Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
  • visibility 269
  • comment 0 komentar

 

PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati melalui panitia SC Konfercab XIII baru-baru ini telah membentuk Komisi Penjaringan Calon (KPC). Pembentukan ini sebagai langkah IPNU IPPNU Kabupaten Pati untuk mempermudah kerja cabang dalam mensukseskan kontestasi pemilihan ketua PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati tahun 2021.

Abdul ghofur selaku Ketua Umum KPC IPNU IPPNU Kabupaten PATI mengatakan, bahwa pembentukan ini berdasarkan hasil sidang tata tertib Konfercab yang tertuang dalam BAB VIII Pasal 20. KPC ini nantinya akan menjadi kepanjangan tangan dari panitia Konfercab dalam menjaring bakal calon ketua IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati periode 2021-2023.

“KPC ini sebagai intansi independen untuk pengawalan pemilihan ketua PC IPNU IPPNU KAB PATI periode 2021-2023,” ujarnya.

Tujuan dari pembentukan KPC ini, lanjutnya, meliputi meningkatkan kulitas proses pemilihan. Kemudian meningkatkan parsitipasi pemilih. Dan yang terakhir membangkitkan kesukarelaan kader IPNU IPPNU dalam agenda pemilihan ketua PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati.

Ia mengatakan tugas pokoknya ada 3 hal, pertama menjaring petugas relwan KPC. Kedua, menjaring dan mendata peserta pemilih. Dan ketiga, menjaring calon yang akan di pilih.

“Sebetulnya hal seperti ini mungkin masih asing untuk rekan-rekanita IPNU IPPNU yg ada di tingkatan. Maka dari itu kami bentuk tim ini untuk mempermudah jalur komunikasi dan koordinasi,” paparnya.

Saat ini pihaknya baru bisa merealisasikan beberapa program. Diantaranya melaunching logo. Kemudian juga membentuk sosial media

“Sampai kami juga membuat media sendiri agar kami tidak ada yg mengintervensi,” ungkapnya.

Sedangkan time line pendaftarannya meliputi, Penjaringan relawan KPC pada tanggal 25-27 Juli 2021. Kemudian, pendaftaran pemilih 29-31 Juli 2021. Dan Pendaftaran calon ketua 25-30 Juli 2021. 

Jadwal tersebut, lanjutnya semula direncanakan pada akhir bulan Juni. Namun, karena adanya kebijakan pemerintah terkait covid-19, jadwal tersebut akhirnya diundur pada akhir Juli.

“Pengunduran jadwal ini karena adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial di masyarakat. Sehingga terpaksa pelaksanaan Konfercab menjadi diundur. Dan secara otomatis kami juga mengundur jadwal pendaftarannya juga,” katanya. (lam)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Fahrul Azmi

    Peran Masjid sebagai agen of change

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Masjid sebagaimana kita ketahui merupakan tempat untuk beribadah dan bermunajat kepada Allah Swt. Karena untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt tentunya dibutuhkan sarana dan tempat yang tepat dan bisa lebih khusyuk dan khidmat dalam beribadah kepada Sang Kholiq. Maka, keberadaan masjid di tengah-tengah masyarakat ‘Muslim’ tentunya sangat dibutuhkan dan menjadi urgen […]

  • PCNU-PATI

    Penutupan MTQ XXX Jateng  Dimeriahkan Az-Zahir

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sepuluh ribuan warga padati Alun-alun Pati, Ahad (28/4/2024) malam. Mereka menghadiri selawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Majelis Az-Zahir Pekalongan. Selawatan ini dalam rangkaian acara puncak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang berlangsung di Kabupaten Pati pada 25 – 28 April 2024. Pj Gubernur Jateng, […]

  • NU Peduli Bikin Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir

    NU Peduli Dirikan Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – NU Peduli selenggarakan dapur umum untuk mensuplai makanan korban banjir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad (1/1) pagi tadi di halaman PCNU Pati. Ahmad Qosim, ketua NU Peduli menyebut, agenda ini sebagai perwujudan kepedulian NU terhadap para korban bencana. Bantuan berupa nasi bungkus dikirim ke posko Mustokoharjo untuk kemudian disalurkan ke titik-titik yang membutuhkan. […]

  • 1.444 Peserta Ramaikan Persimanu I Ma'arif NU Jateng

    1.444 Peserta Ramaikan Persimanu I Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Semarang – Perkemahan Prestasi Ma’arif NU I (Persimanu I) Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma NU) JawaTengah akan diramaikan 1.059 peserta se Jawa Tengah, 110 panitia dan juri, dan 275 pendukung kontingen. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Sakoma NU Jawa Tengah Kak H. Shobirin pada Rabu (12/7/2023). Dikatakannya, bahwa kegiatan PERSIMANU I Jawa Tengah tahun […]

  • PCNU - PATI Photo by Pexels

    Salam Via Hand Phone

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    HP adalah barang elektronik yang sangat praktis. Dengan menggunakan HP orang dapat berhubungan dengan siapa saja,kapan saja dan dimana saja. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya salam kepada orang yang bukan mahrom baik itu Via SMS/call? Jawaban : Hukumnya sebagaimana asalnya Catatan : bagi perempuan hukumnya haram memulai salam kepada laki-laki lain dan mejawab salam nya. bagi laki-laki […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah : Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan […]

expand_less