Iklan
Fatwa

Menjemur Padi di Sebrang Jalan

Sudah menjadi kebiasaan warga desa Sekardadi, ketika musim panen padi tiba mereka menjemur padi hasil panennya di tepian jalan umum (jalan desa) yang mengakibatkan para pengguna jalan melintasi jemuran padi tersebut. Tak jarang perilaku seperti ini menyebabkan pemilik padi dan pennguna jalan merasa dirugikan.

NB : Terkadang padi diberi landasan semacam sak yang ukurannya lebar.

Pertanyaan :

Iklan

Bagaimana hukum penjemuran padi pada kasus di atas ?

Jawaban : diperbolehkan

Referensi:

  • Hasyiyata al Qolyubi wa Umairoh juz 3  hal 93
  • Mughni Al Muhtaj juz8 hal 113

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button