Iklan
Fatwa

Berkerumun Saat Memandikan Jenazah

 

Pertanyaan :

Iklan

Disuatu daerah kalau ada orang meninggal biasanya dimandikan di sebelah rumah, kadang juga di halaman dengan diberi satir (penghalang). Biasanya sebagian dari pelayat berkerumun di dekat lokasi tersebut guna melihat si mayyit yang sedang dimandikan. Kata mereka, “Disamping hal tersebut termasuk suatu penghormatan kepada mayyit, itu juga akan mengingatkan kita kepada kematian”.  Apakah yang dilakukan mereka itu benar dan berdasar ?

Jawaban :Tradisi yang bapak ceritakan merupakan tradisi yang salah kaprah, kita tidak perlu untuk mengikutinya. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya kita mengingatkan bahwa praktek seperti itu kurang benar. Perlu diketahui bahwa dalam prosesi memandikan mayyit hendaknya dilakukan di tempat yang sepi, hanya dihadiri orang-orang yang berkepentingan dalam memandikan, empat atau lima orang misalnya, disesuaikan dengan kebutuhan.Hal ini dikarenakan, terkadang dalam tubuh mayat terdapat sesuatu yang tidak layak dilihat, seperti halnya yang sudah diterangkan oleh imam ibnu hajar dalam kitab minhajul qowim. Begitu juga kehormatan seseorang, baik sebelum atau setelah meninggal hukumnya sama. Imam ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa mayat dapat merasa sakit dari hal-hal yang menyakitkan orang yang masih hidup, dan mayat dapat merasa nyaman dengan hal yang membuat nyaman orang yang masih hidup. Dan lumrahnya, orang hidup tidak akan merasa nyaman ketika menjadi tontonan saat ia sedang mandi.Adapun tujuan masyarakat yang berupa penghormatan terhadap mayyit dan mengingatkan kematian, itu tidak dipertimbangkan, karena tujuan yang baik haruslah disertai dengan praktek yang benar.

 

Referensi :

& Manhajul Qowim juz 1 hal. 239

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button