Iklan
BeritaLaziz NU

Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

WINONG-Sosialisasi koin NU masih Gencar dilaksanakan oleh Lazisnu dan PCNU Pati. Minggu (19/1) Kemarin sosialisasi ini diadakan di Kecamatan Winong.

Pesertanya beragam, mulai pengurus MWC, Ranting hingga Banom. Pengurus Banom yang paling banyak berasal dari para pengurus Fatayat NU Winong.

Pengurus Cabang NU Pati bersama PC Fatayat NU dan PAC Fatayat NU Winong usai sosialisasi Koin NU dan UU PKDRT/PA di Winong, Minggu (19/1)

“Kebanyakan memang Fatayat karena bersamaan dengan kegiatan rutin PC Fatayat NU Pati.” Tandas M. Niam, ketya PC Lazisnu Pati.

Iklan

Sedikitnya, 150 orang hadir untuk menyimak pengarahan koin NU dari Lazisnu dan PCNU. K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati yang hadir langsung dalan agenda tersebut menuturkan bahwa dampak positif koin NU sudah terbukti di beberapa Kecamatan, salah satunya Juwana.

“Koin NU ini selain meningkatkan ekonomi ummat juga bisa menjadi pengikat antara NU dan Warga Nahdliyyin, sehingga mereka merasa memiliki dan merumat NU.” Ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Sosialisasi UU PKDRT/PA

Selain sosialisasi koin NU, dalam acara yang berlangsung di Gedung MWC-NU Winong tersebut juga dilaksanakan agenda lain. Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak (UU PKDRT/PA) yang diikuti oleh para pengurus Fatayat NU se Kecamatan Winong.

Seperti disebutkan sebelumnya, agenda ini merupakan acara rutin PC Fatayat NU Pati. Setiap bulan, Fatayat NU Pati memang melakukan turba ke beberapa kecamatan untuk menjalin komunikasi.

“Kali ini yang mendapat giliran Kecamatan Winong, dengan tema pembahasan UU PKDRT/PA.” Ungkap Asmonah, Ketua PC Fatayat NU Pati.

Materi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinaor Bidang Hukum, Politik dan Advokasi PC Fatayat NU Pati,  Umdatul Baroroh, M.Hum. Menurutnya, jangkauan KDRT sangat luas.

“KDRT bisa berbentu kekerasan dari suami ke istri, istri ke suami, orang tua ke anak, majikan kepada asisten rumah tangga, guru kepada murid dan sebagainya.” Tutur wanita yang juga dikenal sebagai pakar fikih perempuan IPMAFA ini.

Dalam upaya mendukung UU PKDRT/PA ini, lanjut Umdatul, PC Fatayat NU telah menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati. ‘Kongsi’ ini dilaksanakan demi mengurangi jumlah KDRT khususnya di wilayah Kabupaten Pati.

“Kami (PC Fatayat NU Pati) akan menerima aduan KDRT, kemudian mengkomunikasikan dengan Dinsos dan Fatayat juga akan memberikan pengawalan hukum.” Pungkas Umdatul.(karim/ltn)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button