Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 8.128
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LDNU bersama IPNU-IPPNU Pati Gelar Ngaji Budaya di Masjid Agung Pati

    LDNU bersama IPNU-IPPNU Pati Gelar Ngaji Budaya di Masjid Agung Pati

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 485
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Masjid Agung Baitunnur Pati mencatatkan sejarah dengan menggelar ngaji budaya, Kamis (28/3/2024) malam. Masjid yang berada di pusat kota Pati tersebut bakal menjadi rujukan masjid agung lain di Indonesia. “Saya terenyuh. Ini bisa jadi contoh masjid yang lain,” ujar KH Budi Harjono saat berceramah di hadapan ribuan jamaah dalam Ngaji Cangkrukan memperingati […]

  • Jakenan Bentuk Panitia Hari Santri 2019

    Jakenan Bentuk Panitia Hari Santri 2019

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    JAKENAN – Komponen masyarakat di kecamatan Jakenan, Kamis (26/9/2019) pagi membentuk panitia peringatan Hari Santri Nasional 2019. Dengan prakarsa MWCNU Kecamatan Jakenan, pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jakenan itu akhirnya berhasil menyusun kepanitian Hari Santri 2019 yang terdiri atas berbagai komponen di Jakenan. Rais dan Ketua MWCNU Jakenan bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, […]

  • MMH Tayu Cetak 90 Calon Anggota IPNU-IPPNU

    MMH Tayu Cetak 90 Calon Anggota IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Suasana pembukaan Makesta IPNU IPPNU MMH Tayu, Kamis (2/9) TAYU – MA Miftahul Huda  mengadakan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta). Makesta merupakan tahap kaderisasi pertama dalam organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Agenda ini diharapkan mampu mencetak kader yang mampu menjalankan tugas di tengah-tengah masyarakat dengan memegang ajaran Islam […]

  • Melacak Nasionalisme KH Maimun Zubair

    Melacak Nasionalisme KH Maimun Zubair

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani* Foto : Zahir Media Hari ini, Sabtu, 17 Agustus 2019 – 16 Dzulhijjah 1440 adalah Hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 74. Usia yang tidak muda lagi untuk ukuran manusia. Diharapkan di usia 74 ini, Indonesia semakin matang demokrasinya, nasionalismenya, Dan mampu menegakkan sila ke 5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi […]

  • Pelantikan PAC Fatayat  NU Kec Winong

    Pelantikan PAC Fatayat NU Kec Winong

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Pati secara resmi melantik Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Winong, bertempat di Aula sekolah Tarbiyatul Banin 12/07 kemarin. Pelantikan tersebut dilakukan agar kordinasi dari tingkat Ranting hingga Cabang akan terus terjalin. “Maka sejak tahun ini pengurus cabang akan datang ke PAC Fatayat NU untuk memperbarui para pengurusnya,”ujar  Nugraini […]

  • PCNU - PATI

    Sayangkan Wacana Kebijakan Peremajaan Usia

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Ketua PAC IPNU Dukuhseti M. Lailun Najih tak mempermasalahkan, jika IPNU IPPNU fokus mengembangkan kaderisasi di sekolah. Namun, ia menyayangkan terkait wacana kebijakan peremajaan usia. Sehingga, membuat kader yang berusia mahasiswa kehilangan ruang di IPNU IPPNU, akibat kebijakan pemangkasan usia tersebut. “Saya sangat menyayangkan isu tersebut, sekarang lihat saja kader-kader senior yang sudah […]

expand_less