Berita
Zakat Produktif Ala Kiai Sahal Didiskusikan

Dr. Jamal Ma’mur Asmani, MA Wakil Ketua Nu Pati menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa Kiai Sahal mempunyai idealisme besar bagaimana zakat dimaknai secara sosial sebagai ibadah yang mampu mengangkat perekonomian umat. Meskipun demikian, kata Jamal, Kiai Sahal juga melihat ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fikih yang menjadi pegangan umat. Dalam kitab fikih disebutkan bolehnya mendayagunakan harta zakat dengan izin orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Oleh sebab itu, ijin mustahik sangat penting untuk legalitas zakat produktif. Ijin mustahik tidak dimaknai secara pasif, tapi aktif. Artinya, ijin mustahik didapatkan ketika mereka sudah diberi pemahaman yang luas tentang fungsi zakat, pentingnya menata ekonomi untuk masa depan, dan peluang zakat yang bisa digunakan sebagai instrument menuju kesejahteraan.
Oleh sebab itu, dalam aplikasi zakat produktif, lanjut Jamal, Kiai Sahal mempunyai teamworkyang bekerja secara professional untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pendayagunaan zakat, urgensi manajemen ekonomi keluarga, usaha-usaha produktif, dan akuntabilitas keuangan. Setelah masyarakat sadar akan pentingnya kesejahteraan ekonomi, maka mereka memberikan ijin dan zakat yang diberikan bisa dikelola secara produktif melalui bantuan lembaga keuangan. Lembaga keuangan dibutuhkan untuk mengatur manajemen keuangan supaya berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Tim yang dibentuk Kiai Sahal juga berjalan untuk memonitoring pelaksanaan zakat produktif, sehingga dari proses sampai tujuan berjalan sesuai target yang ditentukan.
Potensi zakat di Indonesia yang mencapai 217 triliyun adalah angka yang sangat besar yang harus digali secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan umat. Realisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih sangat rendah. Oleh sebab itu, peran perguruan tinggi, tokoh masyarakat, pemerintah, dan media sangat penting untuk menggerakkan kesadaran berzakat dan mengelola zakat dengan manajemen professional, sambung Jamal.