Iklan
Fatwa

Sajadah yang Lebar

Setiap hari ketika jama`ah biasa kita lihat ada ruang–ruang kosong yang tidak cukup untuk 1 orang, tapi jika ahli shof tadi mau merapatkan barisan, maka beberapa ruang tadi bisa cukup untuk 1 bahkan 2 orang. Hal ini disebabkan pemakaian sajadah yang lebar, sementara orang yang di sampingnya tidak menindih (menggunakan) bagian dari sajadah tadi.

Pertanyaan :

  1. Apa hukum pemakaian sajadah lebar tadi baik di masjid ataupun di Aula (musholla) ?

  Jawaban : Haram bila menyebabkan orang lain tidak dapat menempati celah tersebut(karena takut   misalnya) pada saat celah tersebut dibutuhkan untuk ditempati.

Iklan

  Referensi :

  • Muntaqo Al Yanbu’ juz 1 hal. 99 – 100 ( dicetak bersama roudhoh al tholibin )
  1. Apakah menindih bagian dari sajadah tadi termasuk ghosob yang menimbulkan dosa ?

Jawaban : Ghosob (jika tidak ada qorinah bahwa dia boleh menindih sebagian sajadah tersebut).  

Referensi :

  • Al Jamal juz 3 hal. 470
  1. Jika ya, apa wajib membayar ujroh misli, berapa ?

Jawaban : Wajib membayar ujroh mitsil, besarnya sesuai dengan harga umum penyewaan sebagian sajadah (seandainya disewakan) dengan mempertimbangkan waktu dan tempat ghoshob.

Referensi :

  • Tausyih hal. 160
  • Busyral karim juz 1 hal. 45

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button