Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Yusuf Onuk

     Penyabar dan Ringan Tangan, Sosok Kiai Haji Anwar

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Oleh: Umi Nur Hasanah Kyai Haji Anwar merupakan salah satu ulama karismatik yang ada di kawasan Pucakwangi Pati. Ia memiliki perhatian besar pada dakwah Islam di kalangan masyarakat pedesaan. Sosok kyai kelahiran 1871 di Dukuh Nganguk Desa Sidomulyo Kecamatan  Jakenan- Pati tersebut, berpindah ke Dukuh Gragalan Desa Sokopuluhan Pucakwangi karena mengikuti sang Istri, yakni Nyai […]

  • PCNU-PATI

    Ideologi Islam dan Utopia

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Buku ini adalah karya ilmiah pelopor dari titik pandang empiris sekalligus teoretis. Sejauh pengetahuan saya, inilah upaya sistematis pertama untuk menafsirkan pemikiran politik Muslim Indonesia selama periode waktu yang panjang, sejak pertengahan 1940-an sampai sekarang, dan yang pertama kali berusaha mengembangkan model teoretis pemikiran itu dengan mengategorikan arus-arus pemikiran politik yang berbeda-beda menurut tujuan politik […]

  • PCNU PATI - Iluistrasi NU dan Wirausaha Masyarakat. Photo by Álvaro Serrano on Unsplash.

    Wirausaha di Masyarakat NU

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sejak didirikan oleh Kiai Haji Hasyim Asy’ari dan beberapa Kiai karismatis di Surabaya pada tahun 1926, Nahdlatul Ulama telah menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU mempunyai keunikan tersendiri karena berbasis di pedesaan (urban-based organization), unggul dalam mengembangkan pendidikan Islam tradisional, yaitu pesantren yang tersebar terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimatan Selatan, […]

  • Halal Bihalal IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana : Tali Silaturahmi Perkuat Komunikasi Untuk Organisas

    Halal Bihalal IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana : Tali Silaturahmi Perkuat Komunikasi Untuk Organisas

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Halal Bihalal IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana : Tali Silaturahmi Perkuat Komunikasi Untuk Organisasi Home  Berita  Halal Bihalal IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana : Tali Silaturahmi Perkuat Komunikasi Untuk Organisasi Halal Bihalal IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana : Tali Silaturahmi Perkuat Komunikasi Untuk Organisasi  Aksara     Rabu, Mei 26, 2021     Berita     Comment    Minggu (23/05) Dalam […]

  • Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Warta IPNU-IPPNU Pada Umum organisasi pelajar di sekolah adalah OSIS dan OSIM akan tetapi organisasi dai kalangan  lembaga pendidikan Ma’arif NU Hampir kesemuanya mengguanakn Komisariat IPNU IPPNU, sebagai slah satu wadah kaderisasi  NU yang menaungi ranah pelajar, kaderisasi IPNU IPPNU yang real di ranah pelajar dengan melakukan pemberdayan di kalangan pelajar sebagai wadah proses para […]

  • Baiti Jannati

    Baiti Jannati

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Rumah adalah tempat untuk pulang; di rumah kita bisa merasakan surga dan neraka. Tergantung bagaimana kita bersikap dilingkungan keluarga saat berada di rumah. Bisa dikatakan rumah sebagai pelepas lelah saat kita seharian mencari rizki di luar, maka dari itu rumah akan menjadi tempat yang paling indah untuk dirindukan.  Buku  bertajuk Amalan Amalan Rumahan Berpahala Surgal […]

expand_less