Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 240
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Mahasiswa Inggris, IPNU-IPPNU Pati Gelar Seminar Online

    Gandeng Mahasiswa Inggris, IPNU-IPPNU Pati Gelar Seminar Online

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pelaksanaan webinar IPNU-IPPNU Pati Sabtu (6/6) kemarin PATI-Pengurus Cabang IPNU-IPPNU Pati menggelar webinar (seminar online-red) Sabtu (6/6) kemarin. Pihak IPNU dan IPPNU menggandeng Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Cambridge, UK. Webinar kali ini mengusung tema ‘Tips Lolos Beasiswa S1 dan S2 Cambridge University, United Kingdom’. Melisa Yustina, sekretaris PC-IPPNU Pati yang bertanggungjawab mengatur jalannya webinar memaparkan […]

  • Catatan Juri Porsema XIII: Puisi Bukan Ajang Gaya, Tapi Kejujuran Rasa

    Catatan Juri Porsema XIII: Puisi Bukan Ajang Gaya, Tapi Kejujuran Rasa

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Wonosobo — Ajang Lomba Cipta dan Baca Puisi Religi dalam Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII LP Ma’arif NU Jawa Tengah yang digelar di Wonosobo tak hanya menyajikan panggung ekspresi seni, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran sastra. Hal ini ditegaskan oleh tim juri dari kalangan sastrawan Pati, yang memberikan catatan penting sebagai evaluasi bersama. […]

  • Kali ini Suluk Maleman Membahas Fenomena Masyarakat Autoimun

    Kali ini Suluk Maleman Membahas Fenomena Masyarakat Autoimun

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Secara medis, sistem imun dikenal sebagai mekanisme pertahanan untuk menangkal masuknya virus atau bakteri ke dalam tubuh. Sistem imun akan mendeteksi zat asing yang masuk ke dalam tubuh, dan memproduksi antibodi untuk melawannya. Persoalan muncul bilamana yang terjadi adalah autoimun, yakni kondisi ketika sistem kekebalan justru menjadi senjata makan tuan. Antibodi yang diproduksi […]

  • PCNU - PATI

    IPNU Pati Pertanyakan Wacana Pemangkasan Usia

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PATI – Sekretaris PC IPNU Pati, Mohammad Hafidz menilai wacana pemangkasan umur membuat membuat kaget kader Pelajar NU di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika peremajaan usia ditetapkan sampai ke Pusat bakal menimbulkan ketidakpercayaan kader terhadap Pusat. Pasalnya, usia maksimal 24 tahun dinilai belum siap untuk menahkodai Pimpinan Pusat. “Tentunya kalau pemangkasan umur itu di serentakkan sampai […]

  • Hal Sepele yang Bisa menaikan Branding Madrasah, Kepala Madrasah Wajib Tahu

    Hal Sepele yang Bisa menaikan Branding Madrasah, Kepala Madrasah Wajib Tahu

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

      Branding atau usaha meneguhkan pencitraan baik tentang ciri khas atau keunikan suatu lembaga menjadi hal hal yang sangat penting belakangan ini. Berbagai kalangan mulai dari pemilik brand atau pelaku UMKM saja yang kerap melakukan branding. Lembaga pendidikan atau Sekolah pun berlomba-lomba melakukan branding untuk mempromosikan sekolah masing-masing. Hamidulloh Ibda mengatakan Saat mengisi acara Pelatihan […]

  • Islam Nusantara;  Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

    Islam Nusantara; Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Munculnya kelompok Islam yang berhaluan radikal akhir-akhir ini, telah menyedot perhatian serius berbagai kalangan, baik pemerintah, masyarakat, juga umat beragama. Bahkan gerakan radikalisme berkedok agama ini, tidak lagi bersifat lokal atau nasional, namun sudah mulai merambah ke dunia transnasional dan internasional. Mengapa hal ini terjadi? Tidak sedikit orang atau kelompok yang menganggap keyakinannya yang paling […]

expand_less