Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Edukasi Pendidikan Penanggulangan Bencana

Edukasi Pendidikan Penanggulangan Bencana

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
  • visibility 221
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

Pendidikan pada dasarnya adalah usaha untuk membentuk watak dan perilaku secara sistematis, terarah, dan terencana. Pendidikan juga berarti usaha untuk membangun masyarakat baik mengenai perekonomian, kemasyarakatan, kesehatan dan lingkungan. Dengan demikian spektrum pendidikan sangat luas artinya, tidak hanya berkutat dalam lingkungan perkuliahan, bangku sekolah, pesantren melainkan juga bisa di sanggar dan di ruang terbuka. Karena esensi dari pendidikan itu sendiri memiliki arti yang luas dan komprehensif.

Dewasa ini, baik Negara berteknologi maju, kaya, maupun Negara berkembang yang notabenya masyarakatnya agraris dan miskin dihadapkan pada persoalan lingkungan hidup yang semakin lama cenderung berkembang semakin pelik dan rumit. Hal ini terjadi karena di satu pihak gejala kerusakan lingkungan hidup semakin menonjol, yang berarti ancaman terhadap kelangsungan hidup umat manusia semakin besar. Sementara itu, di lain pihak, eksploitasi besar-besaran terhadap alam yang menyebabkan rusaknya lingkungan seperti perubahan pola curah hujan yang mengakibatkan banjir ataupun musim kemarau berkepanjangan serta berubahnya pola musim tanam yang tentu saja merugikan petani karena sulit menentukan pembibitan, perkiraan panen, serta banyaknya serangan hama.

Oleh karena itu, manusia dan lingkungan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Manusia hadir di muka bumi ini memerlukan lingkungan yang sesuai untuk mendukung keberadaan manusia. Perubahan lingkungan sampai titik tertentu masih dapat ditolerir oleh mayarakat. Dan apabila penggunaan dan eksploitasi melampaui batas, maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat, baik dalam kelompok populasi kecil-besar, dan sampai ke tatanan global.

Adapun batas tolerensi perubahan lingkungan yang berlaku bagi manusia bisa berbeda dibanding dengan tumbuhan, hewan, dan mikroba. Masing-masing jenis makhluk hidup memiliki batas toleransi yang berbeda-beda. Hal tersebut menyebabkan berbagai jenis makhluk hidup muncul dan menghilang dari muka bumi ini. Hal ini disebabkan karena iklim sudah tidak sehat dan bersahabat kepada manusia. Sehingga berdampak pada kekeringan, kerusakan ekosistem, perubahan cuaca, da punahnya beberapa hewan.

Dengan demikian, lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, sehingga bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah atau institusi lembaga keagamaan, tetapi juga tugas seluruh masyarakat. Sebab lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap warga Negara yang harus dikedepankan.

Oleh sebab itu, untuk bisa melakukan penanganan yang tepat diperlukan kesungguhan dalam membangun strategi komunikasi lingkungan yang lebih efektif, untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin parah. Pemerintah sebagai garda terdepan dalam pengelolaan lingkungan hidup, harus menjalankan fungsi informasi yang transparan, dalam penyebaran pesan tentang lingkungan hidup dan permasalahan yang terkait. Karena itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP), harus menjadi salah satu pedoman dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Dengan dasar UU KIP, maka transparansi informasi lingkungan dapat direspon oleh media massa. Implikasi yang diharapkan, hubungan antara lembaga pemerintah dengan media massa dalam pemberitaan lingkungan, dapat mendorong perilaku masyarakat yang menunjukkan kepedulian terhadap alam dan lingkungannya. Sehingga, jika dijalankan secara konsisten dan berjalan selaras sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam mendukung kebijakan pemerintah dibidang lingkungan. Maka akan terwujudnya masyarakat yang cinta dengan alam dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi untuk menjaga dan merawat ekosistem alam, dimulai dari hal yang paling sederhana. Misalnya buang sampah pada tempatnya, menanam pohon di dataran pegunungan, dan tidak melakukan penebangan liar di hutan.

Dengan demikian, apabila contoh di atas dilakukan dan diterapkan semua elemen masyarakat, niscaya lingkungan akan kondusif dan alam juga akan terjaga kearifannya dari olah tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Hadis Shokhih

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Hadis Shahih ialah hadis yang bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabith dari rawi yang lain yang juga adil dan dhabith juga sampai akhir sanad, hadis tidak janggal dan mengandung cacat (illat).

  • NU Peduli Siagakan Relawan untuk bencana banjir

    NU Peduli Siagakan Relawan untuk bencana banjir

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

      Pati, 7 Februari 2021 LazisNU, LPBINU, Ansor, Banser, dan Banom Banom NU yang tergabung di NU Peduli mendirikan Posko di tempat yang terdampak banjir, Sabtu 6 Februari 2021. Pendirian Posko tersebut agar sedikit bisa meringankan masyarakat Nahdliyyin yang terdampak banjir.   “Curah hujan tinggi sepekan ini sebabkan banjir yang  melanda tak kurang dari 18 […]

  • INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.039
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung (INISNU) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada Jumat (27/2/2026). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai II INISNU Temanggung sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pendidikan tinggi dan otoritas perpajakan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]

  • Menjawab Adzan di TV

    Menjawab Adzan di TV

    • calendar_month Sel, 20 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

        Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari Radio ataupun Televisi yang biasa sering kita dengar dan apakah adzannya Radio ataupun Televisi sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu? Jawaban :Hukum menjawabnya adzan adalah sunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kasetrekaman maka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi […]

  • Corak Fiqh KH Maimun Zubair

    Corak Fiqh KH Maimun Zubair

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak. Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai […]

  • Rutinan Fatayat NU Desa Tegalarum Dihadiri Dokter RSI

    Rutinan Fatayat NU Desa Tegalarum Dihadiri Dokter RSI

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id MARGOYOSO-PAC Fatayat NU Kecamatan Margoyoso bekerjasama dengan Pimpinan Ranting Desa Tegalarum menggelar pertemuan rutin di Desa Tegalarum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (3/3). Pesertanya terdiri dari semua anggota PAC Fatayat NU Margoyoso. Bukan hanya itu, perwakilah masing-masing pengurus ranting juga hadir. Namun, dalam pertemuan rutin tersebut ada yang istimewa. Pasalnya, selain kader Fatayat setempat, […]

expand_less