Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 239
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakpesdam NU Pati Sukses Gelar Rapat Kerja di Gedung PCNU

    Lakpesdam NU Pati Sukses Gelar Rapat Kerja di Gedung PCNU

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Dalam rangka mensukseskan program kegiatan selama satu periode, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) resmi melakukan Rapat Kerja (Raker) di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, pada Sabtu, (08/02). Acara yang dimulai dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut Syubbanul Wathon berjalan dengan hikmad dan lancar. Setelah itu, acara […]

  • MA Salafiyah Kajen Borong 31 Medali di Ajang Nasional

    MA Salafiyah Kajen Borong 31 Medali di Ajang Nasional

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Pamflet ucapan selamat Kepala MA Salafiyah atas prestasi yang berhasil diraih peserta didiknya PATI – Tiga perlombaan akademik diikuti siswa MA Salafiyah Kajen Minggu (24/10). Ketiga lomba yang diikuti yakni Pateron Olympiad, Lomba Felin Oaseedukasi, dan Gelora Science Competition (GSC) POSI. Dari tiga ajang lomba tersebut, siswa di madrasah yang berada di Kecamatan Margoyoso itu […]

  • Photo by Luke Jones

    Nabi Musa & Seorang Pemuda Fasiq

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Rofiq Dikisahkan pada zaman Nabi Musa A.S , ada seorang pemuda pemuda dari golongan Yahudi. Dia sangat meresahkan masyarakat Yahudi pada waktu itu. Perilaku kejahatannya sudah mashyur di seluruh negeri. Siapapun akan ketakutan apabila disebutkan namanya dan siapapun yang berani mengganggunya, maka tidak akan selamat. Hal itu menyebabkan kekacauan di kalangan umat […]

  • PAC IPNU IPPNU Wedarijaksa Audiensi dengan Pemerintah Kecamatan

    PAC IPNU IPPNU Wedarijaksa Audiensi dengan Pemerintah Kecamatan

    • calendar_month Jum, 10 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Umar, Ketua PAC IPNU Wedarijaksa (kiri) sedang berdiskusi dengan Camat  Setempat, Eko Purwantoro  WEDARIJAKSA – PAC IPNU Wedarijaksa baru saja lakukan audiensi dengan Pemerintahan Kecamatan Wedarijaksa, Rabu (8/9). Perjumpaan yang berlangsung relatif singkat ini dilakukan di rumah dinas Camat Wedarijaksa.  Dalam kesempatan tersebut PAC IPNU IPPNU Wedarijaksa dalam hal ini ditandangi langsung oleh Umar, selaku […]

  • Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama beserta Muqaddimah al-Qanunil Asasy sebagai pedoman untuk melaksanakan tata organisasi dalam mencapai tujuan dan cita-cita Nahdlatul Ulama;

  • PCNU-PATI

    NU Dalam Membangun Cita-Cita Keadaban Bangsa

    • calendar_month Sab, 7 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dewasa ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan dengan persoalan yang pelik, mulai dari tingginya angka kemiskinan, maraknya praktik korupsi, suap, dan konflik antar agama. Problematika ini tentunya melapukkan proses keadaban bangsa kita, terutama para pemangku kebijakan serta semua elemen masyarakatuntuk tergerak dalam membangun kesadaran yang berlandaskan pada moralitas bangsa, dan bukan berdasarkan pada […]

expand_less