Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, sampai isu-isu kontemporer.
Namun, saat ini ushul fiqh mulai ditinggalkan oleh sebagian generasi muslim. Mereka lebih tertarik dan percaya diri ketika mengadopsi dan menggunakan metode interpretasi Barat, di antaranya adalah hermeneutik. Tradisi keilmuan Barat lebih dibanggakan, walaupun tercerabut dari akar tradisinya sendiri, yaitu ushul fiqh.
Dalam konteks inilah, kaidah-kaidah ushul fiqh perlu diangkat kembali ke permukaan, disegarkan dan diimplementasikan untuk merespon berbagai problem kehidupan muslim dan isu-isu kontemporer, seperti masalah politik, pemerintahan, hubungan internasional, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian, ajaran Islam benar-benar menjadi sholihun likulli zaman wa al-Makan dan rahmatan li al-‘Alamin.
Di antara isu kontemporer yang mengemuka adalah diskursus tentang hukum berpolitik. Umat Islam berbeda bendapat dalam persoalan ini, ada yang berbendapat boleh, dan ada yang berpendapat tidak boleh. Melihat konteks kehidupan saat ini politik tak mungkin bisa dihindari. Karena itu, proses instinbath hukum dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah fiqh dan memperjelas pemahaman politik itu sendiri. Dalam istilah ushul fiqh, siyasah (politik) adalah suatu aktifitas mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawanya kepada kemaslahatan. Dalam kaitannya ini, kita dapat menggunakan kaidah ushul fiqh: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم  atau والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتي يقوم دليل على البطلان والتحريم. Kaidah tersebut membolehkan berpolitik, sebab dengan berpolitik kita dapat ikut serta dalam mengatur dan mensejahterakan kehidupan masyarakat selama didasari dengan tujuan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sebagai mana kaidah ushul fiqh lain mengatakan: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة .
Isu kontemporer yang juga menjadi diskursus adalah persoalan hukum menjalin hubungan dan kerja sama antar negara yang memiliki beragam keyakinan dan agama. Singkatnya, bagaimana hukum kerja sama dengan negara-negara non muslim?… Menurut kaidah     الأصل في العلاقة السلم   dan العقد يرعى مع الكافر كما يرعى مع المسلم hubungan kerja sama antar negara diperbolehkan selama dimaksudkan untuk tujuan perdamaian atau kemaslahatan, dan kaidah tersebut juga mengharuskan suatu negara untuk menepati janjinya jika telah mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Globalisasi juga mnejadi persoalan serius bagi umat muslim perihal terjadinya pertukaran budaya, baik budaya lokal maupun budaya luar. Realitas demikian menuntut kita untuk memberi jawaban, bisakah ajaran Islam menerima kebudayaan lokal atau kebudayaan dari luar?… Dalam konteks ini, kaidah fikih mengatakan العادة محكمة dan إنما تعبرت العادة إذا طردت فإن أطربت فلا. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa adat atau kebudayaan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum adalah kebudayaan yang tidak menyimpang dari inti ajaran syari’at.
Selain itu, dewasa ini umat Islam dihadapkan pada ekonomi kapitalisme. Sebuah konsep ekonomi yang berpihak pada kaum pengusaha dan pemodal. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang akan menguasai pasar. Akibatnya, banyak masyarakat yang bersaing dan berebut medan bisnis dengan cara yang tidak halal, karena didasari niatan ingin mengusai dan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menjawab berbagai hukum praktek bisnis yang ada. Pada prinsipnya berbisnis harus mengedepankan cara yang halal, transparansi dan objektivikasi, dan saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan serta  tidak ada unsur riba. Beberapa kidah ushul fiqh mengatakan;
ما حرم فعله حرف طلبه، ما حرم طلبه حرم إعطاؤه dan كل قرض جر نفعا فهو ربا. Kaidah tersebut menegaskan kepada kita bahwa berbisnis diperbolehkan dalam Islam apabila tidak ada unsur riba, penipuan, merugikan orang lain, dan memilih bisnis yang halal.   
Buku karya Abdul Waid ini cukup bagus untuk para generasi muslim yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh dan cara mengimplementasikannya dalam merespon berbagai persoalan kehidupan sosial keagamaan dan isu-isu kontemporer yang senantiasa berkembang cepat. Karena itu, buku ini sangat dianjurkan kepada siapa saja yang berminat dalam kajian ushul fikih, terutama para santri dan sarjana muslim untuk meramaikan kemabali kajian-kajian fiqh dan ushul fiqh yang mulai meredup.   
Judul               : Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh
Penulis             : Abdul Waid
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : September 2014
Tebal               : 214 h
Harga              : Rp. 34.000
ISBN               : 9786022556848 
Peresesnsi        : Andi As-Syarqowi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI Photo by Markus Spiske

