Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPBI NU Pusat Dan PC Ansor Pati Salurkan Air Bersih

    LPBI NU Pusat Dan PC Ansor Pati Salurkan Air Bersih

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Menyikapi kemarau panjang dan melihat kondisi beberapa daerah di wilayah Kabupaten Pati yang mengalami kekeringan, Pengurus Cabang  GP Ansor Pati mendatangi sejumlah titik terparah bencana kekeringan di kabupaten Pati, Senin (2/11). Mereka mendatangkan pasokan air bersih untuk menutupi kekeringan yang melanda sumur-sumur warga. Gerakan sosial yang terselenggara atas kerja sama Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim […]

  • Aklamasi, Qohar Jadi Panglima Anyar Ansor Margorejo

    Aklamasi, Qohar Jadi Panglima Anyar Ansor Margorejo

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

      KH. Ahmad Yazid, Syuriyah MWC NU Margorejo memberikan wejangan kepada para kader Ansor dalam pembukaan Konferensi PAC GP Ansor Kecamatan Margorejo MARGOREJO – PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati melaksanakan konferensi pada Minggu (12/12) malam. Pelaksanaan hajat dua tahunan ini diadakan di MI Terpadu Al Madani Margorejo.  M. Burhan, ketua sebelumnya, […]

  • PCNU-PATI

    Hijrah, Berubah untuk Masa Depan

    • calendar_month Sel, 22 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jika kau rasa hidupmu membosankan. Jika kau rasa hari-harimu menyedihkan. Kau perlu berhijrah, kawan. Agar harimu kembali cerah, agar senyummu kembali merekah.Namun, jika saat ini kau telah merasa nyaman. Hari-harimu sudah menyenangkan. Bukan berarti kau tak perlu berhijrah. Kau tetap harus berhijrah, berubah menuju arah yang lebih baik karena perubahan adalah keniscayaan.Kita pasti ingin hidup […]

  • Mencari Hutang untuk Tahlilan

    Mencari Hutang untuk Tahlilan

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sudah menjadi tradisi masyarakat, kalau ada keluarganya yang meninggal dunia, ahli warisnya mengumpulkan orang untuk bersama-sama membaca fatihah, surat ikhlas, tahlil dan lain-lain. Tepat pada satu hari, dua hari dan seterusnya.Dan semua itu tidak terlepas dari biaya, padahal ahli mayyit termasuk orang-orang yang tidak mampu dan mayyit sendiri tidak meninggalkan tirkah (harta peninggalan).   Pertanyaan […]

  • Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Eid (Idul Fitri) Tahun 2020. Surat edaran ini dibuat untuk menyikapi pandemi Covid-19 dan ketentuan darurat wilayah provinsi Jawa Tengah. Surat edaran bernomor PW.11/360/C/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada PCNU, Pengurus MWCNU, dan Pengurus Ranting NU se-Jawa Tengah ini […]

  • Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad

    Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad PCNUPATI.or.id – Jajaran pengurus Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (ISHARI NU) Pati resmi dilantik. Pelantikan berlangsung saar Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pati di Aula SMKNU Pati, Ahad (13/7/2025). Anwar Mahroni didapuk sebagai ketua pada periode 2025 -2030. Jajarannya dilantik langsung oleh Pengurus […]

expand_less