Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandemi, Ini Rencana NU Kayen Peringati Tahun Baru Islam

    Pandemi, Ini Rencana NU Kayen Peringati Tahun Baru Islam

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Rapat terbatas MWC NU bersama Lazisnu Kayen dalam untuk menyambut tahun baru hijriyah KAYEN-MWCNU menggandeng Lazisnu Kayen melaksanakan rapat terbatas, Rabu (4/8) malam. Dalam pertemuan yang dihadiri hanya pengurus harian MWCNU dan Lazisnu tersebut, pembahasan mengerucut pada peringatan tahun baru, Muharrom, 1443 Hijriyah.  “Kami carikan solusi, merayakan tahun baru tapi dengan tetap menaati protokol,” Ungkap […]

  • Fatayat dan Nasyiatul Aisyiah Ikuti Outbond Bersama Bawaslu

    Fatayat dan Nasyiatul Aisyiah Ikuti Outbond Bersama Bawaslu

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PATI-Melalui media outbound, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi pengawasn partisipatif dengan organisasi Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah, Minggu (17/11). Kegiatan yang dilangsungkan di Hutan Kota Kalidoro Kabupaten Pati diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari 30 orang anggota Fatayat NU dan sisanya dari Nasyiatul Aisyiyah. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti event […]

  • PCNU-PATI

    BPUN Pati Resmi Dibuka, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – Bimbingan Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Negeri (BPUN) Pati resmi dibuka pada Senin (10/4). Bimbingan yang diselenggarakan oleh PC IPNU IPPNU Pati bersama Majelis Alumni Sanlat (MAS) BPUN Pati ini digelar di Madrasah Mansyaul Ulum, Kadilangu, Trangkil Pati. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PC IPNU Pati sekaligus Manajer BPUN Pati 2023 Mastna Zakiyyatus […]

  • Ma'arif Brebes Gelar Pelatihan Branding dan Publikasi

    Ma’arif Brebes Gelar Pelatihan Branding dan Publikasi

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

      Brebes – Hari ini selama dua hari mulai tanggal 22 -23 Nopember , kegiatan yang diselenggarakan oleh LP Maarip NU Kabupaten Brebes bertempat di Gedung NU Brebes. Suatu kegiatan yang menarik yang berjudul Pelatihan Branding ,Publikasi dan Pengelolaan Website , Pelatihan ini bukan hanya diikuti oleh para guru, kepala sekolah, siswa bahkan pengawas sekolah […]

  • Photo by Colin Watts

    Ontran – Ontran

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Resahku kali ini karena udah masuk musim pemilu. Gegeran di medsos sudah tidak bisa di filter lagi. Yang sana nyerang sini. Yang sini nyerang sana. Uwes gak tahu lagi mana yang benar. Ada yang bilang kejadian 98 itu bukan dalang si ini. ada yang bilang pengajuan MK karena awalnya dari itu. […]

  • PCNU-PATI

    Piagam Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Dengan demikian keterlibatan warga NU dengan partai politik yang adabersifat individual, tidak atas nama organisasi, karena NU telah kembalimenjadi organisiasi sosial keagamaan yang mengurusi masalah sosial,pendidikan dan dakwah. Namun demikian NU mengimbau pada warganyaagar melakukan politik secara benar dan bertanggung jawab dan dengan citacita menegakkan akhlaqul karimah dan dijalankan dengan proses yang selaluberpegang pada prinsi […]

expand_less