Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 572
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan: Saatnya Pindah Rumah

    Ramadan: Saatnya Pindah Rumah

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 846
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Pada Ahad Pahing 16 Maret 2025 kemarin, saya mewiwiti (memulai) pindahan rumah dari rumah lama di Sampangan ke Gunungpati, Kota Semarang. Meski rencana saya tempati full usai Lebaran Idulfitri, namun di hari itu secara rukun dan syarat sudah saya bancaki dengan manaqiban yang dibacakan Mbah Niam.   Awalnya ya saya […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkalan

    Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkalan

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 558
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id -Sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran lingkungan sejak dini, para siswa MA Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, melakukan aksi nyata dengan menanam 2.000 bibit mangrove di pesisir Pantai Desa Pangkalan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Rabu (14/3/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Hidup Berkelanjutan”. Dalam pelaksanaannya, […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi pemberdayaan masyarakat melalui pesantren. Photo by sam sul on Unsplash.

    Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pesantren

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Pesantren pada umumnya lebih dikenal sebagai lembaga pendidikan yang konsen dalam transformasi keilmuan di bidang keagamaan. Anggapan ini bukannya tidak beralasan, karena kegiatan yang berlangsung saban harinya secara intensif adalah pada kajian hafalan, sorogan dan bandongan. Model pengajian ini sudah lazim berlaku di berbagai pesantren di Indonesia. Sehingga tidak menafikan apabila mayarakat menilai kalau pesantren […]

  • Fakhruddin Karmani Tegaskan Ma'arif Selalu Hadir untuk Pendidikan Inklusi

    Fakhruddin Karmani Tegaskan Ma’arif Selalu Hadir untuk Pendidikan Inklusi

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id.Semarang – Model pengembangan pendidikan madrasah inklusi atau pendidikan inklusi yang diterapkan Kementerian Agama RI merupakan hasil dari adopsi dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah salahsatunya. “Pengembangan modul madrasah inklusif di Kementerian Agama salah satunya lahir dari modul yang dikembangkan oleh LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah. Lahirnya Forum Pendidik Madrasah Inklusif […]

  • Lolos Seleksi Ketat hingga Dilirik Perusahaan Jepang, LP Ma’arif NU Jateng Resmi Tutup Pelatihan Pemagangan Tahap I

    Lolos Seleksi Ketat hingga Dilirik Perusahaan Jepang, LP Ma’arif NU Jateng Resmi Tutup Pelatihan Pemagangan Tahap I

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16.854
    • 0Komentar

    *PEKALONGAN* – Suasana haru bercampur bangga mewarnai acara Penutupan Pelatihan Tahap I Daerah Program Magang ke Jepang, program kerjasma Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah dengan Kemnaker RI dan IM Japan Indonesia. Bertempat di SMK Syafi’i Akrom Kota Pekalongan pada Selasa (21/07/2026), acara ini menjadi momentum penting bagi puluhan pemuda pilihan yang siap […]

  • Ganjar Pranowo Buka Muskerwil PWNU

    Ganjar Pranowo Buka Muskerwil PWNU

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan sambutannya dalam Pembukaan Muskerwil PWNU Jateng SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo, hadir dalam acara pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PWNU Jawa Tengah. Kamis (10/2) di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Selain Ganjar, acara tersebut juga dihafiri oleh para ulama NU se-Jateng dan beberapa tokoh lain seperti Pangdam, Kapolda dan […]

expand_less