Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 7.690
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anam dan Refani Jadi Nahkoda Baru PAC IPNU IPPNU Gabus

    Anam dan Refani Jadi Nahkoda Baru PAC IPNU IPPNU Gabus

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

      Serah terima jabatan secara simbolis menggunakan bendera kebesaran IPNU GABUS – Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU Kecamatan Gabus sukses menggelar Konferancab IX di SMA Islam Tuan Sokolangu, Mojolawaran, Selasa (19/10/2021). Dalam Konferancab tersebut, M. Khoirul Anam H. dan Refani Febriosa terpilih sebagai nahkoda baru PAC IPNU IPPNU Kecamatan Gabus. Mengusung tema “Regenerasi Perwujudan […]

  • PERSYARATAN PENGAJUAN  BHPNU

    PERSYARATAN PENGAJUAN BHPNU

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

        1.     Surat Pengajuan SK di tanda tangani oleh Pengurus Ta’mir dan Ranting NU atau MWC NU     a)      Mushola/ Ta’mir masjid di tunjukan kepada Ketua Lembaga Ta’mir masjid NU Cabang Pati.    b)      Madrasah/Sekolah, TPQ, Madin di tunjukan kepada Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang Pati.   c)      Pondok Pesantren di tunjukan kepada Ketua […]

  • Profil Pon Pes Shofa Azahro’ Gembong-Pati

    Profil Pon Pes Shofa Azahro’ Gembong-Pati

    • calendar_month Jum, 11 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pondok Pesantren Shofa Azzahro’ (PPSA) merupakan Ponpes putra-putri Modern yang terletak di Desa Gembong, Kec. Gembong, Kabupaten Pati, didirikan oleh KH. Imam Shofwan dan Hj. Fatimah Azzahro’. Pendirian pesantren ini, pada hakikatnya dilandasi oleh tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat untuk membina dan mendidik generasi muda dalam mempelajari, memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang lurus. […]

  • Ini Tahapan Pendirian Lembaga Pers Siswa Menurut Hamidulloh Ibda

    Ini Tahapan Pendirian Lembaga Pers Siswa Menurut Hamidulloh Ibda

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Semarang – Bertempat di Gedung WTC Kampus 2 UNWAHAS Semarang, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Dr. Hamidulloh Ibda menjadi narasumber Training of Trainers (TOT) dan Diklat Pembina Komisariat yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Tengah […]

  • 1000 Kotak Koin NU Digelontorkan Lazisnu Juwana

    1000 Kotak Koin NU Digelontorkan Lazisnu Juwana

    • calendar_month Ming, 1 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JUWANA-NU Care – Lazisnu MWC Juwana mengadakan Pelatihan Pengelolaan dan Peluncuran 1000 Kotak Koin NU di Gedung Markas Ansor Langgenharjo Juwana. Pelatihan diikuti 57 peseta dati 29 Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Juwana, Minggu (1/12). Pelatihan Amil Zakat dan Pendistribusian 1000 kotak koin NU oleh NU Care-Lazisnu Juwana Ketua MWC Juwana menyampaikan bahwa Juwana sangat potensial […]

  • fff-png-2

    Bekerja Menjadi WTS

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

      1.       Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah  bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?   Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya […]

expand_less