Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Uang Pemberian Calon KADES

Uang Pemberian Calon KADES

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
  • visibility 498
  • comment 0 komentar

Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ?

Jawaban :  Tafsil,

  • Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak ada orang lain yang pantas), maka diperbolehkan.
  • Jika menjadi KADES itu hukumnya tidak fardlu `ain (ada orang lain yang lebih layak dan pantas),  maka tidak diperbolehkan.

Referensi :

  • Hâmisy i’ânat at-thâlibîn, Juz. 4 hal. 211
  • Nihâyat az-Zain, hal. 366

2. Bagaimana hukum bagi warga desa yang menerima dari calon KADES tersebut diatas?

Jawaban :  Mengambil uang pemberian calon KADES tersebut adalah haram.

Referensi :

  • Nihâyat az-Zain, hal. 366
  • Is`âd ar-Rofîq, hal. 100
  • Kifâyat al-Akhyâr, hal. 261
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Fatayat NU Ranting Guyangan Adakan Bazar Minyak Goreng

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Fatayat NU Ranting  Guyangan mengadakan kegiatan bazar minyak goreng Murah di desa Guyangan, Minggu, 19 Juni 2022, kemarin. Acara dilaksanakan berkat kerjasama Fatayat NU ranting Guyangan bekerja sama dengan Toko Pakem Trangkil. Umi Rohmawati Ketua Fatayat NU Ranting Guyangan mengemukakan, “Berharap bazar minyak murah ini bisa meringankan beban masyarakat ditengah melambungnya harga […]

  • Perempuan Memposisikan Diri

    Perempuan Memposisikan Diri

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

     Oleh : Aditiya Tri Utami Islam memberikan tuntunan yang tegas bahwa semua manusia, tanpa membedakan perempuan dan laki-laki diciptakan untuk sebuah misi yang amat penting sebagai khalifah fil ardh (pemimpin untuk mengelola kehidupan dibumi), paling tidak pemimpin untuk dirinya sendiri. Karena itu, perempuan dan laki-laki diharapkan bekerjasama, bahu membahu, bergotong royong mewujudkan masyarakat yang damai, […]

  • Menjawab Adzan di TV

    Menjawab Adzan di TV

    • calendar_month Sel, 20 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

        Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari Radio ataupun Televisi yang biasa sering kita dengar dan apakah adzannya Radio ataupun Televisi sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu? Jawaban :Hukum menjawabnya adzan adalah sunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kasetrekaman maka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi […]

  • PCNU-PATI

    MHI Gembong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- GABUS – Keluarga MI Hidayatul Islam (MHI)  Gembong-Pati melakukan aksi sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kosekan, Gabus pada Rabu (4/1) sore. Desa tersebut menjadi salah satu langganan banjir setiap musim penghujan. Kepala MHI Gembong, Sholikhin menegaskan bahwa Desa Kosekan menjadi tujuan penyaluran bantuan karena di daerah tersebut jarang tersorot kamera.  “Dulu pernah kami […]

  • PCNU-PATI

    Fikih Tembakau

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Buku Fikih Tembakau ini disusun oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU ini sebagai upaya untuk melihat sejauh mana kebijakan dalam persolan produk tembakau di Indonesia. Buku ini bisa menjadi rujukan alternatif kita semua, baik yang perokok maupun tidak.

  • Fatayat Winong Ganti Ketua

    Fatayat Winong Ganti Ketua

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    WINONG-Jumat, 26 Juli 2019 PAC Fatayat Winong adakan restrukturisasi. Bertempat di Masjid Kebowan, Winong, restrukturisasi ini hanya membahasa pergantian jabatan ketua. Pasalnya, Asmonah, S.Ag., M.Pd., ketua 1 telah naik takhta menjadi ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pati masa khidmat 2019-2024. Serah-terima jabatan langsung dari eks-ketua PAC Fatayat NU Winong, Asmonah, S.Ag., M.Si (berkacamata) kepada ketua […]

expand_less