadi bagian dari maqosidus syariah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ketika Kapal Titanic Menabrak Gunung Es

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Gunung es adalah bongkahan besar es air tawar yang berada di tengah lautan. Separuh badan gunung berada di dalam laut, sedang separuhnya lagi berada di permukaan. Tapi, tahukah Anda, yang berada di permukaan hanyalah 10% saja, sedang 90% berada di dalam lautan. Kita hanya melihat puncak gunungnya saja yang tampak […]

  • Fatayat NU Winong Gelar Gebyar Muharrom

    Fatayat NU Winong Gelar Gebyar Muharrom

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    WINONG-Ratusan anggota Fatayat se-Kecamatan Winong tumplek blek di halaman Masjid Baitussalam, Desa Kudur, Jumat (6/8). Menurut Ani Agustyani, S.Ag., M.Si., selaku ketua PAC Fatayat Winong, kehafiran mereka adalah untuk memeriahkan peringatan tahun baru hijriyah. 34 anak yatim menerima dantunan dari PAC Fatayat NU Winong dalam acara Gebyar Muharrom yang digelar untuk memperingati tahun baru hijriyah […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah : Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan […]

  • Lestarikan Tradisi Ke-NU-an, INISNU Temanggung Lakukan Ziarah ke Pendiri NU

    Lestarikan Tradisi Ke-NU-an, INISNU Temanggung Lakukan Ziarah ke Pendiri NU

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.856
    • 0Komentar

    ‎ ‎Sidoarjo – Selain agenda akademik, rombongan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung juga melaksanakan ziarah ke makam para tokoh pendiri dan ulama besar Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari pelestarian tradisi dan penguatan spiritualitas. ‎ ‎Ziarah dilakukan ke makam Makam Sunan Ampel (Raden Rahmat) di Surabaya, Makam Mbah Shonhaji (Mbah Bolong), dan Makam Mbah Soleh […]

  • Pelajaran Penting dari Ronaldo. Photo by Colin + Meg on Unsplash.

    Pelajaran Penting dari Ronaldo

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Bintang itu bernama Ronaldo. Paska piala dunia, dirinya bak tebu yang sepahnya dibuang  secara hina setelah manisnya habis dihisap Real Madrid dan Juventus. Akibat kualitas permainannya jauh dari ekspektasi fans (yang tentunya banyak faktor yang berkontribusi), citra Ronaldo semakin terjun bebas paska pulang dari hajatan piala dunua. Tenggelamnya nama besar bintang […]

  • Madrasah Damai Pati Gelar Pelatihan Media Sosial

    Madrasah Damai Pati Gelar Pelatihan Media Sosial

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Madrasah Damai menggelar Pelatihan “Sosial Media sebagai Ruang Dialog” di Aula Lantai 3 The Safin Hotel Pati. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai Jumat sampai dengan Minggu 14-16 Oktober 2022. Adapun yang menjadi pesertanya adalah para kawula muda. Komunitas sekaligus lembaga pelatihan, penelitian, dan pendidikan perdamaian berbasis santri dari Desa Waturoyo, […]

expand_less