Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU – Forbil Institute Sukses Gelar Sekolah Inovasi Pangan di Winong

    NU – Forbil Institute Sukses Gelar Sekolah Inovasi Pangan di Winong

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Suasana Sekolah Inovasi Pangan, di Balai Desa Kudur, buah kerjasama PCNU Pati, Forbil Institute dan Kemeterian BUMN. WINONG – Trio PCNU Pati, Forbil Institute Yogyakarta dan Kementerian BUMN menjalin kerjasama dalam pengembangan pertanian dan peternakan.  Sebagai langkah awal, ketiganya menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sekolah Inovasi Pangan. Kegkatan ini dilaksanakan selama dua kali, yaitu di kawasan Pati […]

  • PCNU-PATI Photo by Abdullah Arif

    Ramadan dan Muhasabah diri

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” Q.S: Albaqarah 183. Momentum datangnya bulan suci Ramadan tentunya sangat dinantikan oleh semua umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Datangnya bulan suci ini tentunya disambut dengan gagap-gempita baik melalui medsos (media sosial) maupun melalui […]

  • PCNU - PATI

    PCNU Pati Donasi Uang Tunai Rp. 300 Juta Korban Semeru 

    • calendar_month Sel, 19 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pati berkunjung ke PCNU Kabupaten Lumajang pada sabtu (16/7) lalu. Maksud kunjungan ini adalah untuk menyerahkan donasi bagi warga yang terdampak erupsi Semeru akhir tahun 2021.  Pihak PCNU Kabupaten Pati terdiri dari Dr. Choiron selaku wakil ketua, Maskan selaku sekretaris, Dr. Qosim selaku ketua LKNU dan ketua NU Peduli Pati, serta perwakilan LAZISNU […]

  • Mengenal Lebih Dekat Sosok KH Maimoen Zubair

    Mengenal Lebih Dekat Sosok KH Maimoen Zubair

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KH. Maimoen Zubair merupakan sosok kiai yang ‘alim, faqih, relegius, dan pemersatu bangsa. Kiai Maimoen Zubair juga merupakan mata air keteladanan. Ulama karismatik ini membaktikan seluruh hidupnya untuk santri dan pesantren. Mbah Maimoen, demikian sapaan akrabnya beliau, begitu telaten dalam mendidik santri-santri yang datang dari berbagai penjuru negeri. Ia tak sekedar mengajar, tetapi juga menjadi […]

  • Lazisnu Kecamatan Gunungwungkal Dilantik

    Lazisnu Kecamatan Gunungwungkal Dilantik

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL – Ada yang berbeda pada peringatan Harlah NU ke 94 yang diadakan oleh Pengurus MWC NU Kecamatan Gunungwungkal, Selasa, 4 Februari 2020. Seusai resepsi tasyakuran, dilangsungkan pelantikan pengurus NUCARE-LAZISNU Kecamatan Gunungwungkal periode 2019-2024. Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, sekaligus digelar pelatihan Koin NU yang difasilitasi oleh pengurus LAZISNU Cabang Pati. Rois Syuriah MWC […]

  • Ramadan Ramah Lingkungan

    Ramadan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Pertanyaannya, apakah Ramadan yang selalu hadir tiap tahunnya harus dikotori dengan praktik-praktik yang tidak ramah lingkungan? Kudune sih boten nggeh! Jangan ya dek, Ya. Sebagai bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, Ramadan menjadi waktu yang sangat baik untuk merenung, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Selama bulan suci ini, umat Muslim […]

expand_less