Kembalikan Marwah Pesantren, Fatayat NU Pati Desak Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 3 Mei 2026
- visibility 12.607
- comment 0 komentar

Kembalikan Marwah Pesantren, Fatayat NU Pati Desak Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal
Pcnupati – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Pati bersama Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) merilis pernyataan sikap tegas terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pesantren Ndholo Kusumo. Kasus yang diduga melibatkan oknum pengasuh pesantren tersebut memicu keprihatinan mendalam dari organisasi perempuan Nahdliyin ini.
Dalam surat resmi tertanggal 2 Mei 2026, PC Fatayat NU Pati menyampaikan tujuh poin utama sebagai bentuk komitmen mereka dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pertama, Fatayat NU Pati secara keras mengutuk segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pesantren. Mereka menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi “ruang aman” bagi santri untuk menimba ilmu dan membentuk akhlak, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan asusila.
”Kdua, menyatakan keprihatinan mendalam dan solidaritas penuh kepada para korban. Kami mendorong pemulihan menyeluruh, baik secara fisik, psikis, maupun sosial dengan pendekatan yang berperspektif korban,” tulis pernyataan tersebut.
Ketiga, PC Fatayat NU Pati mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal berdasarkan undang-undang yang berlaku, di antaranya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keempat, Fatayat dengan tegas menolak segala bentuk upaya pembungkaman, intimidasi, maupun upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum (kekeluargaan) yang kerap merugikan hak-hak korban.
Kelima, mendorong evaluasi sistem Pesantren. Pernyataan sikap ini juga ditujukan kepada pengelola pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Fatayat mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem perlindungan anak, termasuk pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia.
Keenam, memberikan imbauan kepada masyarakat. Masyarakat, khususnya orang tua dan wali santri, diajak untuk lebih selektif dan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan anak-anak mereka. Warga diminta tidak takut untuk melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.
Di akhir pernyataan, PC Fatayat NU Pati bersama LKP3A menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan edukasi, advokasi, dan penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak demi menjaga marwah lembaga pendidikan serta melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar