Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
  • visibility 444
  • comment 0 komentar

WINONG-Sosialisasi koin NU masih Gencar dilaksanakan oleh Lazisnu dan PCNU Pati. Minggu (19/1) Kemarin sosialisasi ini diadakan di Kecamatan Winong.

Pesertanya beragam, mulai pengurus MWC, Ranting hingga Banom. Pengurus Banom yang paling banyak berasal dari para pengurus Fatayat NU Winong.

Pengurus Cabang NU Pati bersama PC Fatayat NU dan PAC Fatayat NU Winong usai sosialisasi Koin NU dan UU PKDRT/PA di Winong, Minggu (19/1)

“Kebanyakan memang Fatayat karena bersamaan dengan kegiatan rutin PC Fatayat NU Pati.” Tandas M. Niam, ketya PC Lazisnu Pati.

Sedikitnya, 150 orang hadir untuk menyimak pengarahan koin NU dari Lazisnu dan PCNU. K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati yang hadir langsung dalan agenda tersebut menuturkan bahwa dampak positif koin NU sudah terbukti di beberapa Kecamatan, salah satunya Juwana.

“Koin NU ini selain meningkatkan ekonomi ummat juga bisa menjadi pengikat antara NU dan Warga Nahdliyyin, sehingga mereka merasa memiliki dan merumat NU.” Ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Sosialisasi UU PKDRT/PA

Selain sosialisasi koin NU, dalam acara yang berlangsung di Gedung MWC-NU Winong tersebut juga dilaksanakan agenda lain. Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak (UU PKDRT/PA) yang diikuti oleh para pengurus Fatayat NU se Kecamatan Winong.

Seperti disebutkan sebelumnya, agenda ini merupakan acara rutin PC Fatayat NU Pati. Setiap bulan, Fatayat NU Pati memang melakukan turba ke beberapa kecamatan untuk menjalin komunikasi.

“Kali ini yang mendapat giliran Kecamatan Winong, dengan tema pembahasan UU PKDRT/PA.” Ungkap Asmonah, Ketua PC Fatayat NU Pati.

Materi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinaor Bidang Hukum, Politik dan Advokasi PC Fatayat NU Pati,  Umdatul Baroroh, M.Hum. Menurutnya, jangkauan KDRT sangat luas.

“KDRT bisa berbentu kekerasan dari suami ke istri, istri ke suami, orang tua ke anak, majikan kepada asisten rumah tangga, guru kepada murid dan sebagainya.” Tutur wanita yang juga dikenal sebagai pakar fikih perempuan IPMAFA ini.

Dalam upaya mendukung UU PKDRT/PA ini, lanjut Umdatul, PC Fatayat NU telah menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati. ‘Kongsi’ ini dilaksanakan demi mengurangi jumlah KDRT khususnya di wilayah Kabupaten Pati.

“Kami (PC Fatayat NU Pati) akan menerima aduan KDRT, kemudian mengkomunikasikan dengan Dinsos dan Fatayat juga akan memberikan pengawalan hukum.” Pungkas Umdatul.(karim/ltn)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Dukung Penuh Proker Fatayat

    Bupati Dukung Penuh Proker Fatayat

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 648
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang Fatayat Pati melakukan kunjungan ke kantor Bupati Pati, Senin (12/8) siang. Fatayat mendelegasikan sepuluh orang koordinator bidang untuk bertemu dengan Bupati. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut menghasilkan beberapa agenda. Foto bersama Pengurus Harian Cabang Fatayat Pati bersama Bupati Pati.  “Kami terus berupaya membangun komunikasi dan kerja sama dengan siapa saja, […]

  • Semua Sekolah/Madrasah Ma`arif NU Jawa Tengah Diwajibkan Inklusif

    Semua Sekolah/Madrasah Ma`arif NU Jawa Tengah Diwajibkan Inklusif

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Semarang – Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Tengah melalui Pengawas Penggerak Maarif NU ingin mematikan bahwa semua Lembaga Pendidikan dibawah naungan Maarif baik Sekolah dan Madrasah tidak boleh menolak calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Hal itu disampaikan oleh Ketua LP Maarif NU Jawa Tengah, R Andi Irawan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Penggerak Maarif […]

  • Photo by Prabu Panji

    Peran NU dalam Menanggulangi Bencana

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Lingkungan pada dasarnya merupakan tempat untuk tempat tinggal maupun bisa juga diartikan tempat untuk bercocok tanam. Sehingga lingkungan memiliki arti yang sangat luas. Oleh karena itu, lebih spesifik lingkungan di sini yang dimaksud adalah lingkungan ekosistem yang ada di sekitar kita. Dimana dalam hal ini, penting sekali untuk menjaga ekosistem dari […]

  • PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Kantor PCNU Pati PATI-Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati. Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar […]

  • NU – Forbil Institute Sukses Gelar Sekolah Inovasi Pangan di Winong

    NU – Forbil Institute Sukses Gelar Sekolah Inovasi Pangan di Winong

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Suasana Sekolah Inovasi Pangan, di Balai Desa Kudur, buah kerjasama PCNU Pati, Forbil Institute dan Kemeterian BUMN. WINONG – Trio PCNU Pati, Forbil Institute Yogyakarta dan Kementerian BUMN menjalin kerjasama dalam pengembangan pertanian dan peternakan.  Sebagai langkah awal, ketiganya menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sekolah Inovasi Pangan. Kegkatan ini dilaksanakan selama dua kali, yaitu di kawasan Pati […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada […]

expand_less