Fatwa
Bekerja Menjadi WTS
![fff-png-2](https://pcnupati.or.id/wp-content/uploads/2022/03/fff-8183600.jpg)
1.
Iklan
Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?
Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya tidak boleh (haram) dengan motif dan alasan apapun. Sebab ma`siat tidak bisa berubah statusnya karena niat dan alasan.
Referensi :
& Tausyih `ala ibn qôsim, hal. 166
& Kifâyat al-akhyâr, vol. 1 hal. 309-310
& Is`âd ar-rofˆiq, vol. 1 hal. 106
& Risâlat al-mu`âwanah, hal. 5
& Ma`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365