Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 637
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikultural, yaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • YPMNU Kumpulkan Guru-Guru PAUD, Ini Tujuannya

    YPMNU Kumpulkan Guru-Guru PAUD, Ini Tujuannya

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Agenda dengan tajuk ‘Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Loose Part bagi Guru PAUD (KB-TK-RA) tersebut diikuti oleh puluhan guru PAUD Muslimat NU dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. “Masing-masing kecamatan delegasinya tiga orang,” terang Nur Laeli, Ketua YPMNU Pati. Nur Laeli juga memastikan bahwa workshop yang ia gagas benar-benar serius. Ia berharap, […]

  • Pengajian Maulidur Rosul

    Pengajian Maulidur Rosul

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Pati. Darul Hadlanah melalui kepanitiaan Maulidiyah menggelar pengajian dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad, yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan setiap tahunnya, dengan pembicara Ibu Mu’amaroh, beberapa waktu lalu.             Sebelumnya ada banyak serangkain acara untuk ikut memeriyahkan maulidur rosul, diantaranya lomba pidato Bahasa Arab, Bahasa Ingris, dan Bahasa Jawa serta khitobah hal ini mempersiapkan mental […]

  • PCNU-PATI

    Dapat Dua Penghargaan, Dr. Ibda Berkiprah Jadi Reviewer 19 Jurnal Scopus di 14 Negara

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Temanggung – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah  (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., mendapatkan dua penghargaan sebagai doktor dengan pencapaian RPL tanpa bebas ujian terbuka, dan dosen of the year dalam bidang publikasi ilmiah terbanyak. Hal itu terungkap pada Sidang Senat Terbuka dalam Rangka Dies […]

  • Gelar PKD, Ini Target Ketua GP Ansor Gembong

    Gelar PKD, Ini Target Ketua GP Ansor Gembong

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 716
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Anak Cabang Gembong menggelar PKD. Puluhan peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati turut menjalani pelatihan wajib tersebut. Pelaksanaan PKD kali ini, ditempatkan di lokasi yang tidak biasa. Ponpes Nurul Qur’an Jonggol, Sitiluhur Kecamatan Gembong sengaja dipilih untuk menggelar agenda sakral tersebut. “Tempatnya di lereng gunung, bisa dilihat, sehingga […]

  • Pagar Nusa Gabus Raih 9 Emas di  KEJURCAB 2015

    Pagar Nusa Gabus Raih 9 Emas di KEJURCAB 2015

    • calendar_month Jum, 11 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Pada akhir bulan November 2015 kemarin bertempat di SMPN 01 Juwana Pati Pimpinan Cabang Pagar Nusa Pati mengadakan kompetisi Kejuaraan Pencak Silat Cabang antar pelajar SMP/MTs dan SMA/MA/SMK se Kabupaten Pati, acara tersebut hampir di ikuti sebagian besar sekolah yang mempunyai kegiatan ekstra pencak silat.             Dan pada kesempatan ini Pagar Nusa Kecamatan Gabus meraih […]

  • Ulama Suu' dan Suu' Saja. Photo by Anna Jahn on Unsplash.

    Ulama Suu’ dan Suu’ Saja

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Di dunia ini, banyak sekali kisah ulama suu’ (ulama jahat). Sebut saja Barseso, ulama ribuan santri yang kepincut wedok-an akibat percaya ahli dzikir yang sebenarnya adalah syaithon. Atau Bal’am, seorang alim nan selalu kabul doanya, namun ia rela mengusik perjuangan Nabi Musa dan Harun AS akibat takut digantung Raja Balqa, musuh […]

expand_less