Fatwa
Menjawab Adzan di TV
Iklan
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari Radio ataupun Televisi yang biasa sering kita dengar dan apakah adzannya Radio ataupun Televisi sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu?
Jawaban :Hukum menjawabnya adzan adalah sunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kasetrekaman maka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi untuk tempat itu.
Referensi :
& Qurrotu al-ain fi fatawiy As-Syaikh Ismail hal. 52