Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 305
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LTN NU Pati Fokus “Perang” di Dunia Maya

    LTN NU Pati Fokus “Perang” di Dunia Maya

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PATI-Kepengurusan baru Lembaga Ta’lif wan Nashr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) menghelat rapat kerja Minggu siang (14/7). Agenda yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 1 itu berlangsung santai meskipun membahas program-program serius. Arwani, ketua umum LTN-NU menyampaikan pamdangan-pandangannya mengenai dunia penerbitan dan jurnalistik. Menurutnya, kegiatan jurbalistik di era modern saat ini harus terfokus pada media online. Langkah […]

  • Haul Kyai Sahal Mahfudz dipadati Ribuan Jama’ah dari Berbagai Penjuru

    Haul Kyai Sahal Mahfudz dipadati Ribuan Jama’ah dari Berbagai Penjuru

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Kajen Pati–Selasa 13 Januari 2015 Dalam memperingati Haul Kyai Sahal yang pertama ribuan pengunjung memadati halaman Pesantren Maslakul Huda. Acara dimulai pukul 19.30 dengan di barengi hujan, tidak membuat para pengunjung mengurungkan niatnya untuk mengikuti acara tahlil haul pertama Kyai Sahal. Mereka berbondong-bondong untuk mendapatkan barokah. Tercatat ada lima ribu pengunjung yang memadati kediaman Kyai Sahal, […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ramadan: Feels Like Home

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.977
    • 0Komentar

    Ramadan: Feels Like Hom ‎Oleh Hamidulloh Ibda   Saya kirim pesan WhatsApp ke Mas Egi (Virgiawan Listanto) pada Senin 23 Februari 2026. Mas Egi adalah Ketua Panitia Ramadan: Feels Like Home 1447 / 2026 Masjid Baitul Mujahid. Saya tanya”Ramadan Feels Like Home sing menggagas siapa?” Dia menjawab “Saya mas, bagaimana?”   Begini jawaban lengkapnya: Dalam […]

  • Angkat Tema Seni, PAC IPPNU Kayen Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan

    Angkat Tema Seni, PAC IPPNU Kayen Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

      Para peserta pelatihan kerajinan tangan yang digagas oleh PAC IPPNU Kayen  KAYEN – PAC IPPNU Kecamatan Kayen baru saja mengadakan acara ‘Rekanita Talk’ di TPQ Al-Hidayah Dukuh Mbuloh Desa kayen. Kegiatan tersebut berupa pelatihan kerajinan tangan dalam bentuk pembuatan Bros cantik, Sabtu (4/9). Sri Wahyuni, Waka Departemen OSB PAC IPPNU Kayen mengungkapkan, tema yang […]

  • PCNU-PATI Photo by Haidan

    Kemampuan Haji dan Allah Yang Maha Neriman

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Berangkat haji menjadi impian semua muslim. Sebab, ibadah yang satu ini termasuk kategori rukun Islam. Artinya, haji itu wajib bagi yang mampu (istitha’ah). Kemampuan ini meliputi kompetensi finansial dan fisik. Perjalanan yang aman juga termasuk di dalamnya. Namun timbul satu pertanyaan, apakah kemampuan mental juga masuk kategori istitha’ah? Sebab, diakui atau […]

  • PCNU-PATI

    LAZISNU Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati kembali melakukan pemberian bantuan kepada warga yang membutuhkan. Bantuan yang dimaksud diberikan kepada Legiman, warga Dukuh Sambirowo Rt 05 Rw 03 kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, selasa (07/02). Pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh tim manajerial turut serta menggandeng MWC NU Pucakwangi beserta banomnya. Pemberian bantuan kali ini diberikan dalam bentuk uang tunai.  […]

expand_less