    Anak Berkembang, Orang Tua Harus Cemerlang

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Saya berusaha menuntut diri untuk menulis tentang anak-anak secara rutin. Lambat laun menjadi sebuah kesukaan. Bagi saya anak-anak adalah makhluk kecil yang istimewa. Namun seringkali keberadaannya seringkali disepelekan dan dianggap sebagai pelengkap keluarga saja. Bahkan dengan kehadirannya tersebut terkadang membuat kita bertindak sangat dominan atas dirinya dan pilihannya. Meski saat ia belum […]

  • Pelantikan PC IPNU IPPNU Pati Berlangsung Sakral

    Pelantikan PC IPNU IPPNU Pati Berlangsung Sakral

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PATI-Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Kabupaten Pati masa khidmat 2019-2021 hari ini (27/10) resmi melangsungkan pelantikan dan rapat kerja 1. Acara tersebut terasa sakral karena bertempat di Pendopo Kabupaten Pati. Beberapa tokoh penting tampak hadir diantaranya K. Yusuf Hasyim selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, Banom NU, Majelis Alumni, Polres Pati, Dandim dan yang spesial kehadiran dari […]

  • Tebasan padi

    Tebasan padi

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sering kita dengar praktek penjualan padi yang masih ada di sawah dengan sistem tebasan (borongan) pada saat musim panen tiba, hal itu dilakukan karena para petani tidak mau mengambil resiko ongkos panen yang cukup besar. Pertanyaan : Bolehkah praktek jual beli secara tebasan tersebut ? Jawaban : Tafsil : Ø Boleh bila belum mencapai nishob, Tidak boleh […]

  • Menguak Misteri Dunia Dengan Al-Quran

    Menguak Misteri Dunia Dengan Al-Quran

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

      Kendati manusia sudah sangat lama menghuni bumi, tetapi masih banyak misteri di dunia ini yang belum terkuak. Sebut saja beberapa misteri seperti; adakah Alien? Peri, fakta atau mitos? Berbagai misteri fenomena alam yang menakjubkan, dan sebagainya. Buku ini mencoba memaparkan 50 misteri dunia menurut Al-Quran.             Buku ini secara garis besar terdiri atas tiga […]

  • PCNU-PATI

    Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Sinomwidodo Tambakromo Jadi 2 Orang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Korban meninggal akibat banjir bandang yang menerjang Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, bertambah. Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat mengatakan, korban meninggal kini menjadi dua orang. Sebelumnya, seorang warga bernama Sumirah (60) meninggal karena hipotermia, pada Rabu (30/11/2022). ”Kondisi tadi malam ada satu warga yang terjebak. Dia manula, kena penyakit, kita kesulitan antisipasi […]

  • PT Sukun Santuni 1.000 Anak Yatim di Pati, PCNU Berikan Apresiasi

    PT Sukun Santuni 1.000 Anak Yatim di Pati, PCNU Berikan Apresiasi

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Seribu anak yatim di Kabupaten Pati memadati Gedung Haji Pati, Selasa (26/3/2024). Mereka berbondong-bondong mengikuti santunan yang dibalut dengan buka bersama. Kegiatan ini dalam rangka Santunan 11 Ribu Anak Yatim oleh PT Sukun. Yang mana, di Kabupaten Pati ini PT Sukun bekerja sama dengan Lazismu dan Lazisnu untuk menyukseskan acara ini. Santunan ini […]

expand_less