PC Pagar Nusa Dan LPBH NU dampingi Korban Penganiayaan
pcnupati.or.id- Sebuah video viral di media sosial menggambarkan adanya mobil Calya berwarna merah menjadi sasaran perusakan massa. Tampak dalam video itu, mobil bernomor polisi H 1927 KR digulingkan oleh sejumlah warga.
Diketahui, kejadian itu berada di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi karena warga setempat merasa geram sebab pengemudi mobil tersebut telah menganiaya dua orang remaja pengendara sepeda motor. Adapun pengendara maupun pembonceng sepeda motor itu merupakan warga Desa Pasucen, yakni MAA (15) dan AAM (17).
Kejaduan itu bermula dari perselisihan di jalan raya. Mulanya, mobil Calya yang dikemudikan RS (25), warga Saliyan, Pati Lor, Kecamatan Pati, melaju dari arah Tayu menuju Pati Kota. Sesampainya di jalan raya turut Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, sepeda motor Vixion K 4127 LG tidak sengaja menabrak bagian belakang mobil.
Setelah kejadian, pengendara motor itu tidak berhenti dan terus melaju. Hingga pada akhirnya pengemudi mobil Calya mengejar motor vixion itu sampai ke Dukuh Gandong, Desa Pasucen.
Di sana pengemudi mobil tersebut menyerempet sepeda motor dan membuat MAA serta AAM terjatuh hingga keduanya luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tak hanya itu, RS juga memukuli pengendara Vixion tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan, pihak kepolisian segera terjun ke lokasi kejadian usai mendapatkan laporan.
Untuk mencegah terjadinya amuk massa, pengemudi mobil maupun penumpangnya diamankan di rumah seorang perangkat desa setempat. Hingga akhirnya personel Polresta Pati datang ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku.
Pada akhirnya pelaku berhasil dievakusi dan dibawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
“Warga emosi. Sehingga kami mengevakuasi RS dan rekan-rekannya supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim saat diwawancarai awak media di Mapolresta Pati, Senin (8/5/2023) sore.
Dia menyebut, saat ini RS telah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan yang dia lakukan terhadap dua orang korban yang masih di bawah umur.
“RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tandas Kompol Onkoseno.
Pihak Korban Minta Bantuan LPBH-NU
Pada Senin (8/5/2023) siang, keluarga korban di dampingi Pimpinan Cabang Pagar Nusa mendatangi kanton Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU). Diketahui, korban merupakan salah satu anggota dari Pagar Nusa.
“Kami minta bantuan Ranting NU dan diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan MWCNU Trangkil. Dan hasilnya kami minta di dampingi oleh PC LPBH NU,” jelas Ali Imron, salah satu keluarga korban penganiayaan.
Sementara Ketua PC Pagar Nusa, Suwarto berharap, pelaku penganiayaan segera diproses secara hukum.
“Korban tersebut adalah salah satu anggota dari Pagar Nusa NU Pati, maka kami berharap kasus ini bisa ditangani secara hukum yang berlaku serta diusut dengan tuntas,” ungkap dia.
Dihubungi terpisah, pengurus LPBH-NU Pati, Ahmad Sofwan, mengaku berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini.
“Berdasarkan laporan dari keluarga korban, maka dalam ini LPBHNU akan mengawal penuh kasus penganiyaan yang menyebabkan korban hingga berada di rumah sakit. Biar bagaimanapun kita berada di negara hukum jadi harus mengikuti hukum yang berlaku,” jelas dia. (Angga)