Iklan
Fatwa

Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

 

 

Iklan

Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap
sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, tidak boleh dilakukan, bahkan masing-masing dari penjual dan pembeli wajib mengembalikan tsaman dan mabi`nya (uang dari pembeli dan barang dari penjual).

 Referensi :

&  Tarsyîh al-Mustafidin, hal. 226

&  Siroj al-Munir, vol. 3 hal. 406

&  Hamis Fatawi Kubro/ fatawi ar-romlî, vol. 2 hal. 119

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button