Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Aliaksei Lepik

    Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, maka kemiskinan perlu didefinisikan terlebih dahulu kemudian dicari faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat diminimalisir. Boleh jadi kemiskinan itu terjadi karena kebodohan sehingga mayarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah […]

  • Peduli Korban Banjir Rob di Pesisir Pati, Lazisnu Tayu Salurkan Bantuan

    Peduli Korban Banjir Rob di Pesisir Pati, Lazisnu Tayu Salurkan Bantuan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PATI – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir rob di Desa Tunggulsari dan Desa Dororejo, Rabu (11/6/2025). Ketua UPZIS MWCNU Tayu Moh Fatchurrohman mengatakan, pihaknya menyalurkan seratusan paket sembako dan sejumlah uang tunai ke dua desa tersebut. Bantuan didistribusikan oleh […]

  • Latin-Latpel Pati Resmi Dibuka

    Latin-Latpel Pati Resmi Dibuka

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Pati resmi membuka kegiatan Latihan Instruktur (Latin) dan Latihan Pelatih (Latpel) Kamis, (6/7). Kegiatan ini dihelat selama 4 hari dari tanggal 6 hingga 9 Juli 2023. Acara ini bertempat di MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa, Pati. Tidak hanya diikuti dari […]

  • Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.817
    • 0Komentar

      PATI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menanggapi beredarnya video viral yang menunjukkan aksi tidak terpuji sekelompok anak-anak dan remaja saat pelaksanaan ibadah salat di masjid. ​Dalam video tersebut, tampak sejumlah remaja menyodok jemaah yang sedang bersujud menggunakan tongkat. Mirisnya, imam salat pun tak luput dari aksi jahil tersebut. ​Video […]

  • PCNU-PATI

    Empat Ibu Pengajian

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Empat ibu pengajian duduk sambil ngerumpi. Mereka sedang asyik saling membangga-banggakan anaknya masing-masing. Ibu pertama berkata, “Tahu tidak, anak saya sekarang sudah jadi ustad. Kalau dia masuk ruangan, orang akan menyapa, ‘Assalamu’alaikum, selamat pagi, Ustad.’” Tak mau ketinggalan ibu kedua berkata, “Yah baru ustad, anak saya adalah seorang kyai. Orang-orang […]

  • the sun is setting over a mountain range

    Jiwa Sheril Part II

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada POV Sheril Syahdu, nama yang indah. Pertama kali aku masuk sekolah yang ku cari adalah sosoknya. Cowo tengil bermata sipit, rambut pirang kulit putih, sudah seperti chinese. Tapi orang tuanya asli jawa. Anak paling pintar di Sekolah Dasar seberang sekolah dasarku dulu. Hanya sering mendengar namanya, dan belum pernah bertemu secara […]

expand_less