Iklan
Fatwa

Bekerja Menjadi WTS

 

1.      

Iklan

Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah  bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.

 

Pertanyaan :

a.      Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?

 

Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya tidak boleh (haram) dengan motif dan alasan apapun. Sebab ma`siat tidak bisa berubah statusnya karena niat dan alasan.

 

Referensi :

&  Tausyih `ala ibn qôsim, hal. 166

&  Kifâyat al-akhyâr, vol. 1 hal. 309-310

&  Is`âd ar-rofˆiq, vol. 1 hal. 106

&  Risâlat al-mu`âwanah, hal. 5

&  Ma`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button