Iklan
Berita

Zakat Produktif Ala Kiai Sahal Didiskusikan

 KH. MA. Sahal Mahfudh sebagai seorang ulama besar yang peduli terhadap kesejahteraan umat berpikir dan bertindak untuk umat. Salah satu buah pemikiran Kiai Sahal adalah zakat produktif, yakni zakat yang mampu mengubah orang-orang miskin menjadi sejahtera dan mandiri secara ekonomi. Pusat Studi Zakat dan Wakaf Prodi Manajemen Zakat Wakaf Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati kemarin mengadakan diskusi untuk menajamkan pemikiran zakat produktif Kiai Sahal. “Kiai Sahal ingin zakat tidak sekedar simbolis, artinya sekedar diberikan kepada fakir-miskin tanpa ada dampak jangka panjangnya, tapi harus betul-betul mengubah ekonomi umat dari serba kekurangan menjadi sejahtera” kata Faizun, mahasiswa Prodi Zakat Wakaf IPMAFA. Winda, aktivis Prodi Zawa lainnya mengatakan bahwa sudah saatnya zakat di Indonesia digali dan dikembangkan supaya mampu berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan rakyat Indonesia.
Dr. Jamal Ma’mur Asmani, MA  Wakil Ketua Nu Pati menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa Kiai Sahal mempunyai idealisme besar bagaimana zakat dimaknai secara sosial sebagai ibadah yang mampu mengangkat perekonomian umat. Meskipun demikian, kata Jamal, Kiai Sahal juga melihat ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fikih yang menjadi pegangan umat. Dalam kitab fikih disebutkan bolehnya mendayagunakan harta zakat dengan izin orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Oleh sebab itu, ijin mustahik sangat penting untuk legalitas zakat produktif. Ijin mustahik tidak dimaknai secara pasif, tapi aktif. Artinya, ijin mustahik didapatkan ketika mereka sudah diberi pemahaman yang luas tentang fungsi zakat, pentingnya menata ekonomi untuk masa depan, dan peluang zakat yang bisa digunakan sebagai instrument menuju kesejahteraan.
Oleh sebab itu, dalam aplikasi zakat produktif, lanjut Jamal, Kiai Sahal mempunyai teamworkyang bekerja secara professional untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pendayagunaan zakat, urgensi manajemen ekonomi keluarga, usaha-usaha produktif, dan akuntabilitas keuangan. Setelah masyarakat sadar akan pentingnya kesejahteraan ekonomi, maka mereka memberikan ijin dan zakat yang diberikan bisa dikelola secara produktif melalui bantuan lembaga keuangan. Lembaga keuangan dibutuhkan untuk mengatur manajemen keuangan supaya berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Tim yang dibentuk Kiai Sahal juga berjalan untuk memonitoring pelaksanaan zakat produktif, sehingga dari proses sampai tujuan berjalan sesuai target yang ditentukan.
Potensi zakat di Indonesia yang mencapai 217 triliyun adalah angka yang sangat besar yang harus digali secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan umat. Realisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih sangat rendah. Oleh sebab itu, peran perguruan tinggi, tokoh masyarakat, pemerintah, dan media sangat penting untuk menggerakkan kesadaran berzakat dan mengelola zakat dengan manajemen professional, sambung Jamal.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button