Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 382
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Dasar Dasar Islam

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Setiap Muslim nescaya yakin sepenuhnya bahawa kurnia Allah yang terbesar di duniaini adalah agama Islam. Seorang Muslim akan sentiasa bersyukur kepada Allah, yangtelah memasukkannya ke dalam kelompok umat Muhammad Rasulullah saw, dan yangtelah memberikan kepadanya kurnia Islam. Allah sendiri telah menyatakan Islam sebagaikurniaNya yang terbesar yang diberikanNya kepada hamba-hambaNya, sebagaimanadisebutkan dalam al-Qur’an:“… Pada hari ini, […]

  • a living room with a chair and a painting on the wall

    Makna Transformatif Kelahiran NU

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.216
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Dosen IPMAFA Pati, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning Pati Sabtu, 31 Januari 2026 adalah momentum peringatan 1 abad NU versi Masehi karena NU dilahirkan pada 31 Januari 1926. Dalam momentum 1 abad ini, sudah seharusnya seluruh elemen NU mengingat dan merevitalisasi dimensi spiritualitas transformatif berdirinya NU. Napak tilas sejarah berdirinya NU […]

  • PCNU-PATI Photo by Anita Austvika

    Kadar Bahagia itu Berbeda

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Minggu lalu saya tak menulis seperti biasanya. Namun kali ini saya ingin menuliskan sedikit unek-unek yang saya rasakan tentang fenomena beberapa hari terakhir ini yang tengah viral. Perdebatan antara Childfree Versus punya anak. Meski saya menyadari dalam tulisan kali ini pun pasti tak runtut layaknya seorang penulis pada umumnya. Maklum, saya masih […]

  • Tanggung Jawab Kiai Pesantren

    Tanggung Jawab Kiai Pesantren

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    KH. M. Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PBNU dalam acara halal bi halal yang diselenggarakan RMI-NU Pati (Kamis, 19 Mei 2022) di IPMAFA Pati menjelaskan tanggungjawab kiai pesantren. Pertama, aktif mengaji Kiai harus mengaji kepara para santri. Kiai yang mampu mengaji adalah kiai yang mempunyai kapasitas keilmuan memadai sehingga mampu menjelaskan kandungan al-Qur’an-hadis yang ada dalam […]

  • LP Ma’arif NU Jawa Tengah Terima Kunjungan dari Kampus China

    LP Ma’arif NU Jawa Tengah Terima Kunjungan dari Kampus China

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.942
    • 0Komentar

      Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Tengah menerima kunjungan akademik dari sejumlah kampus asal Tiongkok pada Rabu (30/10) di Semarang. Kunjungan ini bertujuan menjajaki kerja sama pendidikan, khususnya pemberian beasiswa bagi para alumni madrasah dan sekolah yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU Jawa Tengah. Selain pertemuan resmi, rombongan juga meninjau langsung kegiatan […]

  • Calon Jemaah Haji Pati Mulai Jalani Manasik 9 Februari Mendatang

    Calon Jemaah Haji Pati Mulai Jalani Manasik 9 Februari Mendatang

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.290
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Calon jemaah haji asal Kabupaten Pati bersiap memasuki tahapan penting sebelum bertolak ke Tanah Suci. Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pati menjadwalkan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan akan dimulai serentak pada Senin, 9 Februari 2026. ​Kepala Kemenhaj Pati, Umi Isti’anah, menjelaskan bahwa rangkaian bimbingan ini dibagi menjadi dua fase utama, […]

expand_less