Kitab Kuning Zamani
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025
- visibility 4.873
- comment 0 komentar

Oleh: Dr. Jamal Makmur Asmani, M.A.*
Identitas utama pesantren adalah pengajian kitab kuning. “Jika tidak ada pengajian kitab kuning, maka esensi pesantren hilang”, tegas Jamal Ma’mur Asmani, Pengamat Kepesantrenan dan penulis sejumlah buku dalam Talkshow Hari Santri Nasional tahun 2025 dengan tema “Kitab Kuning Sebagai Identitas Utama Santri” yang diadakan Masjid Sirojul Anam Wonokerto Pasucen Trangkil Pati pada hari selasa, 4 Nopember 2025 di Aula Lantai 2.
Jamal melanjutkan, bahwa resolusi jihad yang dikumandangkan Hadlratussyaikh KH. Moh. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya adalah hasil musyawarah atau bahtsul masail para kiai se-Jawa Madura yang mengambil rujukan dari kitab kuning. Keputusan apapun yang diambil para kiai dan santri pasti berpijak kepada kitab kuning sebagai bukti otentik bahwa keputusannya berdimensi agama.
Kitab kuning, kata Jamal, adalah kitab yang mengandung ajaran bermadzhab ala paham ahlussunnah wal jama’ah. Sehingga ada istilah kitab mu’tabar (dinilai benar) jika sesuai ajaran bermadzhab ala ahlussunnah wal jama’ah dan ada istilah kitab ghairu mu’tabar (dinilai tidak benar) jika bertentangan dengan ajaran bermadzhab ala ahlussunnah wal jama’ah.
Ada empat metode mendidik kiai kepada santri dalam konteks kitab kuning ini, lanjut Jamal.
Pertama, bandongan, yaitu kiai membaca kitab dengan penjelasan dan santri memberi makna. Kedua, sorogan, yaitu santri membaca dan kiai mendengar sekaligus mengoreksi jika ada yang salah. Ketiga, musyawarah atau bahtsul masail, yaitu ada masalah sosial yang terjadi yang didiskusikan para santri dengan bimbingan kiai. Keempat, tashnif atau ta’lif, yaitu mendorong santri untuk menulis karya sebagaimana tradisi ulama zaman dulu.
Pemahaman ulama Nahdlatul Ulama terhadap kitab kuning sejak dulu, tambah Jamal, selalu kontekstual, sehingga mampu menjadi solusi masalah yang sedang terjadi. Misalnya, resolusi jihad yang menjadi solusi efektif dalam menggerakkan semangat nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan. Contoh lain adalah tidak boleh menamakan nonmuslim di Indonesia dengan sebutan kafir. Juga fatwa KH. Abdul Wahab Hazbullah tentang kewajiban membebaskan Irian Barat karena kaum penjajah dianggap ghashab (menguasai milik orang lain tanpa ijin).
Dalam talkshow ini, Jamal mendorong para santri untuk sungguh-sungguh dalam mempelajari kitab kuning, baik dari aspek tata bahasanya dengan kajian nahwu dan sharaf secara intensif. Juga kajian hukumnya dengan menguasai ilmu fiqh dan ushul fiqh secara mendalam. Dengan perantara ilmu tersebut, maka kitab kuning akan selalu zamani, kontekstual, mampu menjadi solusi dalam setiap masalah yang terjadi.
*Wakil Ketua PCNU Pati
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar