Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Edukasi Pendidikan Penanggulangan Bencana

Edukasi Pendidikan Penanggulangan Bencana

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
  • visibility 217
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

Pendidikan pada dasarnya adalah usaha untuk membentuk watak dan perilaku secara sistematis, terarah, dan terencana. Pendidikan juga berarti usaha untuk membangun masyarakat baik mengenai perekonomian, kemasyarakatan, kesehatan dan lingkungan. Dengan demikian spektrum pendidikan sangat luas artinya, tidak hanya berkutat dalam lingkungan perkuliahan, bangku sekolah, pesantren melainkan juga bisa di sanggar dan di ruang terbuka. Karena esensi dari pendidikan itu sendiri memiliki arti yang luas dan komprehensif.

Dewasa ini, baik Negara berteknologi maju, kaya, maupun Negara berkembang yang notabenya masyarakatnya agraris dan miskin dihadapkan pada persoalan lingkungan hidup yang semakin lama cenderung berkembang semakin pelik dan rumit. Hal ini terjadi karena di satu pihak gejala kerusakan lingkungan hidup semakin menonjol, yang berarti ancaman terhadap kelangsungan hidup umat manusia semakin besar. Sementara itu, di lain pihak, eksploitasi besar-besaran terhadap alam yang menyebabkan rusaknya lingkungan seperti perubahan pola curah hujan yang mengakibatkan banjir ataupun musim kemarau berkepanjangan serta berubahnya pola musim tanam yang tentu saja merugikan petani karena sulit menentukan pembibitan, perkiraan panen, serta banyaknya serangan hama.

Oleh karena itu, manusia dan lingkungan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Manusia hadir di muka bumi ini memerlukan lingkungan yang sesuai untuk mendukung keberadaan manusia. Perubahan lingkungan sampai titik tertentu masih dapat ditolerir oleh mayarakat. Dan apabila penggunaan dan eksploitasi melampaui batas, maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat, baik dalam kelompok populasi kecil-besar, dan sampai ke tatanan global.

Adapun batas tolerensi perubahan lingkungan yang berlaku bagi manusia bisa berbeda dibanding dengan tumbuhan, hewan, dan mikroba. Masing-masing jenis makhluk hidup memiliki batas toleransi yang berbeda-beda. Hal tersebut menyebabkan berbagai jenis makhluk hidup muncul dan menghilang dari muka bumi ini. Hal ini disebabkan karena iklim sudah tidak sehat dan bersahabat kepada manusia. Sehingga berdampak pada kekeringan, kerusakan ekosistem, perubahan cuaca, da punahnya beberapa hewan.

Dengan demikian, lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, sehingga bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah atau institusi lembaga keagamaan, tetapi juga tugas seluruh masyarakat. Sebab lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap warga Negara yang harus dikedepankan.

Oleh sebab itu, untuk bisa melakukan penanganan yang tepat diperlukan kesungguhan dalam membangun strategi komunikasi lingkungan yang lebih efektif, untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin parah. Pemerintah sebagai garda terdepan dalam pengelolaan lingkungan hidup, harus menjalankan fungsi informasi yang transparan, dalam penyebaran pesan tentang lingkungan hidup dan permasalahan yang terkait. Karena itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP), harus menjadi salah satu pedoman dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Dengan dasar UU KIP, maka transparansi informasi lingkungan dapat direspon oleh media massa. Implikasi yang diharapkan, hubungan antara lembaga pemerintah dengan media massa dalam pemberitaan lingkungan, dapat mendorong perilaku masyarakat yang menunjukkan kepedulian terhadap alam dan lingkungannya. Sehingga, jika dijalankan secara konsisten dan berjalan selaras sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam mendukung kebijakan pemerintah dibidang lingkungan. Maka akan terwujudnya masyarakat yang cinta dengan alam dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi untuk menjaga dan merawat ekosistem alam, dimulai dari hal yang paling sederhana. Misalnya buang sampah pada tempatnya, menanam pohon di dataran pegunungan, dan tidak melakukan penebangan liar di hutan.

Dengan demikian, apabila contoh di atas dilakukan dan diterapkan semua elemen masyarakat, niscaya lingkungan akan kondusif dan alam juga akan terjaga kearifannya dari olah tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Masjid Besar Baitul Muttaqin Santuni Yatim-Dhuafa

    Jamaah Masjid Besar Baitul Muttaqin Santuni Yatim-Dhuafa

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Takmir Masjid Besar Baitul Muttaqin menyantuni yatim-dhuafa Senin (17/4) malam ini. Panitia penyelenggara menggelontorkan sedikitnya Rp 24,7 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari masyarakat sekitar dan didonasikan kepada 113 yatim, dhuafa dan marbot. “Alhamdulillah santunan dari beliau-beliau sangat bermanfaat khususnya menjelang hari saya,” ujar Supardi, salah satu penerima donasi. Agenda yang dihelat sekaligus […]

  • KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    GEMBONG-Kabar duka menyelimuti Kecamatan Gembong. Pasalnya, salah satu ulama kharismatik dari Kecamatan yang berada di Lereng Muria tersebut berpulang Sabtu (9/10) sore. Potret KH. Arwan Kholil (peci putih) saat pemilu 2019 Dialah K.H. Arwan Kholil, pengasuh Ponpes Darul Hikmah, Gembong. Di usia yang belum tergolong sepuh (56 tahun), ulama ahli fikih tersebut harus kembali ke […]

  • Sujudnya Orang yang Tidak Menampelkan Jari Kaki

    Sujudnya Orang yang Tidak Menampelkan Jari Kaki

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Apa hukumnya sholatnya seseorang yang ketika sujud tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ? Jawaban :Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah keharusan bagi kita untuk mengetahui tata […]

  • PCNU-PATI

    Rakernas FKPT, BNPT Sebut Akan Fokus Public Resilience

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jakarta – Bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta dan Hotel Bidakara Jakarta, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelaar Rapat Kerja Nasional Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) ke-XI yang diikuti seluruh perwakilan pengurus FKPT se Indonesia di 34 FKPT ditambah FKPT Lebak, dan FKPT Jepara pada 19-22 Februari 2024. Kepala BNPT Komjen Pol. Prof. Dr. H. […]

  • PCNU-PATI Photo by sam sul

    Peran Pesantren Sebagai Pengembangan Civil Society

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Berbicara tentang pemberdayaan masyarakat dalam konteks Indonesia, tentunya sangat kompleks sekali ranah dan dimensinya.  Mulai dari banyaknya angka kemiskinan, keterbelakangan masyarakat, dan kurang terciptanya lapangan pekerjaan yang merata, sehingga dari situ dibutuhkan para agen perubahan sosial untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan solusi terhadap masyarakat. Agar problem solving di masyarakat bisa teratasi […]

  • Doa Bersama Sebelum Belajar

    Doa Bersama Sebelum Belajar

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2016
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Pati. Madrasah Ibtidaiyah Khoiriyah Sitiluhur yang beralamat di Jln. Raya Pati – Gunung Rowo Km.14 Sitiluhur Gembong Pati, setiap kali akan melakukan kegiatan belajar mengajar, setiap murid dan guru-guru dianjurkan untuk doa bersama, membaca shalawat, asma’ul Husna.             “Kami selaku guru akan memberikan sulitauladan yang baik, untuk anak didik kami, terutama dalam menuntut ilmu, maka […]

expand_less