Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 489
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by David Libeert

    Puisi-Puisi Muhammad Thohir

    • calendar_month Ming, 26 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Ramadan Penuh Cinta Ramadan kian menyapa Di atas permadani cinta Menyapa dengan penuh bahagia Karena rindu yang semakin membara Menyambut penuh riang Menguatkan iman takwa Membersihkan kotaran jiwa semoga hilang Mendekap pada Sang Maha Cinta Mengiringi jalan menuju ridho-Nya Di bulan suci Bertadarus membaca al-Qur’an dan menghayati Semoga kita tergolong orang-orang yang mendapat ampunan dan […]

  • Hari Guru; SMA Negeri 1 Tayu di Meriahkan dengan Ragam Kegiatan Kreatif

    Hari Guru; SMA Negeri 1 Tayu di Meriahkan dengan Ragam Kegiatan Kreatif

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Tayu,  SMA Negeri 1 Tayu memperingati Hari Guru Nasional dengan penuh semangat melalui rangkaian acara menarik yang melibatkan seluruh warga sekolah. Acara yang diadakan pada hari Jumat pagi dimulai pukul 07.00 WIB 22 November 2024 kemarin Pada kegiatan kali ini mengusung tema kebersamaan dan penghormatan terhadap guru, dengan acara pembuka berupa menghias tumpeng hasil bumi […]

  • Masjid Jami' Kajen Pati: Saksi Bisu Perjuangan Mbah Mutamakkin Membangun Desa Santri

    Masjid Jami’ Kajen Pati: Saksi Bisu Perjuangan Mbah Mutamakkin Membangun Desa Santri

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.545
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, dikenal sebagai salah satu poros pesantren di Bumi Mina Tani. Puluhan pondok pesantren berdiri kokoh di “Desa Santri” ini, menjadi magnet bagi ribuan santri dari berbagai penjuru daerah untuk menimba ilmu agama. ​Tradisi religius yang kuat ini tidak lepas dari sejarah panjang Masjid Jami’ Kajen. Didirikan […]

  • NU Pati Dirikan Posko Peduli  Banjir di 5 Kecamatan

    NU Pati Dirikan Posko Peduli Banjir di 5 Kecamatan

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

      PATI, Akibat curah hujan tinggi yang mengguyur Kabupaten Pati belakangan ini,sejumlah areal persawahan dan permukiman warga di 18 desa dari enam kecamatan tergenang banjir. Melihat hal ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati langsung merespon cepat dengan mendirikan posko Peduli yang  tersebar di lima kecamatan terdampak.     “Posko NU Peduli berada di sekitar […]

  • Rundown Acara Muktamar ke-34 NU Tahun 2021

    Rundown Acara Muktamar ke-34 NU Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Rundown Muktamar ke-34 NU Pati – Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) segera dilaksanakan besok 22 hingga 23 Desember 2021. Berdasar Rundown Acara yang diterima NU Pati, pembukaannya digelar pada Rabu (22/12) mulai pukul 10.00 hingga 12.00 dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.  Selain acara pembukaan, pelaksanaan Muktamar ke-34 […]

  • PCNU-PATI

    Bumi Cinta

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Bumi Cinta – Habiburahman El Shirazy atau biasa dipanggil dengan nama Kang Abik, merupakan salah satu penulis atau novelis asal Indonesia yang berhasil merilis buku-buku best seller, seperti novel berjudul Bumi Cinta. Beberapa karya lain milik Habiburahman El Shirazy bahkan tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan hingga Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Salah satu karya best seller dari Kang […]

expand_less