Fatwa
Aksi Demo
Di Idonesia akhir-akhir ini sedang ramai ramai orang berdemo. Ada yang tujuannya menentang pemerintah yang dianggap terlalu berat, ada yang tujuannya menuntut kenaikan gaji menuntut hak dan lain lain
Pertanyaan :
Bagaimana aksi demo seperti diatas menurut pandangan syara’ ?
Iklan
Jawaban : Demo kepada pemerintah diperbolehkan jika bersifat amar ma’ruf nahi munkar namun demo pada pemerintah hanya diperbolehkan dalam bentuk ta’rif dan wa’dhu
Referensi :
- Ihya’ ulumuddin Juz. 2 hal 337
- Hasyiyah al jamal Juz. 5 hal 182