Iklan
Fatwa

Sholat Jama’ah dan I’tikaf

Assalamualaikum Wr Wb.
Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan bagi kita untuk melakukan i’tikaf ketika kita memasuki masjid untuk melakukan semisal membaca al-quran, belajar, berdzikir ataupunmenunggu untuk sholat jama’ah seperti halnya pertanyaan diatas. I’tikaf seseorang yang keluar dari masjid karena pulang kerumahnya seketika itu i’tikafnya batal
Assalamualaikum Wr Wb.
Pak ustadz saya mau tanya, kakek saya usianya sudah tua dan juga sudah pikun, karena pikunnya sudah agak parah, kakek saya sering lupa terhadap kesibukannya, kewajiban-kewajibannya bahkan anak cucunya. Bolehkah kewajiban yang ditinggalkan kakek saya  diganti bayar kaffârot?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Jika kewajiban yang ditinggal berupa sholat maka sholatnya tidak bisa diganti dengan kaffârot jika kakek anda masih hidup, namun jika sudah meninggal maka boleh/bisa diganti dengan membayar kaffârot. Jika kewajibannya berupa puasa dan dia tidak kuat maka diperbolehkan membayar kaffârot.  Jika kewajibannya berupa zakat atau haji maka tidak bisa diganti dengan membayar kaffârot

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button